Pinjaman online resmi hadir sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendesak dengan persyaratan yang mudah dan tanpa jaminan dan telah diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga aturan terkait bunga pinjaman dan denda semuanya telah diatur dibawah pengawasan OJK. Dimana aturan tersebut memiliki kekuatan hukum dan peraturan yang jelas untuk dipatuhi baik oleh pihak penyedia pinjaman maupun pihak yang mengajukan pinjaman.
Resiko Tidak Membayar Pinjaman Online
Dimanapun dan kapanpun itu, pinjaman adalah hutang dimana setiap orang memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut, begitu juga dengan pinjaman online. Namun masih banyak orang yang berpikir untuk mangkir dari tagihan pinjaman online karena berpikir resikonya tidak akan besar karena transaksi pinjaman dilakukan secara online. Padahal terdapat resiko besar menanti, yang tentunya resiko tersebut sangat merugikan daripada jumlah tagihan sebenarnya yang harus dibayarkan. Berikut adalah resiko tidak membayar pinjaman online,
1. Jumlah tagihan akan terus membengkak
Seperti yang telah dijelaskan di awal proses pinjaman, terdapat aturan mengenai biaya-biaya yang harus dibayarkan saat pengembalian pinjaman online. Bagi yang tidak membayar tagihan pinjaman online sebelum tenor atau tanggal jatuh tempo terdapat biaya tambahan berupa biaya pinalti dan bunga pinjaman yang akan terus bertambah setiap hari hingga tagihan tersebut dibayarkan.
Dikutip dari aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, biaya pinalti keterlambatan pelunasan pinjaman online maksimal adalah 0,8% per hari, dengan maksimal jumlah biaya pinalti sama dengan jumlah pinjaman yang diterima. Jadi bayangkan jika Sobat Pintar meminjam uang sebesar 3 juta rupiah, maka jika mangkir dari tagihan maka jumlah maksimal yang akan Sobat Pintar bayarkan bisa mencapai 6 juta rupiah. Tentu saja ini bukan akhir yang diharapkan semua orang.
Namun ketentuan di atas hanya berlaku jika Sobat Pintar mengajukan pinjaman online pada perusahaan penyedia pinjaman online resmi yang telah memperoleh izin operasi dari OJK. Jika melakukan pinjaman di penyedia pinjaman online “abal-abal”, bayangkan seberapa besar jumlah yang harus Sobat Pintar bayarkan.
2. Masuk dalam daftar hitam OJK
Jika denda dan bunga tagihan yang menyebabkan tagihan membengkak belum cukup membuat Sobat Pintar takut, maka resiko tidak membayar pinjaman online yang ini mungkin cukup mampu membuat Sobat Pintar berpikir dua kali untuk mangkir dari tagihan. Karena aplikasi pinjaman online resmi seperti kredit pintar telah resmi mendapatkan izin dan diawasi OJK, maka pihak OJK memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait tunggakan pinjaman online. Penyedia pinjaman online memiliki hak untuk melaporkan dan menyerahkan data orang-orang yang melakukan tunggakan pinjaman kepada OJK.
Akibat dari pelaporan ini adalah nama Sobat Pintar akan masuk ke daftar orang-orang istimewa di OJK. Ini adalah daftar hitam atau dikenal dengan istilah SLIK OJK dengan predikat skor kredit yang buruk. Seperti yang kita ketahui bersama, OJK membawahi seluruh lembaga dan produk-produk keuangan di Indonesia. Jadi dapat dibayangkan jika telah tercatat dalam daftar SLIK OJK maka seumur hidup Sobat Pintar tidak akan bisa mengajukan pinjaman, kredit ataupun menggunakan produk-produk keuangan resmi di bawah OJK lainnya.
Tips Agar Tidak Terjebak Hutang Pinjaman Online
Untuk menghindari diri dari resiko tidak membayar pinjaman di atas, berikut beberapa tips yang harus Sobat Pintar pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman online,
- Sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan pinjaman online, pikirkan matang-matang bahwa Sobat Pintar memang sangat membutuhkan pinjaman tersebut, bukan karena hanya untuk memenuhi gaya hidup hedonis.
- Lakukan perhitungan jumlah pinjaman dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan. Jika dirasa penghasilan tidak cukup untuk menutupi cicilan atau tagihan pinjaman maka lebih baik memutuskan untuk tidak mengajukan pinjaman.
- Prioritaskan pembayaran tagihan pinjaman online menjadi urutan pertama pengeluaran Sobat Pintar. Hindari pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting sehingga Sobat Pintar dapat berhemat untuk membayar tagihan pinjaman.
- Jika sudah terlanjur mengalami tunggakan, maka jangan menghindar karena hanya akan membuat jumlah denda dan bunga pinjaman akan semakin besar. Satu-satunya cara menyelesaikan tagihan pinjaman online adalah dengan membayarnya. Cari kemungkinan-kemungkinan alternatif jalan keluar yang bisa Sobat Pintar lakukan untuk melunasi tagihan tersebut.
- Hindari melakukan pinjaman online lain untuk melunasi tunggakan pinjaman. Hal tersebut tidak akan menyelesaikan masalah melainkan menutupi masalah dengan masalah baru yang lebih besar.
- Terakhir adalah agar terhindar dari resiko gagal bayar pinjaman dana online tersebut. Ajukanlah pinjaman online di penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK serta memberikan bunga ringan dan memiliki tenor pinjaman panjang. Selain itu pinjaman online resmi menjamin keamanan transaksi yang telah berizin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK.
Kesimpulan
Resiko gagal bayar dana pinjaman memanglah besar, namun kita semua tidak perlu harus mengalami hal tersebut. Jika Sobat Pintar membutuhkan dana, lebih baik untuk mengajukan pinjaman ke salah satu perusahaan fintech yang telah mengantongi sertifikasi resmi beroperasi dari OJK seperti Kredit Pintar. Kredit Pintar hadir sebagai solusi keuangan Sobat Pintar dengan menawarkan bunga yang rendah, pilihan tenor atau jangka waktu pinjaman yang dapat disesuaikan antara 30 hingga 360 hari yang dapat dicicil, serta limit pinjaman yang tinggi sesuai dengan kebutuhan Sobat Pintar hingga 20 juta dengan proses pencairan cepat hanya membutuhkan waktu 3 menit.