Dalam hal bentuk komitmen kredit pintar dalam penerapan Keamanan Informasi, berikut adalah Kebijakan Keamanan Informasi yang kami tetapkan:
1. Memenuhi harapan Stakeholder dengan mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availlability informasi melalui implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS.
2. Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.
3. Berjalannya perbaikan yang berkesinambungan terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamananan Informasi.
4. TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo