Pinjaman Koperasi: 6 Hal yang Perlu Diketahui

11 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Jika Sobat Pintar adalah warga Indonesia, pasti pernah mendengar istilah pinjaman koperasi. Biasanya pinjaman koperasi dikeluarkan oleh koperasi simpan pinjam yang ada di masyarakat. Mungkin bagi generasi millennials dan generasi z, berhubungan dengan koperasi merupakan sebuah kegiatan yang semakin jarang dilakukan. Akan tetapi apabila Sobat Pintar membutuhkan dana, maka kredit dari koperasi masih bisa Sobat Pintar jadikan pilihan. Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Oleh karena itu jika Sobat Pintar bergabung menjadi anggota koperasi, Sobat Pintar termasuk ke dalam tujuan tersebut. 

Memang perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari dana pinjaman. Salah satunya adalah melalui fintech kredit online. Contoh dari penyedia kredit online adalah Kredit Pintar yang dapat diakses 24 jam. Akan tetapi ada baiknya Sobat Pintar juga mengetahui beberapa hal tentang koperasi untuk mendapatkan gambaran lengkapnya. Sehingga jika Sobat Pintar membutuhkan dana, Sobat Pintar sudah memiliki beberapa alternatif solusi. 

Ingin sukses tes psikotes online? Terapkan tips berikut ini

Logo Koperasi. Gambar: wikipedia

1. Koperasi Terdiri dari Beberapa Jenis

Menurut Undang-Undang No. 17 pada tahun 2012 mengenai koperasi (walaupun kemudian ada pembatalan dari MK), koperasi terdiri dari empat jenis. 

  1. Koperasi Produsen. Koperasi yang memfasilitasi sarana pemasaran dan produksi anggotanya untuk diberikan baik kepada anggota maupun yang bukan anggota. 
  2. Koperasi Konsumen. Koperasi yang melayani penyediaan segala kebutuhan barang dari anggotanya ataupun mereka yang bukan anggota. 
  3. Koperasi Jasa. Koperasi ini memberikan pelayanan jasa kepada anggota atau diluar anggota yang bersifat non simpan pinjam. 
  4. Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi jenis ini adalah koperasi yang melakukan pemberian kredit kepada anggotanya. Koperasi jenis inilah yang memberikan layanan kredit dari koperasi kepada masyarakat. 

2. Cara Menjadi Anggota Koperasi

Sama halnya jika Sobat Pintar ingin melakukan kredit online ke sebuah fintech, Sobat Pintar juga harus melakukan registrasi dahulu untuk menjadi anggota koperasi. Berikut persyaratan yang perlu Sobat Pintar penuhi:

  1. Sobat Pintar adalah WNI
  2. Membayar simpanan yang bersifat wajib dan pokok.
  3. Menyetujui hasil yang diambil oleh RAT atau Rapat Anggota Tahunan beserta AD-ART yang ada. 

Apabila Sobat Pintar sudah tergabung menjadi anggota koperasi maka Sobat Pintar memiliki hak untuk mendapatkan manfaat. Salah satunya adalah mendapatkan kredit dari koperasi dari koperasi simpan pinjam. 

3. Syarat Mengajukan Pinjaman Koperasi

Ada beberapa syarat yang harus Sobat Pintar penuhi jika Sobat Pintar ingin mengajukan pinjaman, antara lain:

  1. Sudah tergabung menjadi anggota atau calon anggota dari sebuah koperasi simpan pinjam. 
  2. Isi form untuk mengajukan pinjaman. 
  3. Lengkapi NPWP apabila pinjaman Sobat Pintar lebih dari 50 juta rupiah. 
  4. Menyerahkan KTP dan tanda bukti sudah menikah.
  5. KK, keterangan penghasilan, dan tagihan listrik. 
  6. Menyiapkan proposal yang berisi apa tujuan dari penggunaan dana yang akan diterima nantinya. 

4. Langkah Mengajukan Permohonan Pinjaman Koperasi

Apabila Sobat Pintar sudah menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan maka Sobat Pintar dapat beranjak ke tahap berikutnya. 

  1. Menyerahkan seluruh berkas mulai dari KTP, KK, sampai dengan form berisi proposal untuk mengajukan pinjaman dana. 
  2. Proposal akan diperiksa terlebih dahulu para pengurus koperasi. 
  3. Apabila permohonan Sobat Pintar disetujui, jumlah dana serta kapan jatuh tempo pengembaliannya dilakukan penyesuaian berdasarkan akad. 
  4. Setelah itu Sobat Pintar memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil termasuk dengan berapa jumlah cicilan yang harus Sobat Pintar penuhi setiap bulannya. 

5. Selalu Periksa Legalitas Koperasi

Agar proses Sobat Pintar dalam mencari kredit dari koperasi lancar tanpa halangan, pastikan Sobat Pintar periksa legalitas koperasinya. Menurut Ahmad Zabidi, Deputi Bid. Pengawasan Kemenkop UKM, Sobat Pintar harus memperhatikan beberapa hal. 

  1. Selalu periksa NIK atau Nomor Induk Koperasi dari lembaga yang akan Sobat Pintar ajukan pinjaman darinya. Waspada dengan koperasi yang tidak memiliki NIK yang jelas. 
  2. Layaknya KTP, maka sebuah koperasi harus memiliki NIK sebagai identitas. 
  3. Lakukan pemeriksaan NIK melalui nik.depkop.go.id sebagai website resmi miliki Kementerian Koperasi dan UKM. 

6. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Di dalam segala hal pasti ada hal yang lebih dan ada pula kekurangan. Sebelum Sobat Pintar mengajukan kredit dari koperasi, perlu Sobat Pintar ketahui perbandingan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh koperasi. 

Kelebihan

  1. Mekanisme peminjaman tergolong tidak menyulitkan calon peminjam. 
  2. Proses yang harus dilalui tidak sebanyak lembaga keuangan lain yang ada di Indonesia. 
  3. Pencairan cepat. Bahkan bisa di hari yang sama. 
  4. Sobat Pintar dapat mengajukan kredit dari koperasi tanpa jaminan apabila Sobat Pintar meminjam dalam jumlah tertentu. 
  5. Biasanya memiliki suku bunga yang rendah.

Kekurangan

  1. Teknologi yang digunakan masih konvensional.
  2. Banyak koperasi yang sulit untuk dijangkau karena anggota harus mendatangi langsung ke lokasi koperasi berada. 
  3. Kecepatan masih belum menyamai kredit online fintech. 
  4. Masih memerlukan jaminan apabila pinjaman yang diajukan melebihi angka 50 juta rupiah. 
  5. Walaupun ada koperasi yang tidak membatasi jumlah pinjaman namun tetap harus sesuai dengan keputusan yang dihasilkan oleh Rapat Anggota. 

Apakah Ada Alternatif Diluar Koperasi untuk Mendapatkan Pinjaman?

Jawabnya tentu saja ada! Bahkan fasilitas yang diberikan jauh lebih mudah dan praktis dibandingkan dengan kredit dari koperasi. 

Jika Sobat Pintar sedang membutuhkan dana di dalam situasi terhimpit kebutuhan mendesak, Sobat Pintar dapat mencari kredit online terpercaya dari Kredit Pintar. 

Mengapa Sobat Pintar sebaiknya mengajukan pinjaman ke Kredit Pintar? Karena di dalam platform ini terdapat beberapa kemudahan bagi Sobat Pintar seperti berikut ini:

  1. Sistem Kredit Pintar sudah terhubung dengan internet sehingga dapat dijangkau dari manapun Sobat Pintar mau. 
  2. Syarat peminjaman mudah. Sobat Pintar tidak perlu mengumpulkan berkas-berkas yang merepotkan karena Sobat Pintar cukup menyiapkan KTP saja. 
  3. Teknologi sudah mumpuni. Sistem kredit online di Kredit Pintar sudah terintegrasi dengan teknologi yang modern. Sobat Pintar tidak usah repot-repot membawa kertas untuk mengajukan pinjaman secara online.
  4. Sobat Pintar dapat menghubungi Kredit Pintar selama 24 jam setiap harinya. Selalu ada customer service yang siap membantu Sobat Pintar mencarikan solusi keuangan terbaik bagi Sobat Pintar. 
  5. Seluruh transaksi menggunakan teknologi perbankan dan digital. 
  6. Dana pencairan yang disetujui akan langsung masuk ke rekening Sobat Pintar.
  7. Saat melakukan pembayaran, Sobat Pintar tidak harus mendatangi orang tertentu atau bank tertentu. Karena Sobat Pintar bisa membayar cicilan pinjaman menggunakan beberapa saluran yang bekerjasama dengan Kredit Pintar. 
  8. Seperti halnya NIK pada koperasi, maka pinjaman online dari Kredit Pintar sudah memiliki keabsahan dari OJK. Fintech ini sudah secara resmi terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK. 

Pilih Mana? Pinjaman Koperasi atau Pinjaman Online?

Apapun pilihan yang Sobat Pintar ambil, seluruhnya kembali kepada Sobat Pintar. Karena kondisi dan situasi setiap orang berbeda-beda. 

Apabila Sobat Pintar berada di dalam iklim yang mempercayai lembaga koperasi selama ini, maka tidak ada salahnya untuk melakukan kredit dari koperasi. Begitu pula apabila Sobat Pintar ingin merasakan mudahnya transaksi digital, Sobat Pintar dapat memilih mengajukan pinjaman online melalui fintech. 

Hal paling penting adalah baik koperasi atau fintech, pastikan Sobat Pintar sudah memeriksa legalitasnya. Apabila Sobat Pintar memilih kredit dari koperasi, pastikan koperasi yang bersangkutan sudah memiliki NIK. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

5 Rekomendasi Laptop 2 Jutaan Untuk Belajar Online

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download