Satu hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan saat membeli rumah baru adalah Pajak Jual Beli Rumah. Pajak Jual Beli Rumah adalah biaya tambahan yang dibebankan atas pembelian atau penjualan sebuah rumah. Besarnya nominal pajak jual beli rumah ini bergantung pada lokasi bangunan dan nilai transaksi saat menjual atau membeli rumah.
Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis
Biaya-biaya tersebut tentunya harus diperhatikan dan disiapkan dengan matang, baik oleh penjual atau pembeli rumah, karena biaya ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dituntaskan. Besarnya pajak juga akan berpengaruh terhadap jumlah uang yang dipersiapkan. Perhitungan pajak ini biasanya sudah tertera dalam peraturan pemerintah dan dapat dihitung sendiri dengan mudah.
Sebagai langkah persiapan, Anda dapat membuat catatan biaya yang akan dikeluarkan dan menghitung pajak yang harus dibayarkan dengan menggunakan kalkulator. Dalam pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai istilah dalam pajak jual beli rumah dan macam-macam pajak yang dapat membantu Anda sebelum menjual atau membeli rumah.
Istilah-istilah dalam Pajak Jual Beli Rumah
Baca Juga: Mengenal Fungsi dan Manfaat Pajak Bagi Masyarakat
Saat melakukan transaksi jual beli rumah, ada beberapa istilah yang harus dipahami oleh Anda baik sebagai pembeli atau penjual rumah. Pemahaman terhadap istilah ini tentunya agar Anda bisa membayar kewajiban pajak dengan benar dan tepat. Berikut istiah-istilah penting dalam pajak jual beli rumah yang perlu Anda ketahui, di antaranya:
- Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP adalah nilai transaksi rumah yang dijual. NPOP ini bergantung pada kesepakatan penjual dan pembeli. Besarnya NPOP biasanya lebih besar dari NJOP karena mempertimbangkan beberapa hal seperti lokasi, akses jalan, kualitas bangunan dan lain sebagainya.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah nilai dasar rumah yang akan dijual. NJOP ini biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya merupakan NJOP per meter. Harga dasar rumah ini bisa dihitung dari NJOP dikalikan dengan luas tanah dan bangunan. NJOP juga biasanya digunakan sebagai dasar menghitung pajak bumi dan bangunan.
- Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)
Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak atau NPOTKP adalah biaya yang menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya NPOTKP biasanya sudah ditetapkan oleh pemerintah dan setiap wilayah memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
- Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah nilai jual bangunan yang terutang saat perhitungan pajak jual beli rumah. Besarnya nilai jual kena pajak diperoleh dari pengurangan jumlah NJOP dengan NJOTKP. Untuk menghitung NJKP dalam pajak jual beli rumah berlaku rumus 20% dikali dengan NJOP PBB.
Macam-macam Pajak Penjual dan Pembeli Rumah
Baca Juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung
Pajak penjual dan pembeli rumah adalah pajak atau biaya yang harus dibayar oleh penjual atau pembeli sebuah rumah. Perhitungan pajak ini tentunya menjadi komponen penting yang harus diperhatikan agar Anda sebagai penjual atau pembeli sebuah rumah dapat mempersiapkannya dari jauh-jauh hari. Simak penjelasan mengenai pajak penjual dan pembeli rumah di bawah ini.
- ) Pajak yang Ditanggung Penjual Rumah
Sebagai orang yang menjual rumah, Anda juga harus memperhitungkan beberapa pajak yang harus dibayarkan oleh pihak penjual. Apabila rumah yang akan dijual bukan dari warisan, maka ada tiga biaya pajak rumah yang akan ditanggung oleh penjual, di antaranya:
- Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak jual beli rumah yang ditanggung oleh penjual yaing pertama adalah PBB. PBB merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada properti, baik masih berupa tanah atau sudah menjadi sebuah rumah. Perhitungan pajak bumi dan bangunan ini berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP. Nilai NJKP paling rendah sebesar 20% dan paling tinggi 100%.
- Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan bagi penjual dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima oleh pribadi atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp 60.000.000. Besarnya pajak penghasilan ini sekitar 5% dari bruto nilai penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan.
- Notaris
Komponen pajak jual beli rumah selanjutnya adalah biaya untuk Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Besarnya biaya yang harus dibayarkan kepada notaris biasanya sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila Anda sebagai penjual merasa keberatan dengan biaya ini, maka bisa dinegosiasikan dengan pembeli.
- ) Pajak yang Ditanggung Pembeli Rumah
Saat membeli sebuah rumah, selain memperhitungkan harga rumah, Anda juga harus memperhitungkan pajak yang akan ditanggung saat melakukan transaksi pembelian rumah. Berikut beberapa pajak yang termasuk ke pajak pembelian rumah, di antaranya:
- Pajak BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya pajak BPHTB adalah sebesar 5% dan dibebankan kepada pembeli rumah. Batas nominal pembayaran pajak pembelian rumah ini adalah sebesar Rp 30.000.000.
- Balik Nama
Saat melakukan pembelian sebuah rumah, hal yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama sertifikat. Biaya balik nama termasuk ke dalam komponen perhitungan pajak jual beli rumah .Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengurus balik nama adalah penandatanganan dan pelunasan AJB serta PPAT mengurus sertifikat ke BPN.
- Cek Sertifikat
Sebelum mengurus balik nama sertifikat, ada baiknya juga Anda mengecek keaslian sertifikat rumah yang akan dibeli. Sertifikat rumah ini dapat di cek keasliannya di kantor pertanahan setempat. Hal ini sangat penting dilakukan agar Anda tidak membeli rumah atau tanah yang bermasalah
- Akta Jual Beli
Biaya yang termasuk ke dalam pajak jual beli rumah selanjutnya adalah biaya AJB. Biaya Akta Jual Beli ini 1% dari jumlah transaksi saat jual beli rumah. Tak jarang, beberapa PPAT akan meminta biaya lebih dari 1% . Biaya pembuatan AJB ini memang biasanya akan ditanggung oleh pembeli, kecuali apabila ada kesepakatan lain bersama pihak penjual.
- Pajak Pertambahan Nilai
Pajak terakhir yang harus dibayarkan pembeli saat transaksi jual beli rumah adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. PPN dihitung berdasarkan jumlah transaksi sebenarnya, namun apabila Nilai Jual Objek Pajak lebih besar dibandingkan jumlah transaksi, maka PPN dihitung dari NJOP tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.