Sumber penerimaan terbesar sebuah negara di seluruh dunia adalah pajak. Pajak merupakan pungutan yang bersifat wajib yang diberikan oleh rakyat kepada negara. Pajak memiliki banyak dan juga beragam fungsi. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahas mengenai pajak pada artikel ini. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pajak, maka kita perlu paham dengan definisi pajak.
Apa Itu Pajak
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Orang-orang yang membayar pajak, tidak akan secara langsung mendapatkan imbal balik, namun, uang hasil pajak yang dikumpulkan oleh negara akan digunakan untuk memenuhi keperluan negara dengan tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Uang yang dikutip negara atau uang pajak, akan digunakan untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan di seluruh pelosok negeri mulai dari pusat hingga daerah. Pembangunan ini dapat berupa pembangunan fasilitas umum, memberikan bantuan kesehatan dan juga pendidikan untuk masyarakat umum, dan berbagai kebutuhan rakyat lainnya. Pungutan pajak ini bersifat wajib dan pemerintah dapat melakukan pungutan secara paksa berdasarkan undang-undang.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang KUP No. 28 tahun 2007, pada pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut pengertian pajak tersebut di atas, maka pajak dapat dicirikan sebagai berikut.
- Kontribusi Wajib Warga Negara
Ciri ini memiliki makna bahwa semua orang memiliki kewajiban dalam hal pembayaran pajak kepada negara. Namun, pembayaran pajak ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Syarat-syarat menjadi seorang wajib pajak adalah warga negara yang memperoleh pendapatan yang melebihi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku di negara kita saat ini adalah 54 juta setahun atau jika dihitung bulanan berada di angka 4,5 juta per bulan. Hal ini dapat diartikan, apabila Sobat pintar memiliki pendapatan lebih dari 4,5 juta setiap bulannya, maka sobat pintar akan kena kewajiban membayar pajak.
Sementara bagi Sobat Pintar yang memiliki usaha sendiri, maka dihitung dari omset, tarif PPh Final 0,5% yang dihitung berdasarkan total peredaran bruto (omzet) hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Perhitungan ini berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
- Bersifat Wajib
Untuk orang yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas maka memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Dan jika seseorang dengan sengaja lalai membayar pajak yang seharusnya, maka akan ada ancaman sanksi administrasi hingga hukuman pidana.
- Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Ketika sobat pintar membayar pajak, kita tidak akan secara langsung mendapatkan manfaat dari pajak yang kita bayarkan tersebut. Namun bentuk manfaat yang kita dapatkan atas pajak yang kita bayarkan tersebut dapat berupa perbaikan fasilitas di daerah kita tinggal, bisa seperti perbaikan jalan raya yang sudah bolong-bolong, pendidikan gratis, atau berbagai hal lainnya.
- Diatur Undang-undang
Pajak merupakan peraturan yang diatur oleh negara di dalam undang-undang negara. Peraturan ini terkait dengan mekanisme perhitungan pajak, pembayaran, dan juga tata cara pelaporan pajak.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan kita, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Untuk Itu pajak memiliki beberapa fungsi, yang di antaranya adalah
- Fungsi Anggaran
Pajak adalah sumber pendapatan utama dari keuangan sebuah negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai wilayah di Indonesia secara adil dan merata.
Untuk itu pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk membuat pengeluaran dan juga pendapatan negara menjadi seimbang.
- Fungsi Regulasi
Pajak juga digunakan untuk mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan juga ekonomi. Di antara fungsi regulasi pajak adalah.
- Dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi
- Dapat digunakan untuk membuat ekspor barang lebih banyak
- Dapat memberikan perlindungan pada barang buatan dalam negeri
- Dapat menarik dan mengatur modal investasi, untuk membantu perekonomian negara agar lebih baik.
- Fungsi Pemerataan
Pajak dapat juga bermanfaat untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dan juga untuk kesejahteraan rakyat banyak.
- Fungsi Stabilisasi
Ketika terjadi inflasi, pajak dapat dimanfaatkan untuk menjaga kestabilan ekonomi, di antaranya adalah menetapkan pajak yang tinggi untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Atau bisa juga dengan menurunkan pajak, apabila kondisi perekonomian mengalami kelesuan. Dengan diturunkannya pajak, diharapkan jumlah uang yang beredar semakin banyak dan deflasi dapat diatasi.
Jenis pajak
Pemerintah mengatur beberapa macam pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak kepada negara. Berikut ini adalah penggolongan pajak berdasarkan jenisnya
- Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi 2 yaitu
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang hanya dibebankan kepada wajib pajak jika orang tersebut melakukan perbuatan tertentu.
Salah satu contoh pajak tidak langsung ini adalah pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, pajak ini hanya akan dibebankan apabila wajib pajak melakukan penjualan barang mewah.
- Pajak Langsung
Pajak yang bersifat langsung ini adalah pajak yang dibayarkan secara berkala oleh wajib pajak yang didasari oleh surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak yang telah berisi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.
Contoh dari pajak yang bersifat langsung ini adalah pajak penghasilan dan juga pajak bumi dan bangunan atau PBB yang setiap tahun kita bayarkan bagi yang memiliki tanah, atau tanah dan bangunan.
- Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut
Jika kita berdasarkan instansi yang memungut pajak, jenis pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pajak Daerah
Pajak ini merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan wajib pajaknya hanya terbatas pada masyarakat yang ada di daerah tersebut saja. Contoh dari pajak daerah ini adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor dan pajak-pajak daerah lainnya.
- Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui instansi yang terkait seperti DJP.
Contoh dari pajak jenis ini adalah pajak penghasilan, PPnBM, bea materai dan pajak-pajak negara lainnya.
- Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak
Pajak dapat digolongkan menjadi 2 jenis, keduanya adalah pajak objektif dan juga pajak subjektif.
- Pajak Objektif
Pajak berdasarkan objek pajak dengan kategori objektif ini adalah pajak yang diambil berdasarkan objeknya. Contoh dari pajak jenis ini adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai dan pajak-pajak objektif lainnya.
- Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut berdasarkan subjeknya. Contoh dari pajak jenis ini adalah pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Demikianlah beberapa informasi mengenai pajak yang sobat pintar perlu ketahui. Ingatlah untuk membayar pajak tepat waktu, selain agar tidak didenda, pajak juga dapat membuat negara ini membangun berbagai infrastruktur untuk kemajuan negara dan juga membantu sesama masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.