Tanah girik atau tanah yang belum bersertifikat masih sering dijumpai di Indonesia, terutama di kota-kota kecil atau daerah pedalaman seperti pedesaan. Secara hukum, tanah seperti ini tidak mempunyai status kepemilikan yang sah. Lantas bagaimana jika tanah seperti ini masuk ke dalam warisan? Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan yang belum bersertifikat seperti ini? Baca juga:Continue reading “Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan”