Besaran Gaji PNS Golongan 3A, Lengkap!

07 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Besaran gaji PNS memang beragam dengan melihat dari beberapa tugas dan golongan yang diemban semasa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sobat Pintar, yuk ketahui beberapa besaran gaji sebelum memutuskan untuk menjadi PNS, seperti halnya gaji PNS golongan 3A.

Besaran Gaji PNS Golongan 3A, Lengkap!

Sebelumnya, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi siapapun yang mengemban tugas dari pekerjaan ini. Selain menjadi pelayan negara, Sobat Pintar juga bisa memiliki pangkat dan tentunya berpengaruh pada pendapatanmu

Oleh sebab itu, ada baiknya Sobat Pintar semua harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana pangkat yang akan diemban dalam urutan Pegawai Negeri Sipil agar dengan mudah mendapatkan atau memilah beberapa informasi tugas dan besaran gaji yang akan didapatkan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan pangkat golongan pada PNS? Sebenarnya untuk penentuan pangkat, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan ditentukan oleh pihak yang berwenang dengan memberikan tugas sesuai dengan pangkat golongan dan jabatan negeri yang ada, ini sangat berbeda dengan karyawan swasta.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, sobat pintar hendak wajibnya mengetahui beberapa perbedaan golongan yang ada. Golongan tersebut dibedakan menjadi empat jenis pangkat.

Beberapa Pangkat Golongan yang Ada pada Pegawai Negeri Sipil 

1. Pegawai Negeri Sipil Golongan 1

2. Pegawai Negeri Sipil Golongan 2

3. Pegawai Negeri Sipil Golongan 3

4. Pegawai Negeri Sipil Golongan 4

Namun dari beberapa golongan diatas masih ada penjabaran ruang kerja yang terbagi dalam beberapa jenis, yakni:

1. PNS Golongan 1 Sebagai Juru

– 1A merupakan Juru Muda tingkat awal

– 1B merupakan Juru  Muda tingkat Satu

– 1C merupakan Juru

– 1D merupakan Juru Tingkat Satu

2. Golongan II Sebagai Pengatur

– 2A merupakan pengatur muda

– 2B merupakan pengatur muda tingkat 1

– 2C merupakan pengatur

– 2D merupakan pengatur tingkat 1

3. Golongan III sebagai Penata

– 3A merupakan penata muda

– 3B merupakan penata muda tingkat 1

– 3C merupakan penata

– 3D merupakan penata tingkat 1

4. Golongan IV sebagai Pembina

– 4A merupakan pembina

– 4B merupakan pembina tingkat 1

– 4C merupakan pembina utama

– 4D merupakan pembina utama madya

– 4E merupakan pembina utama

Dari beberapa urutan jenis golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatas pertama kali diutarakan pertama kalinya oleh Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2000, yang mana dijadikan sebuah patokan besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh sesuai tugas yang diemban.

Namun, kali ini Kredit Pintar akan menjelaskan secara keseluruhan mengenai berapa besaran gaji dari setiap golongan yang sudah dijabarkan diatas.

Jika Sobat Pintar ingin mengetahui beberapa besaran gaji dari setiap golongan dapat mengacup pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahu 2019 tentang besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berjenjang sesuai dengan golongan dan lama bekerja atau disebut Masa Kerja Golongan (MKG).

Besaran Gaji PNS Golongan 1,2,3,4 lengkap Dari A,B, C, D, Ketahui Sebelum Mendaftar 

Golongan I 

– Golongan 1A memiliki besaran Rp1,56 juta s/d Rp2,35 juta

– Golongan 1B memiliki besaran Rp1,70 juta s/d Rp2,47 juta

– Golongan 1C memiliki besaran Rp1,77 juta s/d Rp2,55 juta

– Golongan 1D memiliki besaran Rp1,85 juta s/d Rp 2,68 juta

Golongan II

– Golongan 2A memiliki besaran Rp2,02 juta s/d Rp3,37 juta

– Golongan 2B memiliki besaran Rp2,68 juta s/d Rp4,41 juta

– Golongan 2C memiliki besaran Rp2,80 juta s/d Rp4,60 juta

– Golongan 2D memiliki besaran Rp2,92 juta s/d Rp4,79 juta

Golongan III

Golongan 3A memiliki besaran Rp2,57 juta s/d Rp4,23 juta

– Golongan 3B memiliki besaran Rp32,68 juta s/d Rp4,41 juta

– Golongan 3C memiliki besaran Rp2,80 juta s/d Rp4,60 juta

– Golongan 3D memiliki besaran Rp2,92 juta s/d Rp4,79 juta

Golongan IV

Golongan 4A memiliki besaran Rp3,04 juta s/d Rp5 juta

– Golongan 4B memiliki besaran Rp3,17 juta s/d Rp5,21 juta

– Golongan 4C memiliki besaran Rp3,30 juta s/d Rp5,43 juta

– Golongan 4D memiliki besaran Rp3,44 juta s/d Rp5,66 juta

– Golongan 4E memiliki besaran Rp3,59 s/d Rp5,90 juta

Itulah beberapa besaran gaji PNS golongan 1,2,3,4 / A,B,C,D,E yang dapat Sobat Pintar jadikan acuan menurut Peraturan Pemerintah yang sudah dikeluarkan.

Tidak hanya gaji yang diperoleh Sobat Pintar jika mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun beberapa tunjangan PNS juga akan didapatkan sebagai abdi negara yang mana dibagi menjadi beberapa bagian tunjangan.

Berikut tunjangan PNS yang akan didapatkan para Pegawai Negeri Sipil 

1. Tunjangan Kinerja PNS

Merupakan salah satu tunjangan yang paling besar dan tunjangan ini juga berbeda-beda tergantung pada pangkat golongan CPNS dan instansi yang dipilih. 

Diketahui bahwa PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan tunjangan kinerja tertinggi yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami Istri

Dalam hal ini, PNS yang memiliki suami atau istri akan mendapatkan tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokok dan telah tertuang pada Perpres No. 7 Tahun 1977.

3. Tunajangan Anak

Perpres No.7 Tahun 1977 tidak hanya mengatur untuk suami istri saja, melainkan tunjangan untuk anak juga disebutkan di dalamnya, yakni besaran yang akan didapatkan sebesar dua persen dari gaji pokok.

Namun, tunjangan ini akan berhenti jika sang anak sudah menginjak usia delapan belas tahun dan sudah akan menikah ataupun sudah memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Jabatan

Pada tunjangan ini hanya didapatkan untuk Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan tertentu dengan pemberian tunjangan telah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 yang berisi tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

5. Tunjangan Perjalanan Dinas

Untuk mengemban tugas yang dikerjakan sebagai Pegawai Negeri Sipil, sering kali harus melakukan perjalanan dinas untuk dapat melaksanakan tugas diluar kota maupun luar negeri.

Setiap ingin melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang biasa disebut dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

6. Tunjangan Uang Makan

Dari besaran tunjangan uang makan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia No.32/PMK.02/2018 yang mana menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Besarannya pada setiap golongan berbeda-beda yakni pada golongan I dan II akan mendapatkan Rp 35 ribu per harinya dan pada golongan III akan mendapatkan sebesar Rp 37 ribu per harinya, sementara itu pada golongan IV akan mendapatkan Rp 41 ribu per harinya.

Itulah beberapa besaran gaji PNS golongan 1,2,3,4, A, B, C, D, dan E yang akan didapatkan Sobat Pintar jika hendak ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download