Salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya mahar nikah. Namun ada juga mahar yang tidak diperbolehkan berdasarkan hukum Islam. Sehingga pernikahan pun tidak sah hukumnya.
Semakin berkembangnya zaman, mahar pun semakin unik dan tak berkesan monoton lagi. Ada yang memberikan mahar dalam jumlah yang disesuaikan dengan tanggal lahir pasangan. Ada pula yang membentuknya dalam beragam bentuk unik.
Namun, bolehkah mahar uang dibentuk menyerupai bunga atau hiasan lain? Lalu mahar seperti apa yang tidak diperbolehkan saat menyelenggarakan pernikahan? Pasangan calon pengantin wajib mengetahui mengenai mahar ini agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah.
Baca Juga: Cara Menabung Paling Tepat Untuk Menikah
Jenis Mahar yang Tidak Diperbolehkan Dalam Islam
Dalam Islam sendiri, mahar untuk pengantin perempuan tidak terikat dalam jenis tertentu. Pelamar lelaki boleh memberikan sejumlah uang, peralatan tertentu sesuai kebutuhan calon pengantin, maupun jasa yang diminta oleh pihak perempuan. Walau begitu, ada juga mahar yang tidak diperbolehkan dalam pernikahan menurut Islam ini.
Berikut di antaranya.
1. Mahar yang Memberatkan
Terkadang keluarga besar dari pihak pengantin perempuan menginginkan mahar mahal demi meningkatkan gengsi keluarga. Mulai dari uang dengan jumlah tinggi, emas, rumah ataupun harta lain yang memiliki nilai tinggi. Sehingga mempelai lelaki kesulitan memenuhinya karena terasa sangat memberatkan bagi keluarga mereka.
Mahar yang akan memberatkan mempelai laki-laki ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya besar kemungkinan akan membawa dampak buruk dalam kehidupan rumah tangga kelak.
Apalagi jika mahar tersebut diperoleh dengan cara berhutang. Sedang pihak mempelai lelaki tidak sanggup membayarnya. Bisa jadi ekonomi rumah tangga baru itu pun akan jadi berantakan.
2. Tidak Memiliki Nilai
Mahar dari Islam tidak dapat diukur berdasar jenis melainkan dari sifatnya sendiri. Mahar yang diperbolehkan harus memiliki nilai dan membawa manfaat untuk kehidupan pengantin wanita kelak.
Mahar yang memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan seperti alat salat, emas maupun harga benda lain, sangat disarankan. Begitu pula dengan ucapan syahadat, hafalan al-Qur’an dan jasa lain yang bermanfaat bagi mempelajari perempuan.
Sedang mazhab Imam Malik dan Mazhab Abu Hanifah pun memberikan batas minimal untuk mahar yang diberikan. Minimal mahar yang diberikan senilai 10 dirham. Tujuannya agar pihak pelamar tidak merendahkan harkat dan martabat wanita karena mahar yang tak memiliki manfaat dan nilai.
3. Mahar Berasal dari Sumber Haram
Mahar yang tidak diperbolehkan lain berdasar hukum Islam adalah sumbernya yang meragukan dan haram. Meski secara sekilas tampak sama dengan mahar lain, tapi cara mendapatkannya dari menipu, mencuri atau merampok tentu dihukumi haram.
Oleh karena itu pula, untuk menghindari mahar besar dari sumber haram, diharapkan mempelai wanita memperingan jumlahnya. Sehingga pelamar tidak keberatan memenuhi mahar yang ditentukan.
Baca Juga: Rekomendasi dan Harga Cincin Tunangan
Hukum Mahar Pernikahan
Dalam Islam, mahar pernikahan sering disebut dengan shadaq sedang di Indonesia lebih akrab dengan sebutan mas kawin. Perihal mahar ini telah banyak ditulis dalam berbagai kitab yang ditulis oleh ulama. Antara lain di kitab al-fiqh al-manhaju ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i. Di juz IV tepatnya halaman 75 telah diterangkan bahwa mahar adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri karena pernikahan.
Hukum mahar dalam pernikahan ini sendiri wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Hal ini dikuatkan oleh surah An-Nisa ayat 4. Namun, sebagian ulama yang berpendapat bahwa menyebutkan mahar saat akad nikah sunnah hukumnya.
Berapa jumlah yang diberikan tidak dibatasi, semua disesuaikan dengan kesanggupan pihak pelamar dan kerelaan calon istri. Rasulullah sendiri pernah menyatakan bahwa cincin dari besi pun dapat menjadi mahar.
Di dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah perempuan yang paling murah maharnya. Walau begitu, mahar paling murah sekalipun sebaiknya memiliki nilai lebih dari 10 dirham.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar bukan tujuan utama dalam pernikahan yang dijadikan gengsi keluarga. Penetapan nominalnya juga bisa disesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak mempelai.
Baca Juga: Tips Memilih Cincin Tunangan yang Tepat, Hemat
Cara Memilih Mahar dan Contohnya
Islam sendiri tidak memberikan batasan tentang jenis mahar yang boleh dipilih oleh pihak wanita. Namun, terkadang wanita yang akan menikah masih kesulitan menentukan mahar yang cocok. Berikut adalah beberapa tips yang bisa digunakan saat memilih mahar.
1. Memiliki Manfaat
Saat ini ada banyak sekali mahar unik yang menarik mata. Hanya saja, sebaiknya mempelai wanita memilih mahar yang memiliki manfaat dan dapat digunakan. Bisa berupa mukena, mobil, bahkan peralatan rumah tangga yang bisa dipakai setiap hari.
2. Menyesuaikan Kemampuan Pelamar
Terkadang mempelai wanita abai pada kemampuan pelamar sehingga cenderung memilih mahar bernilai tinggi. Hal ini sebenarnya wajar kalau pelamar tersebut mampu menyediakannya. Akan tetapi, sebaiknya dimusyawarahkan dulu dengan pihak pelamar untuk menyesuaikan mahar yang diinginkan dengan kemampuan mereka.
Contoh Mahar yang Disarankan
Meski mahar dalam Islam tidak ditentukan secara pasti bentuk dan jumlahnya, tapi ada beberapa budaya mahar yang populer di masyarakat. Rasulullah juga mencontohkan beberapa mahar, yang mungkin bisa dijadikan sebagai teladan.
1. Dirham Perak
Dirham adalah mata uang dari Arab yang dipergunakan sebagai alat tukar sejak masa Islam. Mata uang yang terbuat dari perak ini telah dijadikan mahar oleh Rasulullah ketika menikahi Aisyah RA. Hal ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Disebutkan bahwa Aisyah Ra mendapat mahar 500 dirham dari Rasulullah.
2. Dinar Emas
Mata uang lain yang beredar di Arab sejak peradaban Islam adalah uang dinar. Kata uang yang terbuat dari emas dengan berat 4,2 gram ini lazim digunakan sebagai mahar nikah. Di kala itu, 1 dinar dinilai setara dengan harga seekor kambing. Sedang 10 dirham senilai 1 dinar.
3. Hafalan Al-Qur’an
Mahar tidak selalu dikaitkan dengan dengan harta berharga. Mahar yang tidak diperbolehkan adalah sumbernya yang haram dan memberatkan. Namun, tidak berarti harus berbentuk benda berharga tinggi.
Berdasar dalil dan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, menceritakan tentang pria yang ingin melamar seorang wanita. Akan tetapi, dia tak memiliki harta benda sama sekali kecuali hafalan al-Qur’an. Hafalan al-Qur’an itu pun dijadikan mahar berdasar sabda Rasulullah.
4. Seperangkat Alat Sholat
Bagi masyarakat Muslim Indonesia, mahar berupa seperangkat alat sholat sudah lazim dilakukan. Ini diperbolehkan karena Islam tidak menentukan bentuk dan jumlah wajib dari mahar yang diberikan dalam pernikahan.
5. Uang Tunai
Mahar uang tunai juga banyak diberikan dalam pernikahan. Tidak hanya berupa uang tunai, benda berharga seperti emas dan perak juga sering menjadi mahar. Walau tidak dicontohkan tapi hukumnya tetap sah.
Mas kawin dalam Islam memang tidak ditetapkan jumlahnya. Namun, sebaiknya pihak pelamar tetap memberikan mahar yang baik. Bukan menggunakan mahar yang tidak diperbolehkan dengan tujuan agar rumah tangga dapat berlangsung lancar tanpa hambatan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.