Macam-macam Riba Serta Contoh Riba

27 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Bagi umat muslim mungkin sudah familiar dengan riba. Tapi apakah Anda sudah familiar dengan macam-macam riba, contoh-contoh riba, dan segala hal tentang riba? Anda tidak perlu khawatir akan kebingungan karena akan kami jelaskan macam-macam riba serta contoh riba.

Umat muslim biasanya sering mendengar mengenai riba yang termasuk ke dalam hal yang diharamkan. Jika dilihat dari laman islam.nu.or.id, riba dalam bahasa Arab memiliki arti kelebihan atau tambahan (az-ziyadah). Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba biasanya disebut juga dengan lintah darat, bunga uang, atau rente.

Mungkin Anda juga ada yang bingung mengenai perbedaan antara riba dengan keuntungan yang Anda dapatkan dari hasil penjualan Anda. Ada dua istilah yang perlu Anda ketahui agar tidak bingung yaitu ribhun (laba) dan riba.

Ribhun (laba) adalah sesuatu yang didapatkan dari hasil muamalah jual beli sehingga hukumnya halal. Sedangkan riba merupakan hasil dari tambahan syarat yang terjadi pada kegiatan utang piutang barang atau kredit yang waktu pelunasannya tidak menentu.

Riba memiliki berbagai macam jenis yang sebaiknya Anda ketahui agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan riba. Di dalam artikel ini, akan kami sebutkan mengenai macam-macam riba, contoh riba dan tentunya tidak ketinggalan penjelasan dari masing-masing riba tersebut.

Baca juga: Pinjaman Syariah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pinjam

Macam-macam riba

Ditinjau dari dalam perdagangan sesuai syariat Islam, macam-macam riba terdiri dari lima jenis yaitu riba fadhl, riba al yad, riba nasi’ah, riba qard, dan riba jahiliyah. Berikut penjelasan dari macam-macam riba tersebut:

  1. Riba fadhl

Riba fadhl merupakan kegiatan transaksi jual beli atau pun pertukaran barang yang menghasilkan riba, tetapi dengan jumlah atau takaran yang berbeda.

Contoh riba fadhl adalah sebagai berikut: Anda menukarkan uang Rp 100.000 ke dalam pecahan Rp 2.000, maka seharusnya Anda mendapatkan 50 lembar Rp 2.000. Tetapi Anda pada akhirnya hanya mendapatkan 48 lembar saja sehingga Anda hanya mendapatkan Rp 96.000. Transaksi jenis ini termasuk ke dalam riba fadhl.

  1. Riba al yad

Riba jenis ini merupakan riba yang didapatkan dari hasil transaksi jual beli dan juga penukaran barang. Penukaran ini terjadi tanpa adanya kelebihan, tetapi salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi ini meninggalkan proses akad sebelum terjadinya penyerahan barang atau harga.

  1. Riba nasi’ah

Riba nasi’ah merupakan riba yang terjadi dengan penangguhan, penyerahan, atau dengan penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Contoh riba nasi’ah adalah sebagai berikut: Anda meminjam dana kepada teman Anda sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu yang ditetapkan selama 1 bulan. Jika pengembalian dilakukan melebihi jangka waktu 1 bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 20.000.

  1. Riba qard

Riba ini merupakan jenis riba di dalam Islam dengan manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan kepada pihak yang berhutang.

Contoh riba qard adalah sebagai berikut: Anda memberikan pinjaman dana sebesar Rp 1.000.000 kepada teman Anda, lalu Anda mewajibkan teman Anda untuk mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 500.000 ketika teman Anda membayar saat jatuh tempo. Tetapi tujuan kelebihan dana ini tidak Anda jelaskan kepada teman Anda.

  1. Riba jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan riba yang terjadi saat hutang yang dibayar melebihi dari pokok hutangnya. Biasanya kondisi ini terjadi dikarenakan peminjam yang tidak mampu untuk membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.

Contoh riba jahiliyah adalah sebagai berikut: A meminjam uang kepada B sebesar Rp 500.000 dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tempo 2 bulan. Tetapi ternyata setelah 2 bulan A tidak bisa membayarnya dan  meminta keringanan kepada B. AKhirnya B menyetujuinya tetapi dengan syarat A harus membayar lebih dari yang dipinjamnya, yaitu sebesar Rp 550.000.

Baca juga: Yuk, Mengenal Lebih Dalam soal Utang Jangka Pendek

Dalil tentang riba

Tentu aturan mengenai riba yang diharamkan sudah dituangkan di dalam kitab suci Al-Quran. Berikut dalil-dalil yang dapat Anda temukan di Al-Quran mengenai riba:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

2. Surat Al-Baqarah Ayat 278
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu’miniin

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

3. Surat An-Nisa ayat 161
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

Wa akhzihimur-ribaa wa qad nuhu ‘an-hu wa aklihim amwaalan-naasi bil-baatil, wa a’tadnaa lil-kaafiriina min-hum ‘azaaban aliimaa

Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”

Baca juga: 6 Jenis Pinjaman dan Cara Pinjam Uang di BRI

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download