https://www.online-pajak.com/fitur-efiling/e-filing
Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak sendiri bisa dikatakan sebagai tulang punggung negara, karena memang lebih dari 75% pengeluaran negara berasal dari pajak. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa negara gencar mensosialisasikan pajak. Menariknya lagi, pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online, atau biasa disebut dengan e-filing pajak.
Sistem pelaporan pajak satu ini dibuat sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Sehingga memang akan lebih efisien, karena masyarakat tidak perlu antre ketika akan melakukan proses pelaporan pajak. Dengan adanya e-filing ini, kamu tidak perlu lagi mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Prosesnya tentu saja dilakukan secara online dan real time menggunakan koneksi internet. Kamu bisa mengunjungi website direktorat jenderal pajak atau bisa juga melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi yang memang menyediakan lapor pajak online secara gratis.
Latar Belakang Diciptakannya e-Filing Pajak
Adanya e-filing pajak online ini tentu saja membuat masyarakat menjadi lebih nyaman. Selain itu, juga sebagai bentuk transformasi kehadiran internet dan kecanggihan teknologi di masa sekarang. Ada beberapa hal yang melatar belakangi munculnya e-filing pajak saat ini. Beberapa hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- DJP memiliki beban administrasi yang cukup besar, karena harus melakukan pengolahan, penerimaan, sampai pengarsipan SPT di sepanjang tahun.
- Biaya yang dibutuhkan lebih besar dan memakan waktu yang cukup lama.
- DJP mementikan inovasi berbasis teknologi yang akan memudahkan berbagai pihak di dalamnya.
Nah, dari berbagai hal di atas terciptalah sistem yang lebih mudah, minim biaya, efisien, dan efektif yang bernama e-filing pajak.
Jenis e-Filing Pajak
Ternyata, e-filing memiliki 2 jenis yang berbeda, sama seperti wajib pajak. Di mana, perbedaannya terletak pada subjek dan objek wajib pajaknya. Adapun penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut.
e-Filing Pajak Badan
Sesuai dengan namanya, maka pelaporan pajak yang satu ini dilakukan oleh sebuah badan. Di mana, untuk melakukannya bisa secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak dan mengantre. Nah, objek PPh dari sebuah badan sendiri adalah penghasilan atau perolehan yang diterima oleh badan. Di mana, hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sementara, untuk subjeknya sendiri merupakan suatu badan usaha yang diberikan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak dalam periode bulan atau tahun. Di mana, pajak ini disetorkan kepada negara.
e-Filing Pajak Pribadi
e-filing pajak online juga bisa dilakukan oleh mereka yang mau melaporkan pajak tahunan untuk wajib pajak penghasilan pribadi. Biasanya, wajib pajak orang ini melaporkan pajak penghasilannya melalui SPT tahunan.
Objek dari pajak penghasilan pribadi sendiri adalah penghasilan yang berasal dari setiap tambahan kemampuan ekonomis. Di mana, tambahan kemampuan ekonomis tersebut yang memang diterima atau diperoleh oleh pribadi. Dalam hal ini, baik yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Cara Melakukan e-Filing Pajak
Setelah mengetahui garis besar dari e-filing pajak dan jenisnya, kamu perlu mengetahui bagaimana caranya melakukan e-filing ini. Adapun beberapa cara yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Harus Memiliki e-FIN Terlebih Dahulu
Sebelum bisa melakukan e-filing, maka kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu. Sayangnya, untuk memiliki e-FIN sendiri tidak bisa dilakukan secara online. Untuk bisa membuatnya, kamu harus mengunduh formulir e-FIN di website Ditjen Pajak. Setelah itu, isi formulirnya dan lengkapi dokumen yang diminta.
Jika sudah, maka kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan yang sudah diminta. Tentunya, ketika sudah memiliki e-FIN, kamu tidak bisa langsung menggunakannya. Harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Melakukan Aktivasi e-FIN
Untuk melakukan aktivasi e-FIN sendiri, kamu harus mengunjungi website resmi dari DJP. Ketika sudah masuk ke laman DJP tersebut, isi kolom yang tersedia dengan nomor NPWP kamu. Lalu, masukan nomor e-FIN, dan masukan kode keamanannya. Jika semuanya sudah diisi, maka kamu bisa mengklik submit.
Nantinya, akan ada email konfirmasi yang berisi password sementara. Untuk mengganti password-nya, kamu bisa mengklik tautan yang tersedia. Aktivasi dari e-FIN ini ternyata harus dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor e-FIN-nya. Jika nomor sudah diaktivasi, maka kamu bisa melakukan e-filing pajak.
Masuk ke Akun DJP dan Lakukan Pelaporan Pajak
Untuk melakukan pelaporan pajak, kamu harus masuk ke akun DJP terlebih dahulu. Biasanya, kamu akan diminta untuk memasukan nomor NPWP, dan kata sandi. Tidak lupa juga memasukkan kode keamanan yang sudah tersedia. Klik login dan kamu bisa mulai melakukan pelaporan SPT tahunan.
Bagaimana Jika Lupa dengan Password Akun?
Karena memang pelaporan pajak ini dilakukan setahun sekali, kadang orang lupa dengan password akunnya. Oleh sebab itu, kamu perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika lupa dengan password akunnya.
Jika kamu lupa password, tapi masih ingat dengan alamat email yang digunakan, maka kamu bisa melakukan reset password. Untuk melakukannya, kamu perlu mengakses website Ditjen Pajak terlebih dahulu. Setelah itu, klik tautan lupa password. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi beberapa hal, seperti NPWP sampai dengan e-FIN.
Kemudian, jangan lupa untuk mengetikkan alamat email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran. Masukan kode keamanan yang tersedia dan submit. Terakhir, akan ada pesan masuk melalui email tersebut yang berisi password baru. Kamu bisa langsung melakukan e-filing pajak online dengan mudah.
Manfaat Adanya e-Filing Pajak
Setelah mengetahui berbagai hal di atas, akan lebih lengkap lagi jika mengetahui beberapa manfaat yang didapatkan dari e-filing ini.
- Mengurangi pertemuan langsung antara wajib pajak dengan petugas pajak di KPP. Dengan begitu, bisa mengurangi antrean masyarakat yang ingin melaporkan pajak. Hal ini memiliki dampak lebih baik, karena masyarakat tidak perlu mengantre.
- Mempermudah proses perekaman data SPT dalam basis data DJP. Hal ini tentu saja akan sangat menghemat waktu dalam melakukan pelaporan pajak secara online.
- Mengurangi volume berkas fisik atau kertas dari dokumen perpajakan. Di mana, seperti yang kita ketahui bahwa sebelum adanya e-filing pajak ini tentu saja terdapat banyak sekali dokumen kertas. Selain memang berkas-berkas ini memiliki risiko untuk lebih mudah rusak, juga memiliki risiko hilang.
Berbagai manfaat yang didapatkan lebih kepada mempermudah wajib pajak dan petugas pajak. Selain waktu yang diperlukan lebih singkat, prosesnya pun terbilang lebih mudah.
Nah, itulah berbagai hal mengenai e-filing pajak yang perlu kamu ketahui. Sebelum bisa melakukannya, kamu harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.