Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat segala hal saat ini dapat diakses melalui online, termasuk mengecek sertifikat pelaut. Sertifikat pelaut adalah dokumen resmi yang harus dimiliki seorang pelaut dalam melakukan pekerjaannya. Di artikel ini kita akan membahas tentang cara cek sertifikat pelaut.
PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kelautan mengemukakan bahwa seorang pelaut yang hendak menjadi bagian dari anak buah kapal (ABK) harus memiliki kualifikasi keterampilan yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
Terdapat dua jenis sertifikat kelautan, yaitu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency). Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat yang di dalamnya menjelaskan tentang keahlian dan pengetahuan pelaut untuk berlayar, sedangkan Sertifikat Keterampilan Pelaut adalah sertifikat yang menyatakan keterampilan tertentu yang dimiliki oleh pelaut, seperti pengurusan buku pelaut, medical check, dan lain-lain.
.Melalui artikel ini akan diuraikan panduan cek sertifikat pelaut secara online. Simak selengkapnya pada penjelasan berikut, ya!
Baca juga: Segini Gaji Penyiar Radio, dari Dramatis hingga Fantastis
Jenis-Jenis Sertifikat Pelaut
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua kategori sertifikat pelaut, yakni Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency). Masing-masing kategori tersebut memiliki banyak jenis, yakni sebagai berikut.
1. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency)
Beberapa sertifikat yang termasuk dalam kategori Sertifikat Keahlian Pelaut, antara lain Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika, Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan, dan Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika.
Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika memiliki beberapa tingkatan, yakni Ahli Nautika Tingkat I yang harus dimiliki oleh pelaut untuk melalukan pelayaran dengan kapal berat, Ahli Nautika II yang mana pemiliknya dapat menjadi nahkoda kapal 5000 hingga 7500 ton, Ahli Nautika tingkat III yang mana pemiliknya dapat menjadi chief officer kapal 3000 ton, Ahli Nautika Tingkat IV untuk untuk mengoperasikan kapal besar di pulau-pulau, Ahli Nautika Tingkat V bagi pelayar kapal kecil di pulau-pulau, dan Ahli Nautika Tingkat Dasar yang merupakan sertifikat wajib bagi seorang pelaut.
Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan terdiri dari Ahli Teknik Tingkat I yang harus dimiliki oleh kepala mesin pelayaran, Ahli Teknik Tingkat II yang harus dimiliki oleh second engineer pelayaran, Ahli Teknik Tingkat III yang harus dimiliki pelaut untuk menjadi perwira jaga tanpa batas dan second engineer 3000 KW, Ahli Teknik Tingkat IV yang harus dimiliki masinis kapal pulau, Ahli Teknik Tingkat V untuk masinis kapal kecil pulau, dan Ahli Teknik Tingkat dasar yang merupakan sertifikat dasar permesinan.
Sementara itu, Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika terdiri dari Sertifikat Operator Terbatas, Sertifikat Operator Umum, Sertifikat Radio Elektronika Kelas II, dan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I.
2. Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency)
Beberapa jenis sertifikat yang masuk dalam kategori Sertifikat Keterampilan Pelaut, antara lain basic training, sertifikat keterampilan terkait kompetensi, sertifikat keterampilan terkait jenis kapal, dan sertifikat keterampilan lainnya.
Sertifikat Basic Safety Training atau basic training adalah sertifikat keterampilan dasar yang harus dimiliki pelaut, meliputi teknik penyelamatan diri, keselamatan diri dan tanggung jawab sosial, P3K, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Sertifikat keterampilan terkait kompetensi dapat berupa keterampilan pada bidang ERM (engine resource management), ECDIS simulator, BRM (bridge resource management), ARPA simulator, GMDSS (global maritime distress safety system), RADAR simulator, dan SSO (ship security officer).
Sementara itu, sertifikat keterampilan lainnya dapat berupa SDSD (Sertifikat Keterampilan Tugas Keamanan), AFF (advance fire fighting), MC (medical care), SCRB (survival craft and rescue boats), MFA (medical first aid), dan SAT (security awareness training).
Cara Cek Sertifikat Pelaut Melalui Online
Sertifikat-sertifikat pelaut sebagaimana telah disebutkan dalam uraian di atas saat ini dapat dicek secara online, lho! Penasaran bagaimana caranya? Berikut kami uraikan panduang mengecek sertifikat melalui online.
Mengetahui Nomor Sertifikat dan Kode Pelaut
Sebelum mengecek sertifikat pelaut secara online, terlebih dahulu perlu diketahui terkait kode pelaut serta nomor sertifikat. Nomor sertifikat adalah 16 angka yang tertera pada bagian kanan atas sertifikat pelaut Indonesia. Sementara itu, kode pelaut adalah 10 digit pertama yang tertera pada sertifikat pelaut.
Sebagai contoh, apabila nomor sertifikatnya tertera 6234567891012345, maka kode pelaut dapat diketahui 6234567810.
Mengunjungi Laman Dephub
Setelah mengetahui nomor sertifikat sebelum cek sertifikat pelaut, langkah selanjutnya yakni mengunjungi laman pelaut.dephub.go.id. Laman dapat diakses, baik melalui komputer maupun ponsel. Pada laman tersebut, tertera kolom untuk menginput kode pelaut dan nomor sertifikat. Pastikan nomor yang diketikkan tidak salah, ya!
Memperbesar Sertifikat
Agar lebih jelas, kamu dapat melakukan perbesaran dengan cara klik ikon kaca pembesar sampai laman memperjelas sertifikat sesuai dengan yang kamu butuhkan.
Sertifikat Pelaut Dapat Diakses
Sesudah memasukkan kode pelaut dan nomor sertifikat, laman akan menunjukkan sertifikat pelaut yang dimaksud. Jika sertifikat tidak muncul, kamu dapat melaporkan hal tersebut pada Direktorat Perhubungan Laut untuk ditindaklanjuti. Pelaporan dapat dilakukan melalui email atau datang langsung ke kantor Direktorat Perhubungan Laut.
Print Sertifikat
Apabila kamu membutuhkan salinan sertifikat pelaut, kamu bisa melakukan cetak dokumen. Caranya dengan mengetik nomor sertifikat dan kode pelaut lalu setelah muncul dokumen sertifikat, tekan Ctrl + P hingga muncul tampilan sebagai berikut:
Setelah itu, ubah beberapa pengaturan sesuai kebutuhan. Misalnya, kamu dapat menentukan halaman berapa yang akan dicetak (tulis 1 pada kolom pages), jumlah dokumen yang ingin dicetak (ketikkan angka pada kolom “copies”), ubah layout menjadi portrait, mengatur color sesuai kebutuhan (berwarna/hitam putih), menentukan ukuran kertas (A4), membiarkan margin pada pengaturan “default”, mengatur scale menjadi “85”, mengubah option menjadi headers & footers, kemudian klik “print” atau tekan enter.
Baca juga: Pengertian dan Cara Membuat Portofolio Lamaran Kerja yang Menarik
Mengatasi Sertifikat Pelaut yang Tidak Muncul
Saat kamu mengunjungi laman Direktorat Perhubungan Laut dan melakukan pengecekan sertifikat, bisa saja terjadi kendala. Sebagai contoh ialah sertifikat yang dicek tidak muncul. Namun jangan dulu panik! Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal ini, yakni sebagai berikut.
Sertifikat yang tidak muncul disebabkan karena data pelaut belum masuk dalam data base Seafarer Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, pelaut dapat melakukan scan sertifikat dan mengirimkannya pada email resmi Dephub.
Selain sertifikat pelaut, Kementerian Perhubungan saat ini juga telah memberikan kemudahan dengan dokumentasi berkas-berkas lainnya secara online, seperti ijazah dan BST pelaut. Digitalisasi berkas-berkas tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen mengingat akhir-akhir ini sering terjadi kasus ijazah pelaut yang palsu.
Demikian uraian tentang cek sertifikat pelaut, jenis-jenis, dan cara mengaksesnya secara online. Semoga informasinya bermanfaat, ya!
Baca juga: Mengenal Ilmu Agribisnis Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.