Bagaimana Sih Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Simak Artikel Berikut

10 Feb 2021 by Andro, Last edit: 16 Sep 2022

Di zaman yang serba canggih seperti sekarang, pekerjaan manusia benar benar di mudahkan. Dimulai dari adanya robot, belanja online, bahkan transportasi online pun ada. Tapi, bagi sebagian orang, kecanggihan ini membuat mereka menjadi bingung dan malah mempersulit mereka.

Contohnya saja BPJS Ketenagakerjaan online, adanya BPJS Ketenagakerjaan online cukup memudahkan bagi kaum milenial tetapi menyulitkan para orang tua. Bahkan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, mereka agak sedikit kebingungan. Lalu, bagaimana sih cara untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ?

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga  melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, dan juga jaminan hari tua. Dasar hukum yang mengatur segalah hal tentang BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Banyak orang yang masih sering bingung menegani BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan. Padahal, kedua hal tersebut jelaslah berbeda.  BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang tugasnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, baik mereka bekerja secara formal maupun informal.

Sedangkan untuk BPJS Kesehatan sendiri merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan yang tugasnya memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Hukum untuk memiliki BPJS Kesehatan adalah wajib untuk seluruh warga Indonesia, sedangkan hukum BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan wajib mendaftarkan setiap pegawainya.

Msekipun memiliki tugas yang berbeda, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan memiliki suatu kesamaan yaitu keduanya sama sama negenakan iuran kepada masyarakat dan tenaga kerja Indonesia. Untuk pengenaan iuran ini disesuaikna dengan peraturan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan yang disingkat BPJSTK mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Untuk peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini ada 4 jenis yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), jasa kontruksi, dan juga pekerja migran Indonesia.

Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program dimana setiap program memiliki iuran yang berbeda. Berapa iuran untuk masing masing program ?

1.   Jaminan Hari Tua (JHT)

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara kerja memiliki besar iuran 5,7% dengan ketentuan :

  • 2,0% (dua koma nol persen) upah ditanggung oleh pekerja
  • 3,7% (tiga koma tujuh persen) Upah ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Upah yang dimaksud adalah upah pokok dan tunjangan tetap sebulan. Apabila upah dibayar harian maka dasar perhitungannya iuran JHT dihitung dari upad sehari dikali 25. Untuk pekerja borongan, upah sebulan dihitung dari rata – rata 3 bulang terakhir dan untuk pekerjaan tergantung cuaca iuran dihitung dari upah rata rata 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah jumlah nominal ditetapkan dalam daftar lampiran  PP No. 46 Tahun 2015. Dimana dasar perhitungan dievaluasi secara berkala paling lama 3 tahun.

2.   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran ini dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan langsung pada tingkat risiko lingkungan kerja. Untuk tingkat risiko lingkungan kerja dibagi menjadi 5 yaitu

  • Tingkat risiko sangat rendah, 0,24% Dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah, 0,54% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang, 0.89% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi 1,27% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi, 1,74% dari upah sebulan.

Rincian diatas diatur dalam  Lampiran I PP No. 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKK adalah sebesar 1% yang dipotong berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan yang diatur dalam Lampiran II PP No. 44 Tahun 2015.

3.   Jaminan Kematian (JK)

Iuran bagi peserta penerima upah adalah sebesar 0,30% dari upah sebulan. Iuran ini dibayarkan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan dengan melampirkan data pendukung.

Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah sebesar  Rp. 6.800,00 setiap bulan.

4.   Jaminan Pensiun (JP)

Iuran ini sebesar 3% dari upah per bulan yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Pekerja menganggung 1% dari upah, sedangkan pemberi kerja menanggung 2%. Besar iuran dievaluasi paling singkat 3 tahun untuk penyesuaian bertahap menuju 8%. Untuk setiap bulan, yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah

1.   Via SMS 2575

Untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS , kamu harus mendaftarkan dirimu terlebih dahulu. Kamu tinggal mengetik:

Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) kirim ke 2757

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

2.   Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Untuk BPJS Ketenagakerjaan online ini, kamu bisa mengunduh aplikasinya baik di android maupun IOS. Kamu juga harus melakukan registrasi dulu menggunakan pin. Setelah kamu melakukan registrasi, klik menu “lihat saldo” di aplikasi ini.

3.   Via Website

Sementara berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website:

4.   Datang langsung ke BPJS Ketenagakerjaan

Ini merupakan cara terakhir untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan apabila kamu kebingungan dengan ketiga cara yang telah dipaparkan tadi.

Melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, apalagi bila kamu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan online. Namun, kekurangannya adalah harga internet yang mahal membuat kamu menjadi bimbang untuk melakukan pengecekan secara online, apalagi di tengah pandemik yang sulit ini.

Buat kamu yang ingin melakukan pengecekan secara online, tetapi kamu sedangkan kamu sedang tidak memiliki uang untuk membeli paket internet. Kamu bisa, loh, melakukan pinjaman uang online kredit pintar.

Baca Juga: Waspada! Virus Corona Semakin Menggila

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

16 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download