Bea cukai merupakan sebuah lembaga yang menangani urusan ekspor atau impor barang. Banyak orang yang ingin sekali bekerja disana ini karena memiliki gaji yang tinggi dan juga tentunya mendapatkan tunjangan karena mengabdi pada negara.
Untuk menjadi pekerja di lembaga tersebut juga sangat lah susah karena kita memiliki saingan yang banyak tentunya di seluruh Indonesia.
Bagi kalian yang ingin mengetahui seperti apa sejarah nya kalian bisa menyimak pembahasannya dibawah.
Sejarah Bea Cukai
Sebelum mengetahui sejarahnya alangkah baiknya kalian mengerti dulu apa sih bea cukai itu, lembaga bea cukai sebenarnya merupakan istilah.
Tepatnya ada 2 istilah yang memiliki pengertian yang berbeda, untuk Bea bisa kita artikan sebagai tindakan pungutan negara.
Pada sebuah barang tertentu yang sudah tercatat di dalam undang-undang, jadi bisa kita artikan Bea cukai, adalah sebuah tindakan tentang pungutan pemerintah terhadap sebuah barang tertentu baik itu impor maupun ekspor.
Setelah mengetahui pengertiannya, mari kita bahas sejarahnya di Indonesia, walaupun sebenarnya hampir semua negara mempunyai nya.
Bahkan ketika sebuah negara itu dibentuk lembaga bea cukai juga tentunya akan langsung dibentuk pada negara tersebut.
Akan tetapi pada jaman dulu tidak ada sebuah dokumen yang menyebutkan bea cukai, akan tetapi ketika VOC dan juga kongsi dagang hindia hadir bea cukai mulai terlihat.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia sudah ada dari jaman kerajaan akan tetapi dulu tidak ada sama sekali tentang dokumentasi tersebut.
Pada zaman dulu juga lembaga ini tidak langsung dinamakan bea cukai akan tetapi hindia Belanda menamakan nya (IA&A).
Bagi kalian yang masih bingung dengan fungsi bea cukai ini kalian bisa menyimak ulasan berikut ini.
6 Fungsi Bea Cukai di Indonesia
Disini kami hanya akan membahas beberapa fungsi saja secara garis besar nya agar menjadi gambaran bagi kalian yang ingin mengetahui fungsi nya.
1. Meningkatkan pertumbuhan industri
Fungsi yang pertama adalah untuk meningkatkan pertumbuhan industri baik itu dalam negeri melalui sebuah pemberian fasilitas pada bidang kepabeanan serta cukai dengan tepat sasaran.
2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi
Selanjutnya adalah untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan cara memperlancar bagian logistik di impor dan juga ekspor.
Dengan menyederhanakan prosedur kepabeanan dengan menerapkan sistem manajemen resiko.
3. Melindungi masyarakat
Fungsi selanjutnya adalah untuk melindungi masyarakat dalam industri di negeri sendiri.
Dengan melakukan pengawasan dan juga pencegahan masuknya sebuah barang impor serta ekspor yang dalam memicu dampak negatif.
4. Melakukan pengawasan kegiatan impor
Selanjutnya adalah untuk melakukan pengawasan kegiatan impor barang dan juga kegiatan ekspor serta kepabeanan dan cukai.
Dengan cara penerapan Sebuah sistem manajemen resiko serta melalui penyelidikan yang kuat, dan melakukan juga audit kepabeanan yang tepat.
5. Membatasi, mengawasi dan/atau mengendalikan produksi
Fungsi bea cukai selanjutnya adalah untuk membatasi, mengawasi dan atau mengendalikan produksi barang yang tentunya memiliki dampak negatif baik itu merugikan masyarakat atau lingkungan.
6. Mengoptimalkan penerimaan negara
Yang terakhir adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk cukai yang masuk dan juga keluar agar dapat menunjang pembangunan nasional.
Kebijakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Adapun untuk kebijakan ini menerapkan rangkaian peraturan yang didasarkan hukum dan peraturan menteri No: 203/PMK.03/2017 , yaitu tentang peraturan ekspor dan juga impor sebuah barang yang dibawa oleh seorang penumpang dan juga awak dari transportasi yang kita tumpangi.