Jakarta Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Menjadi 5,1%

28 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Pembahasan Upah Minimum Provinsi merupakan pembahasan yang selalu ramai setiap tahunnya. Perubahan mengenai upah minimum yang selalu berubah merupakan topik yang seringkali “panas” dan menyebabkan demo di mana-mana, salah satunya di Ibukota Negara Indonesia. Lalu, bagaimana dengan UMP Jakarta 2022 dan di provinsi lainnya?

A picture containing text

Description automatically generated

Baca juga: Resolusi 2022 Mudah Terwujud dengan 3 Cara Berikut

Pahami lebih lanjut mengenai UMP

Pada awalnya, upah yang dikenal adalah Upah Minimum Regional (UMR). Penerapan mengenai UMR tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Tetapi pada tahun 2000, penerapan UMR tersebut direvisi sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Oleh karena itu, UMR sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan UMP dan UMK.

Upah Minimum Provinsi merupakan UMR Tingkat I sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota merupakan UMR Tingkat II. Dengan begitu, UMP adalah perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.

Untuk UMK, karena merupakan UMR pada Tingkat II, penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur. Perbedaannya dengan UMP adalah, pembahasan UMK diusulkan oleh bupati atau walikota.

Biasanya gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan pemberian upah bagi sebuah kota atau kabupaten apabila kota atau kabupaten tersebut belum bisa mengusulkan angka UMK.

Penetapan UMK tahun 2022

Penetapan UMK tahun 2022 sudah ditetapkan oleh masing-masing gubernur dari 34 provinsi. Lalu kemudian kepala daerah (walikota atau bupati) menetapkan upah minimum bagi kabupaten atau kotanya masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker sudah mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP pada tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Hal tersebut dikarenakan kondisi dunia usaha masih tertekan selama masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Kenaikan UMP 2022 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan. Regulasi pengupahan ini adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Cipta Kerja.

UMP Jakarta 2022

Pada pertengahan bulan November, sudah ditetapkan bahwa UMP Jakarta 2022 naik sekitar 0,85% dari tahun sebelumnya atau mengalami kenaikan sekitar Rp 38.000. kenaikan ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14%. 

Kenaikan yang dinilai kecil tersebut pun dinilai terlalu kecil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.

Selanjutnya Anies menilai bahwa ketidakadilan tersebut diakibatkan penerapan formula UMP dalam beleid dapat merugikan pekerja di sektor industri yang mengalami pertumbuhan di tengah pandemic Covid-19. Sektor industri yang dimaksud oleh Anies yaitu adalah sektor transportasi dan pergudangan, sektor informasi dan komunikasi, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan kegiatan sosial.

Pada 22 November 2021, Anies akhirnya melayangkan surat nomor 533/-085.15 mengenai Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Menurut Anies, kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar 0,85% dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal tersebut disebabkan adanya peningkatan hidup pekerja atau buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Akhirnya pada bulan Desember 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau sebesar Rp 225.667. Sehingga dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta 2022 naik menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya Rp 4.416.186 pada tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil setelah mengalami demo berkali-kali oleh kalangan buruh dan melalui perdebatan panjang. Pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu alasan revisinya UMP Jakarta 2022.

Dikutip dari siaran pers pada hari Senin (18-12-2021), Anies mengatakan bahwa “Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.”

Menurut Anies, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 ini menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Meski sudah direvisi, kenaikan ini tetap lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah sebesar 8,6%.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, lanjut Anies dalam siaran persnya.

Dalam kajian ulang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, variabel yang digunakan merupakan variabel inflasi sebesar 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51%. Dari kedua variabel tersebut didapat angka 5,11% yang kemudian digunakan sebagai angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.

Dengan penetapan UMP baru tersebut, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Selain itu Pemprov DKI Jakarta pun berusaha untuk mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan lainnya. Beberapa kebijakannya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murahm dan biaya personal Pendidikan yang diberikan bagi keluarga pekerja.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download