PENTING! Tips Aman Pinjam Duit Online [Versi OJK]

18 Jan 2019 by Kredit Pintar., Last edit: 17 Aug 2022

Pinjam duit online melalui fintech kini tengah naik daun kalau bicara soal kemudahan mendapatkan pinjaman tunai. Hanya memerlukan perangkat smartphone pribadi dan foto KTP sebagai syaratnya, pinjaman pun sudah bisa didapatkan tanpa perlu agunan. Tak heran jika dalam waktu yang relatif singkat, banyak masyarakat meminjam uang melalui berbagai platform fintech yang ada. Meskipun terbilang sangat mudah, Sobat Pintar sebagai peminjam jangan sampai lengah dan menganggap sepele layanan pinjaman yang digunakan ya! 🙂

Dalam pinjam duit online ada tata kramanya juga, walaupun peminjam tidak bertatap muka langsung dengan pemberi pinjaman. Hal ini bertujuan agar peminjam selalu melakukan transaksi pinjaman yang aman agar tidak ada pihak yang dirugikan. Artikel ini merupakan salah satu upaya dalam mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan layanan keuangan berbasis digital seperti yang tercantum dalam POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau masyarakat.

 

1. Selalu Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar di OJK

Sebelum pinjam duit online, pastikan perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan syarat wajib sebelum menggunakan layanan pinjaman online untuk menjamin kredibilitas layanan yang diberikan. Kalau Sobat Pintar selama pertengahan 2018 lalu banyak mendapati pemberitaan atau keluhan konsumen terhadap layanan pinjaman online, faktanya hampir seluruh kasus tersebut disebabkan oleh fintech ilegal yang belum terdaftar dari OJK. Buktinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) selama tahun 2018 menerima (kurang lebih) 200-an aduan konsumen terkait layanan fintech yang meresahkan. Hal ini diperkuat dengan Kominfo (atas permintaan OJK) yang telah memblokir 738 layanan fintech ilegal, baik yang ada dalam platform aplikasi maupun website sepanjang tahun 2018.

Fintech ilegal memang meresahkan, baik warga maupun perusahaan fintech resmi. Beberapa keresahan yang diadukan masyarakat terkait layanan fintech ilegal meliputi bunga pinjaman yang sangat tinggi, perilaku kasar dari debt collector, hingga keamanan data peminjam. Maka dari itu, penting bagi Sobat Pintar untuk memastikan fintech yang digunakan sudah resmi terdaftar di OJK. Sebabnya, fintech yang resmi pasti sudah memenuhi ketentunan OJK yang disampaikan dalam ​POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Jika Sobat Pintar ingin memastikan legalitas perusahaan fintech yang akan digunakan, bisa langsung cek di website OJK (www.OJK.go.id) atau telepon ke kontak OJK di 157.

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan

Sobat Pintar sudah tahu kan perbedaan antara kebutuhan produktif dan kebutuhan konsumtif? Sebelum pinjam duit online, pastikan dulu kebutuhan yang ingin dipenuhi adalah kebutuhan produktif, misalnya seperti pinjaman untuk modal memulai usaha. Hindari menggunakan uang pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif, yang justru akan menjerumuskan Sobat Pintar ke jurang kesusahan finansial.

Sebelum pinjam duit online, patutnya Sobat Pintar juga mempertimbangkan jumlah pinjaman yang akan diajukan. Sebaiknya, jumlah pinjaman yang diajukan tidak lebih dari 30% penghasilan satu bulan. Angka ini ditetapkan agar para peminjam tidak keberatan sendiri saat membayarkan tagihan pinjamannya. Selain itu, jumlah pinjaman terseubut jadi patokan maksimal karena Sobat Pintar juga masih perlu mengeluarkan uang untuk keperluan lain selama satu bulan.

3. Lunasi Tepat Waktu

Tak hanya menghindarkan dari denda, melunasi pinjaman tepat waktu juga menjaga riwayat kredit Sobat Pintar tetap baik! Apalagi kalau Sobat Pintar berencana menggunakan lagi layanan pinjam duit online tersebut di kemudian hari. Melunasi pinjaman tepat waktu memang pada dasarnya kewajiban setiap peminjam. Namun kita tidak tahu kemungkinan apa yang bisa terjadi di masa yang akan datang, kan?

Untuk menghindari keterlambatan dalam melunasi pinjaman, cara yang paling baik adalah menempatkan pelunasan tagihan pinjaman dalam prioritas pertama sesaat setelah menerima gaji. Sobat Pintar juga bisa memasang pengingat di ponsel maupun di kalender agar tidak lupa membayar tagihan pinjaman!

4. Tidak Gali Lubang Tutup Lubang

Kebiasaan gali lubang tutup lubang itu kebiasaan yang merugikan Sobat Pintar sendiri. Itulah sebabnya mengapa Sobat Pintar perlu mempertimbangkan jumlah pinjaman agar tidak terlalu memberatkan keuangan pribadi. Bentuk gali lubang tutup lubang yang paling ekstrem adalah pinjam duit online dari fintech lain untuk mengembalikan pinjaman di fintech sebelumnya. Memang dengan cara ini bisa “mengundur” jatuh tempo pelunasan pinjaman. Namun perilaku ini justru akan semakin memberatkan lantaran pinjaman yang digunakan untuk menutup lubang sebelumnya pasti dalam kisaran jumlah yang lebih besar, yang otomatis memiliki bunga yang lebih besar pula.

5. Ketahui Bunga Pinjaman dan Denda Keterlambatan Pelunasan

Fintech resmi yang terpercaya biasanya secara transparan mencantumkan bunga pinjaman di awal untuk diketahui oleh calon peminjamnya. Bunga pinjaman ini perlu diketahui oleh para calon peminjam sebagai bahan pertimbangan dalam memilih layanan berbagai fintech yang ada. Pastikan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam memilih fintech dengan bunga pinjaman yang paling terjangkau agar tidak keberatan saat melunasi tagihannya!

Selain bunga pinjaman, denda pinjaman atas penalti keterlambatan juga perlu diketahui setiap calon peminjam. Meskipun yakin akan mengembalikan pinjaman tepat waktu, denda keterlambatan tetap menjadi hal dasar yang perlu diketahui setiap calon peminjam. Hal ini penting sebagai bentuk jaga-jaga agar tidak kaget mendapatkan denda karena lalai dalam melunasi tagihan pinjaman.

6. Pahami Kontrak Perjanjian Pinjaman

Aturan pinjam duit online dengan aman yang terakhir adalah membaca dan memahami kontrak perjanjian yang ditetapkan fintech penyedia pinjaman. Kontrak perjanjian ini berisi segala sesuatu yang menyangkut transaksi pinjaman hingga proses pelunasan pinjaman dari fintech penyedia pinjaman dan konsumen. Kontrak perjanjian pinjaman ini sebaiknya dipahami sebelum mengajukan pinjaman di fintech terkait. Sehingga semua kebijakan mengenai layanannya sudah diketahui jelas di awal agar tidak merasa “tertipu” karena belum membaca mengenai kontraknya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

17 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download