Sebelum terjun ke pasar uang, Sobat Pintar harus memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi pasar modal di Indonesia. Hal ini wajib kalian ketahui supaya kalian tidak salah melakukan transaksi di waktu yang tidak tepat. Berikut penjelasannya.
Jenis dan Mekanisme Transaksi Pasar Modal Indonesia
Untuk di Indonesia sendiri, mekanisme transaksi pasar modal memiliki ketergantungan pada pasar apa yang sedang berlangsung saat itu. Dengan begitu Sobat Pintar dapat mengetahui mekanisme transaksinya. Berikut jenis pasar modal
- Pasar Primer dan Pasar Sekunder
Jenis ini biasa kita lihat berdasarkan waktu transaksinya, pasar ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pasar Primer dan Pasar Sekunder.
Pasar primer adalah sebuah transaksi jual beli yang ketika pertama kali surat berharga dipasarkan atau dijual ke masyarakat.
Untuk pasar sekunder biasa terjadi saat saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa yang bisa Sobat Pintar lihat pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Pasar Primer
Pasar primer merupakan pasar yang dimana Sobat Pintar bisa melihat saham perdagangan untuk pertama kalian sebelum dicantumkan di BEI.
Dari sinilah saham pertama akan ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada para investor saham dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering – IPO).
Untuk lebih memahami, mari kita gunakan analogi jual-beli mobil baru dan bekas.
Bapak Thomas adalah seorang pebisnis yang membutuhkan sebuah mobil baru dan hendak membeli mobil merek X buatan PT. OPQR. Kemudian Pak Thomas menghubungi dealer PT. OPQR untuk membeli mobilnya.
Setelah bertemu dengan dealer PT. OPQR, Bapak Thomas akan menyerahkan uang sebagai pelunasan transaksi. Kemudian PT. OPQR akan mengantar mobil tersebut ke rumah Bapak Thomas. Dalam kejadian ini, Bapak Thomas membeli sebuah mobil merek X dari pasar primer.
PT. OPQR ini bisa kita sebut sebagai Emiten dan Bapak Thomas sebagai investor, dan dealer mobil sebagai Underwriter atau Penjamin Emisi.
- Pasar Sekunder
Selanjutnya, pasar sekunder adalah kelanjutan dari transaksi pasar primer setelah perusahaan melepaskan sahamnya. Biasanya Sobat Pintar dapat melihat secara langsung di BEI.
Setelah tercatat di BEI,saham perusahaan tersebut bisa diperjualbelikan oleh publik yang sesuai dengan penawaran dan permintaannya.
Analogi pasar sekunder ini bisa kita gunakan dengan analogi yang kita gunakan di Pasar Primer. Setelah Bapak Thomas sudah menggunakan mobil merek PT. OPQR, kini ia hendak menjual mobilnya tersebut. Kemudian Bapak Thomas menghubungi showroom mobil bekas terdekat di rumahnya.
Kebetulan ada seorang Ibu yang bernama Mina yang sedang mencari mobil yang terjangkau dengan membeli sebuah mobil bekas.
Saat Bu Mina mendatangi showroom mobil bekas, beliau bertemu dengan Pak Thomas dan melakukan negosiasi penjualan mobil. PT. OPQR saat ini sudah tidak terlibat dalam proses transaksinya.
Dari segi analogi ini, showroom mobil bekas merupakan perwakilan dari Bursa Efek Indonesia, dan Bapak Thomas dan Ibu Mina mewakili investor yang akan membeli saham, dealer showroom sebagai broker.
Jika Sobat Pintar menggunakan aplikasi online trading, biasanya akan disebut dengan bertransaksi di pasar sekunder.
- Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Berikut adalah penjelasan perbedaan pasar primer dan pasar sekunder.
Pasar Primer | Pasar Sekunder |
Harga saham tetap | Harga berfluktuasi sesuai dengan pasar |
Tidak ada komisi | Komisi dibebankan untuk transaksi pembelian dan penjualan |
Khusus untuk pembelian saham saja | Dapat melakukan transaksi Right dan Warrant |
Dapat memesan melalui agen | Memesan melalui anggota bursa |
Jangka waktu terbatas | Jangka Waktu tidak terbatas |
- Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, dan Pasar Tunai
BEI telah menggolongkan pasar perdagangan saham sekunder dalam tiga jenis:
- Pasar Reguler
Kenaikan harga dalam pasar reguler sudah ditentukan oleh fraksi harga. Sehingga investor dapat melakukan transaksi dengan nilai yang sudah ada.
Contoh tabel pada kelompok harga Rp.50 – Rp.200 dengan fraksi harga sebesar Rp.1 maka kelipatan harga sahamnya adalah 1.
Kelompok Harga (Rp) | Fraksi Harga (Rp) |
50-200 | 1 |
200-500 | 2 |
500-2.000 | 5 |
2.000-5.000 | 10 |
>5.000 | 25 |
Berdasarkan tabel diatas, kalian tidak mungkin dapat menjual saham yang kalian miliki dengan harga Rp.70,5 karena harga kelipatannya adalah RP.1.
- Pasar Negosiasi
Selanjutnya ada pasar negosiasi yang biasanya dilakukan berdasarkan negosiasi atau tawar menawar antara anggota Bursa Beli dan Bursa Jual yang terpaut pada kurs terakhir.
Kegiatan negosiasi ini biasanya tidak terjadi di pasar bursa efek, namun demikian transaksi ini tetap dalam pengawasan bursa. Sistem perdagangan ini biasanya tidak memakai satuan “lot,” melainkan kita sebut dengan satuan “lembar.”
Dalam pasar negosiasi ini Sobat Pintar dapat melakukan transaksi dengan harga beba tanpa terpengaruh oleh fraksi harga saham yang berlaku di pasar reguler.
- Pasar Tunai
Terakhir ada pasar tunai yang memiliki sistem yang kurang lebih sama seperti pasar reguler. Sistem yang membedakannya hanya pembayarannya saja. Jika di pasar reguler proses pembayarannya adalah T+3 atau 3 hari setelah transaksi dilakukan, sistem pembayaran tunai adalah T+0. Maksudnya adalah transaksi pembayaran tersebut harus dilakukan saat itu juga.
- Perbedaan Pasar Reguler, Negosiasi, dan Tunai
Berikut adalah perbedaan antara pasar reguler, negosiasi, dan tunai dalam tabel berikut ini:
Pasar Reguler | Pasar Negosiasi | Pasar Tunai |
Harga berdasarkan kekuatan tawar menawar pasar | Harga berasal dari hasil negosiasi | Jika tidak ada transaksi yang berlangsung, harga mengikuti pasar reguler |
Terdapat fraksi harga | Tidak ada fraksi harga | Ada fraksi harga |
Ada batasan auto rejection | Tidak memiliki auto rejection | – |
Batas bawah harga Rp.50 | Tidak ada batas bawah | Terdapat batas bawah Rp.50 |
Menggunakan satuan lot | Menggunakan satuan lembar | Memakai satuan lot |
Proses transaksi selesai di hari ke-3 | Proses transaksi berdasarkan kesepakatan | Penyelesaian langsung |
Jam perdagangan sesi 1 dan 2 | Jam perdagangan terjadi pada sesi 1 dan 2 | Jam perdagangan sesi 1 dan 2 |
Ada pra-pembukaan | Tidak ada pra-pembukaan | Tidak ada kegiatan pra-pembukaan |
Ada pra-penutupan dan pasca penutupan | Tidak ada pra-penutupan dan pasca penutupan | – |
Berikut adalah detail jam perdagangan untuk ketiga jenis pasar diatas:
Keterangan | Reguler | Negosiasi | Tunai | |
Pra-Pembukaan | Nasabah dapat melakukan pesanan beli-jual, hanya berlaku untuk saham LQ45 | 08.45-08.55 | – | – |
Pembukaan | Permintaan dan penawaran saat pra-pembukaan akan terbentuk saat pembukaan | 08.55 – 09.00 | – | – |
Sesi 1 (Senin – Kamis) | – | 09.00 – 12.00 | 09.00 – 12.00 | 09.00 – 12.00 |
Sesi 1 (Jumat) | – | 09.00 – 11.30 | 09.00 – 11.30 | 09.00 – 11.30 |
Istirahat | Tidak ada saham yang diperdagangkan | |||
Sesi 2 (Senin-Kamis) | – | 13.30 – 15.49 | 13.30 – 16.15 | – |
Sesi 2 (Jumat) | – | 14.00 – 15.49 | 14.00 – 16.15 | – |
Pra-penutupan | Input pesanan beli dan jual anggota bursa | 15.50 – 16.00 | – | – |
Penutupan | Permintaan dan penawaran yang masuk saat penutupan | 16.01 – 16.05 | – | – |
Pasca Penutupan | Sesi terakhir perdagangan, setiap transaksi dapat dilaksanakan dengan harga yang sudah terbentuk saat penutupan | 16.05 – 16.15 | – |
Jadi itulah penjelasan mengenai mekanisme pasar modal di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Pintar.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.