Sobat Pintar, sejauh mana Anda mengetahui perihal lapor SPT? Kegiatan yang satu ini sifatnya wajib dilakukan oleh para Wajib Pajak setiap tahunnya. Jika Anda adalah salah seorang di antaranya, maka Anda tidak boleh melewatkan rutinitas tahunan ini.
Mengapa kegiatan ini tidak boleh dilewatkan? Agar tidak terlewat, apa yang harus dilakukan oleh para wajib pajak? Tenang saja, Sobat Pintar tidak perlu khawatir. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan diulas dalam artikel ini secara singkat, jelas, dan padat.
Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Pengertian SPT
SPT adalah Surat Pemberitahuan yang wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) setiap tahunnya. Melalui SPT, maka para WP melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sesuai regulasi yang berlaku. Adapun kewajiban pembayaran tersebut terpantau melalui lapor SPT.
Secara umum, SPT dibedakan menjadi perorangan dan badan atau perusahaan. Namun artikel ini hanya akan mengulas SPT perorangan atau pribadi saja. Oleh karena itu, Sobat Pintar hendaknya duduk sejenak dan tidak beralih ke tempat lain hingga artikel ini tuntas.
Pada dasarnya, WP yang melaporkan SPT adalah orang-orang dengan penghasilan di atas 4.5 juta atau disebut juga sebagai penghasilan kena pajak. Besaran pajak pun berbeda tergantung jumlah penghasilan dalam satu tahun.
Adapun rumusannya sudah ditentukan oleh pemerintah, sehingga Sobat Pintar bisa mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai penghasilan yang diperoleh. Ditekankan kembali bahwa lapor SPT tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus dilakukan berdasarkan kategori yang sesuai. Contohnya saja, besaran pajak yang harus dibayarkan oleh orang dengan penghasilan bruto di bawah 60 juta tentunya berbeda dengan penghasilan di atasnya.
Batas pembayaran setiap tahunnya adalah di tanggal 31 Maret. Oleh karena itu, pastikan bahwa Sobat Pintar sudah melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut agar tidak memperoleh denda. Adapun WP perseorangan yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,-.
Baca juga: Lapor SPT Pajak lebih mudah dengan e-filing
Cara Lapor SPT
Setelah mengetahui pentingnya kegiatan lapor SPT berikut denda bagi keterlambatannya, alangkah baiknya jika Sobat Pintar bergegas untuk menjalankan kewajiban yang satu ini. Namun bagaimana caranya?
Sobat Pintar tidak perlu bingung karena ulasan singkat ini menghadirkan jawabannya bagi Anda. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan 3 alternatif yang dapat digunakan oleh para WP untuk melaporkan SPT. Apa saja alternatifnya?
- Pelaporan di Kantor Pelayanan Pajak (Langsung)
Opsi pertama yang dapat dipilih oleh Sobat Pintar adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Di era digital seperti saat ini, menyambangi KPP secara langsung memang terkesan manual sekali. Namun setidaknya Anda akan didampingi oleh petugas ketika proses pelaporan.
Lantas dokumen apa saja yang perlu dibawa ketika melakukan pelaporan secara langsung? Barang terpenting yang tidak boleh tertinggal tentu saja adalah kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu dokumen selanjutnya adalah rincian penghasilan bruto berikut harta atau aset yang Anda miliki (tidak perlu diserahkan kepada petugas, hanya sebagai panduan pada saat mengisi formulir).
Sesampainya di KPP, Sobat Pintar tidak perlu khawatir. Anda akan didampingi oleh petugas selama proses pengisian formulir. Pastikan data yang Anda isi dalam formulir memang sesuai dengan kondisi riil agar besaran pajak yang dibayarkan tidak tertera dalam nominal yang salah.
Jika pun merasa ragu atau bingung saat proses pengisian, jangan pernah sungkan untuk bertanya kepada para petugas di KPP. Mereka akan dengan senang hati memandu Anda hingga proses pelaporan tuntas tanpa meninggalkan rasa was-was.
Setelah mengisi formulir, Sobat Pintar dapat meminta bantuan petugas untuk memeriksa seluruh detail pada formulir yang telah Anda isi. Jika sudah sampai di tahap ini, maka Anda sudah bisa tersenyum lega dan pulang dengan langkah yang ringan tanpa beban.
- Pelaporan Secara Daring
Jika Sobat Pintar menginginkan metode yang lebih praktis, maka tidak perlu khawatir. Ditjen Pajak menghadirkan kemudahan melalui laman djponline.pajak.go.id. Cukup buka laman tersebut dan lapor SPT secara daring.
Namun sebelum melakukan pelaporan, pastikan bahwa Sobat Pintar sudah memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Adapun pengertiannya yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk setiap WP. Jika Anda belum memilikinya, maka dapat mengajukan permohonan kepada KPP setempat.
Setelah memiliki e-FIN, maka langkah selanjutnya terdiri dari berbagai tahap berikut ini:
- Buka laman Ditjen Pajak (djponline.pajak.go.id)
- Isi kolom yang muncul pada landing page
- Bagi pengguna baru, maka lakukan registrasi dan atur kata sandi (password) terlebih dahulu. Namun jika sudah pernah melaporkan di tahun sebelumnya namun lupa password, klik ‘Lupa Kata Sandi’ dan ikuti serangkaian petunjuknya.
- Ketik NPWP berikut kata kunci dan kode captcha, lalu klik ‘Login’
- Setelah berhasil login, pilih menu ‘e-Filling’ dan lanjutkan dengan ‘Buat SPT’
- Pilih kategori yang sesuai dengan Anda
- Isi formulir sesuai data yang Anda miliki lalu lanjutkan dengan memasukkan kode verifikasi
- Pastikan bahwa tidak ada poin yang terlewat dan semua bagian dalam formulir sudah terisi dengan benar, lalu akhiri dengan klik ‘Kirim SPT’
Jika Anda menemui kendala selama melakukan berbagai tahap di atas, janganlah sungkan untuk menghubungi Ditjen Pajak. Adapun saluran yang paling mudah dijangkau adalah media sosial.
Hal paling penting yang tidak boleh dilewatkan tentunya adalah bersikap jujur selama proses pelaporan. Ditjen Pajak maupun KPP setempat tidak membutuhkan lampiran slip gaji atau bukti penghasilan. Oleh karena itu, isilah formulir secara jujur.
- Pelaporan Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
Tahukah Anda bahwa pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi? Ternyata bisa, loh! Caranya pun seperti halnya pengisian manual, namun perbedaannya adalah Anda tidak perlu menyambangi kantor pajak.
Cukup kirimkan saja formulir pelaporan yang telah diisi. Jangan lupa masukkan ke dalam amplop lalu kirimkan ke kantor pajak setempat. Adapun opsi yang satu ini juga cenderung lebih ramah bagi para WP yang belum akrab dengan pelaporan secara daring.
Baca juga: 5 Aplikasi Pajak Online Resmi DJP
Demikianlah berbagai alternatif lapor SPT yang dapat dipilih oleh Sobat Pintar. Ingatlah selalu bahwa kegiatan yang satu ini sifatnya wajib bagi para WP. Jika sampai terlambat, ada denda yang akan menghantui di setiap malam. Oleh karena itu, pastikan bahwa Sobat Pintar sudah melaporkan SPT sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.