Gaji Hakim di Indonesia, Berapa Besarannya?

25 Jul 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 15 Aug 2022

Gaji hakim di Indonesia cukup bervariasi tergantung jabatan dan pangkatnya. Gaji hakim patut disorot karena hakim adalah salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Saking “sucinya” pekerjaannya, profesi hakim konon merupakan “tangan kanan Tuhan” untuk menegakkan keadilan.

Selain wajib mempunyai kecerdasan dan logika, hakim mesti mempunyai kejujuran serta standar etika tinggi dalam melaksanakan tugas berat tersebut. 

Walau demikian, banyak yang bertanya-tanya mengapa sejumlah hakim di Indonesia masih terjerat kasus korupsi? Apakah gaji hakim di Indonesia masih minim? Dalam artikel ini Pintar bakal ulas gaji hakim di Indonesia. Simak ya!

Daftar Tunjangan Hakim (Belum Termasuk Gaji Pokok)

1. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II

  1. Ketua Rp. 17,5 juta
  2. Wakil Ketua Rp. 15,9 juta
  3. Hakim Utama Rp. 14,6 juta
  4. Hakim Utama Muda Rp. 13,6 juta
  5. Hakim Madya Utama Rp. 12,8 juta
  6. Hakim Madya Muda Rp. 11,9 juta
  7. Hakim Madya Pratama Rp. 11,1 juta
  8. Hakim Pratama Utama Rp. 10,4 juta
  9. Hakim Pratama Madya Rp. 9,7 juta
  10. Hakim Pratama Muda Rp. 9,1 juta
  11. Hakim Pratama Rp. 8,5 juta

Baca juga: 4 Komponen Biaya Perceraian

2. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 B

  1. Ketua Rp. 20,2 juta
  2. Wakil Ketua Rp. 18,4 juta
  3. Hakim Utama Rp. 17,2 juta
  4. Hakim Utama Muda Rp. 16,1 juta
  5. Hakim Madya Utama Rp. 15,1 juta
  6. Hakim Madya Muda Rp. 14,1 juta
  7. Hakim Madya Pratama Rp. 13,1 juta
  8. Hakim Pratama Utama Rp. 12,3 juta
  9. Hakim Pratama Madya Rp. 11,5 juta
  10. Hakim Pratama Muda Rp. 10,7 juta
  11. Hakim Pratama Rp. 10,3 juta

3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A (Termasuk Hakim Yustisial di MA)

  1. Ketua Rp. 23,4 juta
  2. Wakil Ketua Rp. 21,3 juta
  3. Hakim Utama Rp. 20,3 juta
  4. Hakim Utama Muda Rp. 19 juta
  5. Hakim Madya Utama Rp. 17,8 juta
  6. Hakim Madya Muda Rp. 16,5 juta
  7. Hakim Madya Pratama Rp. 15,5 juta
  8. Hakim Pratama Utama Rp. 14,5 juta
  9. Hakim Pratama Madya Rp. 13,5 juta
  10. Hakim Pratama Muda Rp. 12,7 juta
  11. Hakim Pratama Rp. 11,8 juta

4. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas 1 A Khusus (Termasuk Hakim Yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)

  1. Ketua Rp. 27 juta
  2. Wakil Ketua Rp. 24,5 juta
  3. Hakim Ketua Rp. 24 juta
  4. Hakim Utama Muda Rp. 22,4 juta
  5. Hakim Madya Utama Rp. 21 juta
  6. Hakim Madya Muda Rp. 19,6 juta
  7. Hakim Madya Pratama Rp. 18,3 juta
  8. Hakim Pratama Utama Rp. 17,1 juta
  9. Hakim Pratama Madya Rp. 16 juta
  10. Hakim Pratama Muda Rp. 14,9 juta
  11. Hakim Pratama Rp. 14 juta

5. Pengadilan Tinggi

  1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp. 40,2 juta
  2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp. 36,6 juta
  3. Hakim Utama Rp. 33,3 juta
  4. Hakim Utama Muda Rp. 31,1 juta
  5. Hakim Madya Rp. 29,1 juta
  6. Hakim Madya Muda Rp. 27,2 juta

Baca juga: Perbedaan Bangkrut dan Pailit (dan Penyebab Usaha Gulung Tikar)

Tidak cuma gaji, selain gaji, hakim juga akan mendapatkan tunjangan uang kemahalan yang ditentukan oleh zona. Berikut adalah tunjangan hakim berdasarkan zonanya:

  • Zona 1 : Jawa sebesar Rp. 0
  • Zona 2 : Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp. 1,35 juta
  • Zona 3 : Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp. 2,4 juta
  • Zona 4 : Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp. 10 juta

Hak Keuangan dan Fasilitas untuk Hakim 

Hakim juga diberikan tunjangan, berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen, dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk paling banyak 2 orang anak. 

Tunjangan beras diberikan 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak. Sedangkan tunjangan kemahalan merupakan tambahan gaji sebagai bantuan kenaikan harga keperluan sehari-hari.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah Negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain

Tugas hakim tidak cuma dihadapkan dengan tanggung jawab guna memutus perkara  dan kasus dengan benar serta adil yang dapat diterima oleh berbagai pihak. Ketika menjalankan sidang hakim juga dihadapkan pada berbagai tekanan baik fisik maupun mental oleh para pihak yang berperkara. 

Pada beberapa kasus berat yang pernah ditangani, hakim kerap mendapat intimidasi fisik yang mengancam keselamatan. Akan tetapi tidak pernah ada jaminan keamanan dari aparat negara untuk melindungi nyawa hakim ketika melaksanakan tugas. 

Itulah sebab gaji dan fasilitas yang diperoleh hakim dianggap tidak seimbang dengan ancaman dan risiko serta beban kinerja hakim dengan status sebagai pejabat negara selama bertugas. 

Gaji yang didapat oleh para hakim sama dengan gaji yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil lainnya.

Hakim merupakan Pejabat Negara di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman. Hakim terdiri dari Hakim di Mahkamah Agung RI serta peradilan dibawahnya dan Hakim di Mahkamah Konstitusi. Sekarang ini ada 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 

Hakim sebagai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang berwenang untuk mengadili perkara yang berbeda-beda masing-masing.

Di Indonesia Hakim merupakan orang yang bertugas sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim dapat menjalankan tugas peradilan (yudisial) dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, maupun Peradilan Agama. 

Hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) karena profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual yang memiliki latar belakang pendidikan yang baik.  Untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mengeluarkan putusan adil. 

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka guna menyelenggarakan peradilan serta menegakkan hukum dan keadilan. Jadi perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang berintegritas serta berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan pada masyarakat. 

Tegaknya hukum serta keadilan menjadi penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan. Itu menjadi prasyarat tegaknya martabat serta integritas Negara. 

Hakim sebagai pelaku utama maupun figur sentral dalam proses peradilan senantiasa diharuskan untuk mengasah kepekaan nurani, menjaga integritas, kecerdasan moral serta memperbaiki profesionalisme untuk menegakkan hukum serta keadilan bagi masyarakat banyak, 

Wewenang serta tugas hakim yang sangat besar itu berkonsekuensi tanggung jawab yang tinggi. Dengan itu putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menghasilkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran serta … keadilan itu harus dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Terdapat beberapa perbuatan yang dilarang serta tidak boleh dilakukan oleh Hakim, sebagaimana Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :

  1. Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya di mana termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim.
  2. Hakim dilarang meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, Orang Tua, anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
  3. …untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang tengah diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
  4. Hakim tidak boleh memakai wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
  5. Hakim tidak boleh menjalankan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi maupun menunjuk advokat spesifik dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.
  6. Hakim tidak boleh menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim guna mengejar kepentingan pribadi, keluarga atau siapapun juga di dalam hubungan finansial

Baca juga: Cara Mendapatkan Lembaga Bantuan Hukum Gratis dan Syaratnya

Itulah pembahasan mengenai gaji hakim. Semoga informasi yang disajikan bisa bermanfaat. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
15 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download