Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Hal yang Harus Tercantum di Dalamnya

20 Dec 2021 by Laruan, Last edit: 30 Dec 2021

Ketika Sobat Pintar ingin membeli sebuah tanah untuk dibangun rumah, maka Sobat Pintar perlu meminta contoh surat perjanjian jual beli tanah kepada penjualnya agar mengetahui status tanah yang akan dibeli. Pasalnya, terdapat beberapa hal penting dalam surat tersebut yang harus diperhatikan, seperti; info pemilik tanah dan status kepemilikan tanah untuk terhindar dari penipuan. 

Tanah yang tidak jelas status kepemilikannya juga berpotensi menimbulkan sengketa. 

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan 8 Hal Pentingnya | Rumah.com

Baca juga: Tertarik Investasi Tanah? Baca dulu ulasannya di sini

Apa itu contoh surat perjanjian jual beli tanah 

Surat perjanjian jual beli tanah adalah sebuah dokumen yang berisi poin-poin kesepakatan antara si penjual dan si pembeli tanah. Poin-poin tersebut berisi penjelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam jual beli tersebut. 

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dipergunakan di kemudian hari apabila ditemukan pelanggaran hak dan kewajiban yang telah disepakati.

Surat ini dapat melindungi Sobat Pintar dari penipuan atau pelanggaran apapun yang tertulis dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: Berencana membeli properti? Kenali dulu apa itu PBB

Contoh surat perjanjian jual beli tanah

Ada beberapa hal yang harus Sobat Pintar lakukan sebelum memutuskan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah, seperti; memastikan kondisi tanah yang akan diperjual belikan dan kondisi geografis tanah tersebut. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah tanah tersebut sesuai dengan jenis bangunan yang Sobat Pintar inginkan.

Jika Sobat Pintar adalah pembeli, pastikan tanah tersebut memiliki kontur yang datar. Selain mudah untuk dibangun, kontur yang datar akan menghemat pengeluaran untuk membeli tanah timbunan. Selain itu, air adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah. Sehingga, periksalah apakah kondisi air di tempat tersebut baik dan apakah debitnya mencukupi untuk melakukan galian.

Hal lain yang perlu Sobat Pintar pastikan sebelum memutuskan untuk menandatangani surat perjanjian jual beli tanah adalah lokasi tanah. Lokasi tanah yang strategis akan memberikan keuntungan bagi Sobat Pintar sebagai investasi di masa depan. 

Lihat juga infrastruktur yang tersedia di sekitar lokasi tanah yang akan dibeli. Apalagi jika Sobat Pintar menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah, lokasi yang dekat dari jalan raya dan memiliki akses yang baik tentu lebih diutamakan.

Berikut ini adalah salah satu contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa Sobat Pintar jadikan sebagai panduan.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama Lengkap              : 

Tempat dan Tanggal Lahir         : 

Pekerjaan              : ..

Alamat Domisili       : 

Nomor identitas (KTP)      : 

 Yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama (penjual).

Nama Lengkap              : 

Tempat dan Tanggal Lahir    : 

Pekerjaan          : 

Alamat Domisili           : 

Nomor identitas (KTP)   : 

Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (pembeli)

Pada hari ini …………….. tanggal …… (…………………………………………….)  bulan…………. tahun …………(………………………………………………………………………………..). Dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama menginginkan untuk menjual sebidang tanah kepada pihak kedua dan pihak kedua dengan penuh kesadaran menyatakan untuk membeli tanah tersebut dari pihak pertama berupa:

Sebidang tanah yang dimiliki oleh ……………………………….. sebagaimana yang tertuliskan dalam sertifikat tanah nomor …………………………………………… yang berlokasi di …………… ………………………………………………..(alamat lengkap) yang memiliki panjang …………..m (……………………………………… meter) dan lebar ………..m (……………………………………. meter) dengan total luas bidang tanah ………….. m 2 (………………………………………………… meter persegi) dan selanjutnya dalam surat ini akan disebut Tanah. Batas-batas tanah yang dijual tersebut adalah:

Sebelah barat    : Berbatasan dengan …………………………………………

Sebelah timur    : Berbatasan dengan …………………………………………

Sebelah utara    : Berbatasan dengan ………………………………………

Sebelah selatan      : Berbatasan dengan …………………………………………

Kedua belah pihak (Pihak pertama dan kedua) dengan ini bersepakat untuk melakukan perjanjian jual beli tanah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam sepuluh pasal seperti yang tertulis di bawah ini: 

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Proses jual beli dilakukan secara sadar oleh kedua belah pihak dan menyetujui harga tanah per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga diperoleh harga keseluruhan tanah adalah: Rp ………….(…………………..Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dilakukan pembayaran dari pihak kedua kepada pihak kedua melalui transaksi secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya pada tanggal (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………..) setelah surat perjanjiannya ini ditandatangani bersama.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI

Bahwa pihak pertama memberikan jaminan atas kepemilikan tanah sepenuhnya secara sah sebagai milik pihak pertama sendiri dan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan tersebut, tidak terlibat dalam perkara sengketa tanah, bebas dari sitaan dan tidak sedang berada dalam pemindahtanganan kepemilikan, atau sedang digadaikan kepada pihak lain dengan cara apapun juga, dan juga tidak sedang berada dalam proses jual beli dengan pihak lain.

Jaminan dari pihak pertama dikuatkan oleh dua pihak lain yang juga turut menandatangani Nama Lengkap              : 

Tempat dan Tanggal Lahir    : 

Pekerjaan          : 

Alamat Domisili           : 

Nomor identitas (KTP) : 

Hubungan kekerabatan  dengan pihak pertama         :

Yang selanjutnya disebut sebagai saksi I

Nama Lengkap              : 

Tempat dan Tanggal Lahir    : 

Pekerjaan          : 

Alamat Domisili           : 

Nomor identitas (KTP) : 

Hubungan kekerabatan  dengan pihak pertama         :

Yang selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama akan memenuhi permintaan pihak kedua untuk menyerahkan sertifikat tanah paling lambat pada tanggal…… (………………………………) bulan …………. tahun……..(……………………………… ……………..) setelah pihak kedua membayar pelunasan harga tanah.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini, maka tanah yang disebutkan di atas beserta semua kerugian dan keuntungan yang dibawanya berpindah dari Pihak Pertama ke Pihak kedua. Dengan demikian, status kepemilikan tanah tersebut telah berpindah haknya kepada Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak Pertama masih memiliki kewajiban untuk membantu Pihak Kedua dalam proses pembaliknamaan hak tanah dan bangunan rumah tersebut, seperti pengurusan kepada instansi-instansi terkait, memberikan berbagai keterangan serta penandatanganan surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan terkait pembaliknamaan dari Pihak Pertama ke Pihak Kedua tersebut. 

Adapun biaya yang terjadi selama proses pembaliknamaan dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua pihak sepakat bahwa segala bentuk pajak, iuran, dan pungutan berupa sejumlah uang yang berkaitan dengan tanah di atas:

Menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Pertama, terhitung sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini Namun, setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua.

Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun, termasuk karena meninggalnya Pihak Pertama. Para ahli waris dan kerabat atau pengganti Pihak Pertama wajib menyetujui hasil perjanjian dan taat terhadap isi perjanjian tersebut. Pihak pertama juga memiliki kewajiban dan terikat akan hal itu untuk melaksanakannya.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum disebutkan dalam perjanjian ini akan dijelaskan serta diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila suatu hari terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,  maka kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum.Sehingga, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di…………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di………………… pada Hari…… ………………………. Tanggal ……(..………………………………) Bulan …………………. Tahun …(…………………… ……..………………….. ), dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Itulah salah satu contoh surat perjanjian jual beli tanah yang bisa menjadi panduan untuk membantu Sobat Pintar dalam transaksi jual beli tanah di kemudian hari. 

Baca juga: Jual beli tanah, makin mudah dengan aplikasi ini

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
30 Dec 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download