Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

02 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 12 Feb 2023

Tanah girik atau tanah yang belum bersertifikat masih sering dijumpai di Indonesia, terutama di kota-kota kecil atau daerah pedalaman seperti pedesaan. Secara hukum, tanah seperti ini tidak mempunyai status kepemilikan yang sah. Lantas bagaimana jika tanah seperti ini masuk ke dalam warisan? Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan yang belum bersertifikat seperti ini? 

Cara mengurus sertifikat tanah warisan

Baca juga: Ingin Melakukan Cek Sertifikat Tanah Online? Ini Caranya

Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Sebelum membahas cara mengurus sertifikat tanah warisan lebih lengkap, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu tanah yang belum bersertifikat, terutama tanah warisan. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi serta belum terdaftar sebelumnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebagian besar tanah belum bersertifikat seperti ini adalah tanah warisan atau tanah yang secara turun temurun sudah dikuasai dan diwarisi oleh keluarga sesuai dengan hukum adat. 

Oleh karenanya, tak jarang pemilik tanah belum bisa membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah tersebut. Bila menilik kepada landasan hukumnya, UU Nomor 50 Tahun 1960 mengenai Dasar-dasar Pokok Agraria menetapkan beberapa jenis hak atas tanah, di antaranya: 

  1. Hak sewa
  2. Hak milik
  3. Hak pakai
  4. Hak guna-usaha
  5. Hak membuka tanah
  6. Hak guna-bangunan
  7. Hak memungut hasil hutan
  8. Serta hak-hak lain dan hak-hak yang bersifat sementara yang tidak termasuk ke dalam hak-hak yang telah disebutkan di atas dan selanjutnya akan ditetapkan oleh UU

Hak kuasa atas tanah yang belum bersertifikat hanya bisa dibuktikan dengan surat hak kuasa atas lahan tersebut, bukan kepemilikan, sehingga harus dibuat sertifikat agar punya posisi kuat di mata hukum. Meskipun dapat digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) namun tanah yang belum bersertifikat, tidak memiliki landasan hukum yang resmi dari negara. 

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah warisan yang belum bersertifikat? Penjelasan lengkapnya akan dibahas di bawah ini.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Umumnya, kamu bisa mengurus surat-surat tersebut di kantor pertanahan terdekat. Bagaimanakah caranya? Berikut akan kami jelaskan dengan lengkap cara mengurus sertifikat tanah warisan dengan lengkap. 

1. Mengurus Akta Kematian

Ahli waris harus mengurus akta kematian pemilik tanah warisan yang belum bersertifikat. Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus akta kematian, sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian dari dokter ataupun paramedis
  2. Surat pengantar dari ketua RT dan RW di daerah tempat tinggal. Surat pengantar ini  dibuat untuk mendapatkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Lurah setempat
  3. Fotokopi KTP dari almarhum atau almarhumah pemilik tanah warisan
  4. Fotokopi KTP pelapor atau yang akan mewarisi tanah
  5. Fotokopi KTP saksi
  6. Akta kelahiran
  7. Akta perkawinan (bagi pewaris yang sudah menikah)
Cara mengurus sertifikat tanah warisan

Baca juga: Ingin Menghibahkan Tanah? Ketahui Format Surat Hibah Tanah

Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, sekarang ahli waris bisa mengurus akta kematian dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Isi formulir pelaporan kematian dan sertakan dokumen-dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Serahkan semuanya kepada petugas registrasi yang ada di kantor desa atau lurah setempat
  2. Tunggu surat kematian selesai dibuat
  3. Bawa surat kematian yang sudah dibuat di kantor desa atau lurah tersebut beserta berkas persyaratannya ke kantor kecamatan untuk ditandatangani
  4. Kemudian bawa berkas persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani oleh pihak kecamatan ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat
  5. Disdukcapil akan memproses akta kematian yang diajukan dalam kurun waktu dua minggu atau 14 hari kerja

Sebagai informasi, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada pihak Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. 

2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW)

Ada perbedaan pada pembuatan surat keterangan waris bagi WNI dan non-WNI. Untuk WNI asli bukan keturunan, setelah surat kematian, surat keterangan waris harus dibuat di kantor kelurahan serta dikuatkan oleh camat setempat. Sementara itu, untuk WNI keturunan, kamu perlu membuat surat keterangan waris atau yang biasa dikenal sebagai akta waris di kantor notaris.

3. Membuat Surat Hak Atas Tanah

Cara mengurus sertifikat tanah warisan selanjutnya yang harus dilakukan adalah membuat surat hak atas tanah yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Nah, sebelum datang ke kantor tersebut, ahli waris harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan terlebih dahulu, sebagai berikut:

  1. Surat kematian pemilik tanah yang sudah dibuat sebelumnya
  2. Surat keterangan waris (SKW) atau akta waris sebagai suatu tanda bukti keabsahan ahli waris
  3. Surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan atau si pemohon pendaftar beserta para pendahulunya atau tetua sebelumnya sudah menguasai tanah tersebut selama kurang lebih 20 tahun secara berturut-turut
  4. Surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah warisan tersebut belum bersertifikat dari kantor pertanahan. Atau bila tanah-nya terletak di daerah yang jauh dari kantor pertanahan setempat,  pemegang hak waris dikuatkan oleh kepala desa dan/atau kelurahan

Perlu diperhatikan juga bahwa didasarkan atas PP Nomor 24 Tahun 1997, warisan seperti tanah menurut akta pembagian waris wajib dibagi bersama antara sejumlah penerima warisan. Atau ketika didaftarkan belum dibagi atau akta pembagian warisnya belum ada, harus didaftarkan peralihan haknya kepada semua penerima warisan yang berhak sebagai hak bersama mereka. 

3. Membuat Surat Pembuktian Hak Atas Tanah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 seperti yang telah diterangkan diatas maka pembuktian hak atas tanah yang masih belum bersertifikat dapat dilakukan jika tanah yang bersangkutan sudah dikuasai secara fisik selama 20 tahun ataupun lebih secara berturut-turut oleh si pemohon pendaftaran akta waris dan para pendahulunya. Syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat surat pembuktian hak atas tanah, adalah sebagai berikut:

  1. Penguasaan atas tanah waris dilakukan secara terbuka sebagai orang yang berhak atas tanah tersebut serta diperkuat juga oleh sejumlah saksi yang dapat dipercaya
  2. Penguasaan atas tanah waris tidak dipermasalahkan oleh masyarakat desa atau kelurahan ataupun masyarakat hukum adat dari pihak yang bersangkutan maupun pihak lainnya baik itu sebelum maupun selama pengumuman daftar isian berupa data yuridis dilakukan

Untuk pengumuman daftar isian yang berisi mengenai hasil penelitian alat-alat bukti serta peta bidang tanah waris yang bersangkutan akan diumumkan baik itu secara sistematik maupun sporadis. Untuk cara sistematik, akan diumumkan selama sebulan atau dalam 30 hari ke depan. Sementara itu, untuk cara sporadis akan diumumkan selama 60 hari atau kurang lebih dua bulan agar bisa memberi kesempatan kepada para pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.

Tempat pengumuman dilakukan di kantor kepala desa atau kelurahan setempat, kantor panitia ajudikasi atau bisa juga di tempat lain yang dianggap perlu. Untuk pendaftaran tanah secara sporadis individual, pengumuman bisa dilakukan melalui media massa. 

4. Membuat Pembukuan, Pengakuan, serta Pemberian Hak Atas Tanah

Setelah dalam jangka waktu pengumuman yang telah ditentukan baik itu yang 30 hari maupun 60 hari tak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap hak waris tersebut, maka data yuridis serta data fisik akan disahkan dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh menteri. 

cara mengurus sertifikat tanah warisan

Baca juga: Hati-hati Keliru! Ketahui Rukun Hibah dan Syarat Hibah Tanah

Berita acara tersebut kemudian akan menjadi dasar yang penting untuk beberapa hal berikut seperti:

  1. Pemberian hak atas tanah
  2. Pembukuan hak atas tanah waris yang bersangkutan dalam buku tanah
  3. Pengakuan hak atas tanah

5. Penerbitan Sertifikat Tanah

Langkah terakhir yang harus ditempuh dalam cara mengurus sertifikat tanah warisan yang belum bersertifikat ini adalah dengan menunggu proses penerbitan sertifikat tanah.  Tidak perlu khawatir! Umumnya apabila memang data yuridis dan data fisik tanah tersebut sudah lengkap dan tidak ada yang perlu disengketakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan langsung melakukan pembukuan dalam buku tanah.

Sertifikat hak tanah tersebut nantinya akan diterbitkan untuk kepentingan pemegang waris atau hak yang bersangkutan sesuai dengan data yuridis dan data fisik yang telah terdaftar dalam buku tanah. Lantas, bagaimana bila yang menjadi ahli warisnya lebih dari satu orang? Atau dengan kata lain hak atas tanah waris tersebut adalah hak bersama bagi para ahli waris yang bersangkutan.

Sertifikat tanah yang akan diterbitkan pun berjumlah sebanyak para pemegang hak waris bersama tersebut untuk diberikan kepada tiap ahli waris. Di dalam sertifikat tersebut akan tercantum nama serta besar bagian masing-masing warisan dari hak bersama. Sebagai informasi, karena yang diurus adalah tanah warisan atau tanah girik yang belum bersertifikat maka surat keputusan hak atas tanah dengan dasar girik ini akan diterbitkan langsung dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau yang biasa disingkat sebagai SHM. 

6. Pengambilan Sertifikat Tanah

Untuk tahapan terakhir ini, proses tanah warisan atau girik serupa dengan tanah non-girik. Bahwa SK hak atas tanah tersebut nantinya akan dimasukkan ke Pendaftaran Hak dan Informasi. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilannya cukup bervariasi, mulai dari jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun lamanya. 

Demikianlah cara-cara mengurus sertifikat tanah warisan. Jadi jika penerima waris tanah warisan yang belum bersertifikat satu orang, pendaftaran peralihan hak dilakukan berdasarkan pada surat tanda bukti sebagai ahli waris. Namun lain halnya jika penerimanya lebih dari satu, perlu sebuah surat tanda bukti ahli waris serta akta pembagian waris-nya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
12 Feb 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download