Ingin Menghibahkan Tanah? Ketahui Format Surat Hibah Tanah

18 Aug 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 19 Aug 2022

Salah satu aset yang sering dihibahkan adalah tanah, tetapi tahukah Anda bahwa untuk menghibahkan tanah harus ada surat hibah tanah yang dibuat secara sah di mata hukum?

surat hibah tanah

Dalam menjalankan segala sesuatu yang resmi, selalu ada peraturan hukum yang berlaku. Tidak terkecuali aktivitas hibah-menghibahkan, yang mana tidak bisa sesederhana menyerahkan suatu objek atau barang secara sukarela begitu saja. Begitu pula saat akan menghibahkan tanah, perlu dibuat surat hibah tanah atau akta tanah untuk melegitimasi penghibahannya secara hukum.  

Baca Juga : Kelebihan, Kekurangan, dan 3 Tips Investasi Tanah

Pedoman Hukum Hibah Tanah

surat hibah tanah

Hibah dijelaskan secara hukum dalam Bab X Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) tepatnya dari Bagian 1 hingga Bagian 4. Pada Bab X Bagian 1 tertera pasal 1666 hingga 1675 menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan umum terkait penghibahan. Berikut rangkuman yang terkandung dalam bagian 1 tentang ketentuan-ketentuan umum terkait hibah  :

  1. Pasal 1666, menjelaskan definisi hibah sebagai suatu persetujuan dari seorang pemberi hibah yang akan menyerahkan suatu barang secara Cuma-Cuma kepada penerima tanpa bisa menariknya kembali. Serta ditegaskan pula bahwa aktivitas penghibahan yang sah hanya jika kedua belah pihak masih hidup.
  2. Pasal 1667, menjelaskan bahwa penghibahan bisa dilakukan jika barang yang dihibahkan sudah ada sebelumnya.
  3. Pasal 1668, menjelaskan bahwa pihak penghibah tidak boleh menjanjikan kekuasaan untuk menggunakan hak miliki atas barang yang telah dihibahkan.
  4. Pasal 1669, menjelaskan bahwa pihak penghibah boleh menjanjikan hak untuk bisa menikmati hasil dari barang yang dihibahkan.
  5. Pasal 1670, menjelaskan bahwa hibah tidak sah apabila pihak penerima diminta memenuhi utang atau beban lainnya.
  6. Pasal 1671-1675, menjelaskan mengenai persyaratan lainnya terkait pihak pemberi dan penerima.

Baca Juga : Ingin Melakukan Cek Sertifikat Tanah Online? Ini Caranya

Kemudian pada bagian 2 dari Bab X menjelaskan mengenai kemampuan untuk memberikan dan menerima hibah. Termaktub dalam pasal 1676 hingga 1681, berikut rangkumannya :

  1. Pasal 1676, menjelaskan bahwa semua orang pada dasarnya berhak untuk memberikan dan menerima hibah. Kecuali beberapa orang yang dinilai tidak mampu dalam undang-undang.
  2. Pasal 1677, menjelaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali pada hal yang ditetapkan dalam undang-undang.
  3. Pasal 1678, menjelaskan bahwa penghibahan sepasang suami istri kepada satu sama lain tidak sah bilah masih dalam hubungan pernikahan, kecuali dalam konteks hadiah barang yang nilainya tidak semahal besar kekayaan si pemberi.
  4. Pasal 1679, menjelaskan bahwa penerima hibah harus masih hidup atau setidaknya sudah ada di kandungan sang ibu ketika hibah terjadi.
  5. Pasal 1680, menjelaskan bahwa penghibahan kepada lembaga umum atau keagamaan tidak berakibat hukum.

Selanjutnya pada bagian 3 dari Bab X menjelaskan mengenai cara menghibahkan sesuatu. Termaktub dalam pasal 1682 hingga 1687, berikut rangkumannya :

  1. Pasal 1682, menjelaskan bahwa penghibahan wajib dibuatkan akta notaris dan akta aslinya harus disimpan oleh notaris yang bersangkutan. Jika tidak, maka penghibahan tidak sah.
  2. Pasal 1683, menjelaskan bahwa proses penghibahan wajib melalui proses komunikasi yang jelas antara penghibah, penerima dan notaris yang bersangkutan. Dalam hal ini, kedua pihak harus secara sadar dan atas kehendaknya masing-masing menjalankan proses hibah.
  3. Pasal 1684, menjelaskan bahwa wanita yang masih bersuami tidak boleh menerima hibah dari orang lain.
  4. Pasal 1685, menjelaskan bahwa penghibahan kepada anak di bawah umur harus diterima oleh pihak orang tua atau wali dari anak tersebut.
  5. Pasal 1686, menjelaskan bahwa hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.  
  6. Pasal 1687, menjelaskan bahwa objek atau barang hibah yang bergerak atau surat piutang tidak menggunakan akta notaris, dan dapat diserahkan begitu saja.

Terakhir, pada bagian 4 dari Bab X menjelaskan mengenai pencabutan dan pembatalan hibah. Termaktub dari pasal 1688 hingga pasal 1693, berikut rangkumannya :

  1. Pasal 1688, menjelaskan bahwa hibah tidak bisa dibatalkan kecuali oleh beberapa faktor yang berpengaruh. Faktor yang dimaksud ada tiga antara lain, penerima hibah tidak memenuhi syarat-syarat kepada penghibah, terjadinya tindak kriminal seperti pembunuhan dan penghibah jatuh miskin, serta penerima tidak mau menanggungnya.
  2. Pasal 1689, menjelaskan bahwa pembatalan hibah yang difaktori oleh pengingkaran syarat-syarat oleh penerima hibah, maka barang hibah bisa kembali ke penghibah.
  3. Pasal 1690, menjelaskan bahwa pembatalan hibah yang difaktori oleh adanya tindak kejahatan atau faktor ekonomi penghibah jadi menurun, maka barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah.
  4. Pasal 1691, menjelaskan bahwa penerima hibah wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada Pengadilan.
  5. Pasal 1692, menjelaskan bahwa gugatan pembatalan akan gugur dalam kurun waktu satu tahun sejak penggugatan.

Baca Juga : Pajak Penjualan Tanah: Jenis dan Cara Penghitungannya

Surat Hibah Tanah

Surat hibah tanah menjadi dokumen yang amat sangat penting. Karena dengan adanya surat hibah tanah, proses penghibahan jadi sah, terlegitimasi secara hukum dan menunjukkan hak kepemilikan yang mutlak. Serta, surat hibah tanah menjadi proteksi untuk menghindari adanya gugatan dari pihak lain yang tidak diinginkan. 

Surat hibah atau akta hibah tanah ini nantinya akan dibuat dan diawasi bersama notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Nantinya, naskah asli dari surat akta hibah akan disimpan oleh notaris. Nah, kira-kira bagaimana format surat hibah tanah yang benar? Simak gambar berikut.

Pada dasarnya, akta hibah memiliki format yang sederhana seperti surat kontrak atau surat persetujuan pada umumnya. Seperti mencantumkan identitas pemberi hibah, identitas penerima hibah, alamat lokasi dari tanah yang akan dihibahkan hingga nama-nama saksi yang terlibat. Namun, tentu saja Anda dapat berkonsultasi kepada notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk format surat yang lebih baiknya seperti apa.

Demikian informasi mengenai surat hibah tanah beserta pedoman hukum lengkap mengenai hibah. Penting bagi Anda untuk memahami lebih lanjut mengenai hibah, syarat serta cara hibah dan pedoman-pedoman hukum yang berlaku agar penghibahan dapat berlangsung dengan sah di mata hukum.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
19 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download