Informasi Seputar Syarat dan Cara Pindah KK Terbaru

15 Jun 2022 by Laruan, Last edit: 22 Jun 2022

Syarat dan cara pindah KK harus terpenuhi serta dijalani untuk Anda yang baru berpindah domisili. Pembaruan data dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Pergantian data ini tidak hanya dilakukan pada kartu keluarga saja namun data Kartu Tanda Kependudukan (KTP) juga akan diperbaharui. Mengurus surat-surat pindah domisili cukup mudah asal mengetahui syarat dan tata caranya.

cara pindah KK

Singkatnya cara pindah KK yang harus ditempuh akan berkaitan dengan pemerintahan desa, mulai dari surat pengantar dari RT dan RW dari tempat tinggal lama. Selanjutnya surat tersebut dibawa ke kecamatan atau kelurahan untuk mendapat surat keterangan.

Setelah itu barulah surat-surat tersebut dibawa ke Disdukcapil untuk kemudian mengurus perpindahan domisili disana. Mengurus perpindahan KK ini tidak hanya dibutuhkan saat pindah domisili saja namun kebutuhan administrasi lainnya juga.

Sebagai contoh perpindahan KK dibutuhkan untuk mengurus pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, kepentingan administrasi Bank serta syarat menikah. Selain itu masih banyak syarat lain yang butuh melampirkan KK.  

Selain itu masih banyak informasi seputar syarat dan cara pindah KK yang bisa dipelajari, simak ulasannya berikut ini.

Mengenal Pengertian KK (Kartu Keluarga)

Kepemilikan Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki saat ingin pindah domisili. Selain itu kepemilikan Kartu Keluarga juga merupakan syarat penting untuk urusan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Masih ada banyak fungsi lain yang nantinya akan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, oleh sebab itu dokumen itu harus dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Hal ini penting agar tidak perlu mengurusnya kembali.

Jika membahas tentang pengertian kartu keluarga itu sendiri secara definisi merupakan kartu identitas yang berisi data tentang keluarga. Isinya berupa susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga tersebut.

Setiap keluarga wajib memiliki KK, jika ada perubahan data harus segera diurus melalui Disdukcapil. Begitu pula bagi Anda yang ingin pindah maka cara pindah KK sangat diperlukan sebagai syarat mengurus KK.

Saat membuat KK nantinya akan dibuat 3 rangkap, 1 untuk keluarga, 1 untuk RT dan 1 lagi untuk kantor kelurahan. KK memuat beberapa informasi seputar anggota keluarga yang terdata dalam kartu tersebut.

cara pindah KK

Data yang dimaksud diantaranya adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama pendidikan, pekerjaan status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, dan nama orang tua.

Jika ada perubahan dalam KK tersebut terutama alamat maka harus segera update data secepatnya. Kepala keluarga harus segera mengurus cara pindah KK agar data dapat diperbarui untuk syarat pindah.

Bahkan KK digunakan untuk pemenuhan hak warga negara bahkan dalam pemerintahan menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan kebijakan. Memiliki KK sangat penting bagi seluruh warganegara.  

Syarat dan Cara Pindah KK

Pada umumnya mengurus pindah KK dilakukan oleh keluarga baru yang harus pisah dengan KK orang tuanya. Terutama yang pindah alamat atau bahkan pindah domisili dari sebelumnya, harus mengurus KK baru.

Kartu keluarga inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan kependudukan lainnya akan dibuat. KK juga menjadi syarat wajib membuat KTP baru.

Semakin cepat mengurus cara pindah KK semakin cepat Anda bisa menggunakan KK tersebut. Saat mengurus KK terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda ikuti agar proses berjalan lancar.

Syarat paling penting dalam mengurus perpindahan KK diantaranya adalah: surat pengantar pindah dari desa/ kelurahan. Lalu kartu keluarga dan KTP sebelumnya, siapkan pula foto kopinya. 

Syarat lainnya adalah fotokopi akta nikah, akta cerai, akta kematian, dan akta kelahiran sesuaikan dengan perubahan data yang dilakukan. Siapkan pula foto 4×6 dan foto 3×4 kepala keluarga jika diminta.

Semua syarat tersebut harus diperbanyak minimal Anda fotokopi sebanyak 10 rangkap sebagai cadangan. Anda juga perlu menyimpannya sebagai arsip selain yang diberikan pada pemerintah desa atau kecamatan.

Anda bisa mengumpulkan semua syarat tersebut dengan cara pindah KK agar tidak terjadi kesalahan dalam membuat dokumen yang dibutuhkan. Ada beberapa tempat yang harus Anda datangi untuk membuat surat-surat tersebut.

Cara Mengurus Pindah Kartu Keluarga (KK)

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang berbeda antar kepala keluarga, jadi saat pindah KK dan menjadi kepala keluarga Anda akan mendapat seri baru dari sebelumnya. Inilah mengapa penting melapor jika terjadi perubahan data anggota keluarga.

Lalu apa saja langkah cara pindah KK yang harus dilakukan? Berikut ini adalah langkah-langkah yang dibutuhkan:

  1. Pertama Anda harus menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW pada alamat asal Anda. Saat mengurus surat tersebut Anda perlu membawa KK dan KTP lama ke RT terlebih dahulu. 

Anda juga perlu menyiapkan alamat domisili baru untuk dituliskan pada surat pengantar tersebut. Setelah mendapat suratnya Anda harus ke ketua RW untuk meminta tanda tangan sebagai pengesahan.

  1. Setelah jadi bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan atau pemerintah desa. Anda perlu meminta dan mengisi formulir F-101 sebagai syarat surat keterangan dari kantor kelurahan.
  2. Setelah mendapatkan suratnya, cara pindah KK selanjutnya adalah membawa semua surat ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memproses pembuatan KK baru.

Kartu Keluarga dan KTP baru biasanya tidak bisa langsung jadi dalam waktu sehari. Sehingga kepala Disdukcapil akan memberikan surat keterangan pindah datang sebagai KTP sementara untuk Anda gunakan.

Sebelum KTP baru tercetak Anda bisa gunakan surat pindah datang dari Disdukcapil tersebut untuk urusan administrasi jika diperlukan. Setelah beberapa hari Anda bisa kembali lagi ke Disdukcapil untuk mengambil KTP baru.

Pindah KK sekarang ini tidak hanya bisa dilakukan secara manual seperti penjelasan diatas. Anda bisa mengajukan dan mengurus KK baru secara online atau daring dengan mudah dari rumah saja.

cara pindah KK

Cara Pindah KK Online

Mengurus cara pindah KK online lebih memudahkan Anda agar tidak mengantri terlalu lama di Disdukcapil hingga selesai. Selain itu Anda juga tidak perlu berkali-kali kesana untuk mengurus semuanya.

Anda hanya perlu ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen dan menunjukkan semua syarat yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Setelah memiliki semua surat pengantar dan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan Anda bisa mengajukan pindah KK secara online.

Caranya cukup dengan mengakses website resmi dukcapil online untuk melakukan pengajuan pindah KK. Lalu daftar dengan menggunakan nomor telepon yang aktif, agar mudah dihubungi oleh petugas.

Setelah itu Anda tinggal unggah semua persyaratan yang terdapat pada aplikasi tersebut. Berkas harus berupa JPG/ JPEG dan ukurannya tidak lebih dari 5MB agar bisa terunggah dengan mudah.

Setelah semua berkas terunggah Anda tinggal menunggu 3 hari agar berkas terverifikasi. Anda tetap harus datang ke Disdukcapil untuk mengambil dokumen dengan membawa semua persyaratan cara pindah KK yang disiapkan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Jun 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download