Cara Mendapatkan BLT Bagi UMKM 2022!

16 Aug 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Sebelumnya, di tahun 2020 pemerintah Indonesia sudah memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk para pelaku usaha mikro. Tahun ini, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro dengan memberikan BLT sebesar Rp.1,2 juta. Berikut adalah cara mendapatkan BLT UMKM buat Sobat Pintar para pelaku usaha yang terdampak.

Cara Mendapatkan BLT Bagi UMKM 2021!

Apa Itu BLT UMKM?

BLT UMKM adalah Bantuan Sosial tunai bernilai Rp.1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang diberikan oleh pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, mereka yang berhak mendapatkan BLT UMKM hanyalah pelaku usaha mikro dan yang diusulkan oleh lembaga pengusul. Jadi, selain pelaku usaha mikro, warga biasa tidak bisa mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp.1,2 juta tersebut.

Bagaimana Cara Mendapatkan BLT UMKM?

Menurut Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM dapat mengajukan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Dari usulan tersebut kemudian diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat: 

  1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK,
  2. Nomor Kartu Keluarga atau KK,
  3. Nama Lengkap Pengusaha UMKM
  4. Alamat Tempat Tinggal Pengusaha
  5. Bidang Usaha UMKM
  6. Nomor Telepon Pengusaha

Jika Sobat Pintar sudah melakukan pendaftaran, selanjutnya pihak dinas akan melakukan verifikasi dan pencocokan data pengusaha untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diberikan telah benar.

Untuk mengetahui status penerima BLT, pengusaha dapat mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum yang sudah dibuka pada 3 April 2021.

Dari link tersebut, Sobat Pintar dapat memasukkan nomor KTP dengan dan mengisi kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor yang telah didaftarkan. Selanjutnya, Sobat Pintar dapat melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui apakah status Sobat Pintar dapat menerima bantuan atau tidak.

Namun, jika Sobat Pintar tidak termasuk sebagai salah satu penerima BPUM di e-form BRI, Sobat Pintar dapat melakukan pendaftaran dengan tips yang sudah kami jelaskan sebelumnya.

Namun, sebelum mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM, ada baiknya pengusaha memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan BLT UMKM. Berikut penjelasannya:

Apa Saja Syarat Yang Dibutuhkan?

Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk,
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran.
  4. Bukan Aparatur Negara (ASN), TNI/Polri, BUMD, dan pegawai BUMN.
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Lalu, bagaimana buat para pengusaha yang belum mendaftarkan usahanya? Apakah mereka juga bisa mendapatkan bantuan BLT?

Jangan khawatir, buat Sobat Pintar yang belum mendaftarkan usahanya, Sobat Pintar masih bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM ini. Berikut tipsnya:

Cara Mendaftarkan UMKM 2021:

  1. Buka website https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Lakukan pendaftaran
  3. Setelah melakukan pendaftaran, login di OSS v1.1 dengan akun yang sudah didaftarkan.
  4. Ketuk tombol Perizinan Berusaha -> ketuk Perseorangan-> lalu pilih dari kedua point berikut ini:
  • Untuk Skala Usaha Mikro -> ketuk tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk Skala Usaha Kecil -> ketuk tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha 2021

  1. Pada formulir data profil pengusaha, pastikan Sobat Pintar melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian ketuk tombol “Simpan dan Lanjutkan.”
  2. Pada formulir Data Usaha, ketuk tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data Sobat Pintar sesuai dengan formulir -> Ketuk tombol “Simpan” kemudian ketuk tombol “Selanjutnya.” (Bila Sobat Pintar memiliki lebih dari satu usaha, Sobat Pintar dapat mengetuk tombol Selanjutnya, dan tambahkan usaha tersebut dengan mengetuk tombol “Tambah Usaha.” Setelah selai, ketuk tombol “Selanjutnya.”
  3. Pada formulir “Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil” Sobat Pintar dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila diharuskan) -> ketuk tombol “Selanjutnya.”
  4. Pada tampilan draft NIB dan Izin Usaha, Sobat Pintar dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang sudah diisi, Sobat Pintar dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol “Proses NIB.”
  5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Sobat Pintar dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Usaha, dan Izin Lingkungan. Sobat Pintar sudah dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data yang lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Jadi itulah tips mendaftar Izin Usaha 2021 buat Sobat Pintar yang belum mendaftarkan usahanya. Setelah mendapatkan Izin Usaha, Sobat Pintar sudah bisa mengajukan kembali pendaftaran BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.1,2 Juta.

Cara Mencairkan BLT UMKM 2021

Buat para pelaku usaha yang namanya sudah tercatat sebagai penerima BPUM, Sobat Pintar bisa langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mendapatkan jadwal pencairan BLT UMKM kamu.

Dana bantuan tersebut nantinya akan dikirim secara langsung ke rekening penerima. Namun, untuk melengkapi proses pencairan pengusaha tetap diharuskan untuk datang ke Bank untuk melakukan proses validasi data. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tanda tangan penerima dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Tapi Sobat Pintar tidak perlu khawatir, SPJM tersebut sudah disediakan secara langsung oleh pihak BRI. Jadi, Sobat Pintar hanya perlu datang ke Bank saja dan menandatangani surat keterangan tersebut.

Bagi penerima BLT yang tidak memiliki rekening, pihak BRI pun akan membantu pengusaha untuk membuatkan rekening baru untuk mereka. Jadi, Sobat Pintar tidak perlu khawatir banget deh untuk mengurus BLT UMKM ini, semuanya sudah disediakan oleh pihak BRI.

Sobat Pintar juga harus ingat, penerima BLT UMKM juga diharuskan membawa sejumlah persyaratan saat pencairan, seperti Fotokopi KTP, NIB (Nomor Izin Berusaha), dan KK. Jika Sobat Pintar tidak memiliki dokumen tersebut, maka saldo BPUM yang akan diterima akan ditangguhkan.

Maka dari itu, Sobat Pintar harus selalu ingat untuk membawa dokumen-dokumen tersebut sebelum datang ke Kantor Cabang BRI terdekat. Dengan begitu, Sobat Pintar dapat menyelesaikan proses pencairan dana BLT UMKM dengan mudah.

Jadi itulah tips mendapatkan BLT UMKM 2021 dengan mudah dan gampang. Bagi para pelaku usaha mikro dapat segera melakukan pengecekan di https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah bisnis kamu termasuk salah satu yang mendapatkan bantuan. Buat para pelaku usaha yang tidak terdaftar, Sobat Pintar bisa langsung mendaftarkan usaha Sobat Pintar dengan tips yang sudah kami jelaskan diatas. Semua dengan membaca artikel cara mendapatkan BLT UMKM 2021 ini membantu Sobat Pintar, ya!

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download