Cara Membuat Paspor: Cara, Prosedur dan Biaya

08 Feb 2022 by Laruan, Last edit: 14 Feb 2022

Perkembangan digitalisasi saat ini mengembangkan aksesibilitas layanan pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia. Salah satu layanan pemerintah yang memberikan akses kemudahan dalam perizinan dan legalitas lainnya adalah membuat paspor. Ya, cara membuat paspor di Indonesia sekarang ini dapat dilakukan secara online.

Cara Membuat Passport

Tentunya, aksesibilitas ini memudahkan kita semua yang baru ingin membuat paspor tanpa harus mengantri lama di Kantor Imigrasi. 

Meskipun kita bisa membuat paspor secara online, Sobat Pintar tetap harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk menyerahkan beberapa dokumen dan melakukan wawancara, serta foto untuk identitas paspor. Memang layanan ini belum sepenuhnya dilakukan secara online, namun kamu bisa mendaftar pembuatan paspor secara online.

Jangan Lupa Baca: Mengenal Jenis Asuransi Perjalanan

Berikut adalah cara membuat paspor secara online:

5 Langkah Mudah Cara Membuat Paspor Online:

  • Masuk atau kunjungi aplikasi Layanan Paspor Online.
  • Daftar atau buat akun baru menggunakan email pribadi.
  • Pilih Kantor Imigrasi terdekat dan estimasi waktu kedatangan.
  • Simpan bukti barcode antrian di ponsel atau cetak bukti tersebut.
  • Kunjungilah Kantor Imigrasi yang sudah kamu daftarkan untuk melakukan wawancara dan perekaman data pemohon.

Apakah Benar Masa Berlaku Paspor 10 Tahun?

Pada akhir bulan September lalu, masyarakat Indonesia mendapatkan berita bahwa masa berlaku paspor biasa telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Informasi ini sudah dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. 

Apakah Selama Pandemi Bisa Membuat Paspor?

Membuat paspor Selama Pandemi

Pada awal tahun 2020 memang pembuatan paspor dihentikan karena adanya ketentuan imigrasi yang dimana aktivitas seluruh masyarakat Indonesia dibatasi. Namun, sejak bulan Juni 2020, pembuatan paspor sudah kembali dibuka.

Hingga saat ini, pembuatan paspor masih bisa kita lakukan di Kantor Imigrasi. Namun, ketentuan ini mungkin akan berubah seiring bertambahnya penyebaran virus yang mengakibatkan gelombang ke-3 di Indonesia meningkat.

Baca juga: Biaya Bikin Paspor Baru di Imigrasi dan Online

Apa Saja Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru?

Berdasarkan dari halaman resmi Kantor Imigrasi, berikut adalah dokumen-dokumen yang harus Sobat Pintar persiapkan untuk membuat paspor:

  • E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Pengenal).
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah pemohon.
  • Untuk orang asing yang sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia: Surat pewarganegaraan Indonesia
  • Untuk pemohon yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama.

Sobat Pintar harus memastikan seluruh dokumen yang diserahkan sudah mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir yang sesuai. Apabila terdapat perbedaan data pribadi, Kantor Imigrasi berhak melakukan penolakan permohonan pembuatan paspor Sobat Pintar.

Selain itu, jika Sobat Pintar ingin memperpanjang masa berlaku paspor atau mengganti paspor karena masa berlakunya sudah habis, syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang paspor adalah:

  • E-KTP (Kartu Tanda Pengenal)
  • Bukut paspor lama

Note: Ketentuan ini hanya berlaku bagi pengguna paspor lama yang diterbitkan pada tahun 200- dan setelahnya. 

Langkah-Langkah Membuat Paspor Online

Cara Membuat paspor
  1. Kunjungi Aplikasi Layanan Paspor Online

Cara membuat paspor yang pertama adalah masuk atau mengunjungi aplikasi Layanan Paspor Online. Sobat Pintar dapat mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store.

  1. Buat atau Masuk Akun

Selanjutnya, Sobat Pintar harus membuat akun baru menggunakan email dan nomor telepon yang aktif. Apabila Sobat Pintar sudah memiliki akunnya, maka Sobat Pintar hanya perlu melakukan log-in saja.

  1. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Waktu Kunjungan

Setelah masuk ke dalam akun Aplikasi Layanan Paspor Online, sekarang Sobat Pintar akan diminta untuk menentukan lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi. Perlu Sobat Pintar ketahui, Kantor Imigrasi ini dapat kalian pilih dengan bebas tanpa terpaku dengan domisili kalian. Jadi, pilihlah lokasi terdekat yang mudah kamu kunjungi.

Setelah itu, Sobat Pintar akan diminta untuk memilih tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Waktu dan Tanggal ini merupakan hari dimana Sobat Pintar harus datang mengunjungi Kantor Imigrasi untuk menyerahkan persyaratan dokumen yang sudah ditetapkan dan melakukan proses wawancara. 

Namun, kuota pemesanan tanggal dan waktu pembuatan paspor memiliki kuota yang sangat terbatas. Jadi, mungkin Sobat Pintar tidak selalu mendapatkan tanggal dan waktu yang ideal. Maka dari itu, pastikan Sobat Pintar mencari tanggal atau waktu yang lain yang dimana Sobat Pintar tidak memiliki kesibukan yang padat.

  1. Simpan Kode Antrian

Setelah menentukan waktu dan tanggal kunjungan, sekarang Sobat Pintar sudah mendapatkan barcode atau kode antrian. Sobat Pintar harus menyimpan kode antrian ini karena ini merupakan bukti kepada petugas bahwa Sobat Pintar sudah melakukan pemesanan jadwal kunjungan di aplikasi Layanan Paspor Online.

  1. Kunjungi Kantor Imigrasi

Di hari dan waktu yang sudah Sobat Pintar pilih, datanglah ke Kantor Imigrasi yang sudah Sobat Pintar pilih, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor serta barcode antriannya.

Setelah itu, Sobat Pintar akan diminta untuk menunggu hingga nomor antrian dipanggil. Saat sudah dipanggil, Sobat Pintar akan masuk ke dalam ruangan untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto identitas paspor.

Namun, untuk mengambil foto paspor, Sobat Pintar harus menggunakan pakaian yang berkerah dan pastikan warna pakaian Sobat Pintar tidak berwarna putih. Ini adalah aturan wajib dari Kantor Imigrasi. Jadi, pastikan Sobat Pintar menggunakan pakaian yang sesuai ketentuan supaya proses pembuatan paspornya berjalan lancar.

Berapa Biaya dan Estimasi Pengambilan Paspor?

Setelah melakukan proses-proses yang diatas, Sobat Pintar akan diberikan sebuah nota berisi biaya dan ID Billing yang harus Sobat Pintar bayar. Untuk pembayarannya, Sobat Pintar dapat melakukannya secara langsung di Kantor Imigrasi, atau melalui bank seperti ke teller, ATM, e-banking, atau melalui e-commerce.

Berikut adalah biaya pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor): Rp650.000 
  • Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)

Perlu Sobat Pintar ketahui, layanan percepatan paspor adalah layanan yang dimana pembuatan paspor tersebut akan didahulukan dari antrian dan akan langsung selesai diwaktu yang sama. Ini berarti, jika Sobat Pintar datang di hari H dan menyelesaikan proses pembuatan paspor di hari itu, Sobat Pintar sudah bisa mendapatkan paspor tersebut di hari yang sama.

Sayangnya, tidak semua Kantor Imigrasi memiliki layanan ini, jadi Sobat Pintar harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu jika ingin menggunakan layanan percepatan paspor.

Di lain sisi, jika Sobat Pintar membuat paspor biasa, estimasi waktu pengambilan paspor tersebut adalah empat hari kerja sampai satu minggu.

Baca juga: Mengatur Budget dan Rencana Liburan Murah

Sudah Paham Cara Membuat paspor?

Pastikan Sobat Pintar melakukan langkah-langkah yang sudah Kredit Pintar jelaskan diatas saat membuat paspor secara online.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
14 Feb 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download