Jenis Asuransi Kecelakaan Pesawat dan Cara Klaim

12 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Harga tiket pesawat semakin terjangkau, wajar bila semakin banyak orang menjadi pengguna transportasi tersebut. Nah, sudah tahukah Anda bahwa ada jenis asuransi kecelakaan pesawat? Ini merupakan perlindungan atau proteksi terhadap penumpang jika terjadi kecelakaan saat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Asuransi kecelakaan pesawat memberikan perlindungan atas risiko kerusakan/kehilangan barang atau risiko jiwa penumpang dalam penerbangan. Sama seperti moda transportasi laut dan darat, moda transportasi udara ini juga tak luput dari risiko kecelakaan.  Itulah sebabnya, memiliki asuransi jenis ini menjadi persiapan penting sebelum melakukan perjalanan udara.

Baca juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia

Apabila pesawat mengalami kecelakaan, pihak maskapai penerbangan wajib memberikan ganti rugi pada penumpangnya sebagai bentuk tanggung jawab. Dalam hal ini maskapai penerbangan perlu bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Jenis dan Dasar Aturan Asuransi Kecelakaan Pesawat

Jenis asuransi yang dapat diklaim saat menjadi korban kecelakaan pesawat antara lain asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa. Sesuai dengan Peraturan menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang kewajiban maskapai penerbangan mengganti kerugian penumpang bila terjadi kondisi berikut di perjalanan:

·       Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga

·       Keterlambatan angkutan udara

·       Kargo rusak, musnah, atau hilang

·       Bagasi tercatat rusak, musnah, atau hilang

·       Bagasi kabin rusak atau hilang

·       Penumpang mengalami luka-luka, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Kecelakaan pesawat merupakan kejadian tak terduga dan juga tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja. Korban maupun ahli warisnya yang memiliki polis kecelakaan berhak untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan baik kepada perusahaan asuransi, pemerintah, Jasa Raharja, atau kepada pihak maskapai penerbangan.

Asuransi jenis ini diberikan dalam bentuk santunan kepada korban atau ahli waris yang menggunakan jenis penerbangan resmi. Biasanya pihak asuransi tidak akan mengcover risiko kecelakaan pesawat bila penumpang tidak memenuhi ketentuan mereka.

Resiko yang Ditanggung Pihak Asuransi dan Maskapai Penerbangan

Maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab kepada penumpang dan mengganti sejumlah kerugian yang dialami. Jika mengikuti pasal 2 Permenhub 77/2011, maka resiko yang ditanggung oleh asuransi dan maskapai penerbangan terbagi atas 6 bagian. Antara lain:

1. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bagai korban kecelakaan pesawat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima proteksi atas program JKK (jaminan Kecelakaan Kerja) atau JKM (Jaminan Kematian). Berikut rinciannya:

·       Jaminan Hari Tua (JHT) untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia, diberikan dalam bentuk tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

·       Beasiswa pendidikan dari SD hingga kuliah maksimal senilai Rp. 174 juta bagi 2 orang anak yang menjadi ahli waris pekerja.

·       Jaminan Kematian Rp. 42 juta bagi korban pekerja namun tidak sedang bertugas. Uang santunan diberikan kepada ahli waris sah.

·       Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat jika sedang bertugas maka ahli warisnya berhak menerima santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir sesuai laporan yang dimiliki JAMSOSTEK.

2. Barang Rusak atau Hilang

Asuransi pesawat jenis ini memberikan perlindungan untuk barang penumpang yang rusak atau hilang dalam perjalanan. Penggantian ganti rugi bisa kepada korban atau ahli waris, pihak ketiga yang menuntut maskapai penerbangan, atau penerima kargo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besar ganti rugi yang ditanggung adalah:

·       Rp. 250 miliar paling maksimal untuk pesawat dengan kapasitas lebih dari 150 seat.

·       Rp. 175 miliar paling maksimal untuk pesawat dengan kapasitas lebih dari 70 seat.

·       Rp. 100 miliar paling maksimal untuk pesawat dengan kapasitas lebih dari 30 seat.

·       Rp. 50 miliar paling maksimal untuk pesawat dengan kapasitas sampai dengan 30 seat.

3. Luka-Luka

Jika penumpang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan, maka berhak mengklaim asuransi kecelakaan untuk pesawat. Korban berhak menerima santunan uang sebagai bentung tanggung jawab dengan nilai sesuai biaya perawatan. Per penumpang paling banyak Rp. 200 juta.

4. Cacat Tetap Sebagian

Jika penumpang mengalami cacat tetap sebagian, misal kehilangan salah satu bagian tubuh namun tidak mengurangi fungsi dari anggota tubuh untuk melakukan kegiatan. Misalnya kehilangan salah satu mata, kaki, atau lengan dalam kecelakaan pesawat.

Dalam ketentuan asuransi ini, maka korban berhak menerima santunan per orang sebesar Rp. 150 juta. Klaim asuransi bisa diajukan paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan dan didukung pernyataan dokter.

5. Cacat Tetap

Konteks yang masuk dalam kondisi cacat tetap misal ada bagian tubuh yang tidak bisa berfungsi dengan semestinya setelah kecelakaan pesawat maka korban berhak menerima santunan senilai Rp. 1 milyar 250 juta rupiah per penumpang. Adapun yang dimaksud dengan cacat tetap total seperti kehilangan total dari 2 mata, kehilangan penglihatan total dari 1 mata dan terputus 1 kaki atau tangan, terputusnya 2 kaki atau 2 tangan yang tidak dapat disembuhkan.

6. Meninggal Dunia

Jika korban kecelakaan pesawat meninggal dunia, maka ahli waris berikan mengklaim asuransi dengan ketentuan berikut ini:

·       Penumpang yang meninggal dunia saat menuju pesawat udara atau proses turun dari pesawat maka mendapat santunan per penumpang sebesar Rp. 500 juta.

·       Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat diberikan ganti rugi per penumpang sebesar Rp. 1,25 miliar.

Alasan Maskapai Perlu Memiliki Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sebenarnya apa manfaat asuransi kecelakaan untuk pesawat terbang? Menjaga pesawat dari risiko kerugian termasuk investasi yang perlu diperhitungkan. Apalagi moda transportasi udara ini sering digunakan masyarakat dalam bepergian.

Jika dilihat dari segi keselamatan penumpang, asuransi tersebut dapat meminimalisir resiko kerugian yang akan ditanggung. Dari pihak maskapai penerbangan sendiri akan memperoleh jaminan ganti rugi selama periode asuransi berlangsung.

Baca juga: Rekomendasi Lembaga Asuransi Kesehatan Terbaik

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat 

Untuk mendapatkan uang ganti rugi barang atau santunan kematian penumpang kecelakaan pesawat, korban atau ahli waris perlu mengajukan klaim mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut panduannya:

1. Lengkapi Persyaratan

Pihak yang bersangkutan harus melampirkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan klaim. Salah satu dokumen penting adalah yang bisa membuktikan bahwa ia merupakan ahli waris korban. Berikut beberapa dokumen lainnya yang diminta dalam syarat:

·       Tiket pesawat

·       Surat muatan udara

·       Bukti bagasi tercatat

·       Wajib melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang, jika korban merupakan pihak ketiga untuk membuktikan bahwa telah terjadi kerugian atas harta bent atau kerugian jiwa dan raga karena kecelakaan transportasi udara.

·       Bukti pendukung lainnya

2. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim

Formulir ini dapat didownload dari situs perusahaan asuransi terkait atau mina dikirim dari email. Segera hubungi perusahaan asuransi bila Anda merupakan ahli waris atas tertanggung yang terdaftar dalam polis.

3. Melampirkan Dokumen Syarat

Berikut beberapa dokumen syarat yang diminta pihak asuransi saat pengajuan klaim atas kecelakaan pesawat:

·       Surat keterangan kecelakaan dari polres setempat.

·       Surat atau akta kematian dari rumah sakit

·       Kartu identitas korban dan ahli waris meliputi KTP, akta kelahiran, surat nikah, kartu keluarga, dan sebagainya.

·       Polis asuransi nasabah.

·       Buku rekening ahli waris

Setelah melengkapi dokumen dan mengisi formulir klaim asuransi, selanjutnya serahkan semua berkas kepada pihak asuransi terkait. Pihak asuransi membutuhkan waktu untuk memeriksa dan menganalisis berkas pengajuan klaim. Jika diterima, maka biaya santunan dan ganti rugi hak ahli waris akan langsung ditransfer.

Baca juga: Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah Untuk Liburan

Itulah beberapa hal mengenai jenis asuransi kecelakaan pesawat dan cara klaim yang mungkin Anda butuhkan suatu saat. Penting untuk melindungi diri dengan asuransi perjalanan saat menggunakan moda transportasi apapun itu. Jadi, jangan sampai lupa ya!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download