7 Ciri-Ciri Modus Kejahatan Pinjol Abal-Abal

29 Aug 2021 by pujisukarryadi, Last edit: 26 Jan 2022

Sobat Pintar. Akses layanan pinjaman online (pinjol) dari layanan teknologi keuangan (fintech) memang memberikan kemudahan. Hanya bermodalkan ponsel pintar dan internet, kamu bisa dapat pinjaman dana instan ke rekeningmu tanpa jaminan.

Namun, dengan kian maraknya layanan pinjol yang hadir di tengah masyarakat, kamu harus lebih waspada. Sebab, makin banyak pula pihak-pihak tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan melalui penawaran pinjol ilegal atau abal-abal.

Tidak sedikit masyarakat yang terjerat penipuan dari pinjol abal-abal. Akibatnya, banyak masyarakat yang terbebani dengan bunga dan denda yang mencekik.

Untuk itu, ada baiknya kamu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini, agar kedepannya tak terjerembab ke dalam kerugian.

1. Menawari pinjaman lewat pesan pribadi

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah. Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp. 

Jika kamu mendapat pesan pribadi yang menawarkan layanan pinjaman dari nomor pribadi, alamat email, atau akun media sosial tak dikenal (bukan kontak resmi perusahaan fintech), kemungkinan besar itu adalah pinjol ilegal. Jadi, hati-hati ya!

2. Persyaratan terlalu mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit. Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair. Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal. 

Aplikasi pinjol legal dan resmi pasti sudah memiliki Standard of Procedure (SOP) untuk keperluan verifikasi dan penilaian profil calon nasabah.

Calon nasabah akan diminta menyiapkan berbagai dokumen, misalnya, e-KTP, NPWP atau slip gaji. Selain itu, proses verifikasi layanan pinjaman legal umumnya dilakukan melalui aplikasi resmi.

3. Menodong data pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email, serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank, dengan dalih mempercepat pencairan dana. Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan. Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

4. Sering melakukan rekayasa sosial

Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.

Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik, dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.

Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi. Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMSchat, maupun email.

5. Pelunasan pinjaman ke rekening akun pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah untuk melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi. Hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.

Setiap layanan pinjol resmi akan menawarkan metode pembayaran resmi melalui rekening atas nama perusahaan. Karena itu, penting untuk mengetahui metode pembayaran yang ditawarkan saat akan mengajukan pinjol.

6. Informasi perusahaan tidak jelas

Tentunya, dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut. Karena itu, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email, hingga website perusahaan.

Oh ya, akun media sosial pinjol legal umumnya telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru. Jadi, tidak ada salahnya untuk mengecek media sosial dari perusahaan fintech tersebut terlebih dahulu.

7. Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK

Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. 

Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK. 

Solusi Pintar Finansialmu, Kredit Pintar

Salah satu layanan fintech yang menawarkan pinjol legal dan resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK adalah Kredit Pintar. Sebagai aplikasi pinjaman dana online instan tanpa agunan di Indonesia, Kredit Pintar telah memiliki nomor sertifikasi Kep-83/D.05/2019 yang diberikan oleh OJK.

Sejak didirikan pada tahun 2018 hingga saat ini, Kredit Pintar telah memberikan total pinjaman Rp18,6 T, dengan rata-rata nilai pinjaman Rp600 ribu-Rp2,3 juta dan total peminjam sebanyak 3,4 juta orang. Pada tahun ini, Kredit Pintar memiliki total peminjaman Rp4,4 T dengan 700 ribu peminjam aktif.

Aplikasi kredit Pintar. (kreditpintar.com)

Kredit Pintar hadir sebagai akses keuangan inklusif melalui peran teknologi yang bertanggung jawab dan membantu masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian layanan pinjaman dana online bagi masyarakat se-Indonesia, terutama yang memiliki keterbatasan akses pada produk perbankan.

Melalui aplikasi Kredit Pintar, kamu dapat mengakses pinjaman uang tanpa agunan kapanpun dan dimanapun. Pendaftaran di Kredit Pintar juga mudah dilakukan, tinggal click dan submit

Setelah pendaftaran dilakukan, Kredit Pintar akan melakukan proses verifikasi online untuk memastikan validitas, keamanan, dan kredibilitas dari calon nasabah. Saat proses verifikasi selesai, pinjaman online-mu akan langsung diproses dan cair dalam waktu 5 menit! 

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi nasabah, Kredit Pintar juga menyediakan metode pembayaran yang beragam serta pilihan cicilan yang fleksibel untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya hidup hingga modal usaha.

Pengajuan pinjaman uang online yang cepat dan aman bersama Kredit Pintar dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut: https://www.kreditpintar.com/ atau unduh aplikasi Kredit Pintar di Google Play.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kredit Pintar dapat menghubungi Customer Service[email protected] atau Hotline: (021) 50898882, (Jam operasional: 08.00-22.00), serta media sosial Kredit Pintar: Twitter @KreditPintar, Instagram @KreditPintar, Facebook @KreditPintar, dan Tiktok: @kreditpintar.

Bye bye, pinjol abal-abal! Kini, sudah ada Kredit Pintar yang hadir sebagai pinjaman uang tunai terpercaya yang akan menjadi solusi pintar finansialmu! Nggak usah khawatir, Kredit Pintar sudah resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.   

Artikel ini telah disadur dari artikel yang sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/08/23/jangan-mau-tertipu-ini-ciri-ciri-pinjol-ilegal-yang-mesti-kamu-ketahui.



26 Jan 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download