Penipuan pinjaman online ilegal yang cukup meresahkan kembali marak di masyarakat. Modus penipuan pinjaman online yang terjadi belakangan ini adalah berupa penagihan pelunasan pinjaman yang didapatkan melalui pengajuan secara online, padahal individu yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman ke pihak yang mengirimkan berita penagihan.
Tindakan tersebut dinilai cukup meresahkan, sehingga masyarakat merasa khawatir mengenai adanya data dan informasi pribadi yang disalahgunakan saat melakukan pengajuan pinjaman secara online.
Baca juga: Hati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan Kredit Pintar
Saat ini, aplikasi fintech lending wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa beroperasi secara resmi di Indonesia. Secara berkala OJK memperbarui daftar fintech lending resmi dalam websitenya, sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri apabila mendapatkan teror dari pihak yang mengaku sebagai penyedia pinjaman atau berniat untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi secara online. Inilah berbagai ciri modus penipuan pinjaman online ilegal.
Tidak Menyertakan Syarat dan Ketentuan
Umumnya modus ini merupakan modus penipuan pinjaman online lewat WA (WhatsApp). Aplikasi fintech lending resmi yang terdaftar di OJK memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh penggunanya. Dengan adanya syarat dan ketentuan yang ditampilkan sebelum melakukan pengajuan pinjaman, diharapkan pengguna/peminjam bisa mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pengguna/peminjam.
Apabila pengguna/peminjam telah sepakat dengan syarat dan ketentuan yang diberikan, maka mereka bisa menyetujuinya sesuai instruksi yang tertera saat melakukan pengajuan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman dana online yang tidak resmi, mereka menawarkan pinjaman tanpa ada persyaratan. Memang, sekilas ketiadaan syarat dan ketentuan pinjaman menjadi hal yang menguntungkan karena terlihat lebih praktis.
Baca juga: Ajukan pinjaman secara aman, ini tipsnya!
Modus penipuan pinjaman online lewat WA
Tetaplah berpikir matang dan waspada agar Sobat Pintar tidak terjebak pada modus pinjaman online ini. Modus penipuan pinjaman online lewat WA telah dilarang oleh OJK, sebab platform fintech lending resmi yang sudah terdaftar diminta untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya. Simak ciri-ciri modus pinjaman online lewat WA berikut ini:
- SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
- Tidak ada persyaratan yang diberikan untuk pengajuan pinjaman
- Informasi nama perusahaan dan alamat tidak valid
Oleh karenanya, jika kamu menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.
Baca juga: Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Kredit Pintar
Adanya paksaan
Pinjaman online ilegal memberikan dana cepat melalui promosi lewat media sosial dan telepon. Mereka pun terkesan memaksa dan terus mendesak calon korban untuk menyetujui penawaran yang dibuat. Jika ingin mendapatkan dana pinjaman, Sobat Pintar harus memperhatikan dan mengecek penawaran yang diberikan terkait pengajuan pinjaman.
Meminta akses lebih dari Camera, Microphone, dan Location
Camilan (camera, microphone, dan location) adalah 3 jenis akses yang umumnya diminta oleh sebuah aplikasi online, tidak terkecuali aplikasi pinjaman. Aplikasi fintech lending yang beroperasi secara resmi, hanya akan meminta izin untuk mengakses 3 fitur tersebut dalam sebuah smartphone agar pengguna/peminjam bisa memiliki pengalaman pengajuan pinjaman secara optimal.
Simak video berikut ini untuk mengetahui berbagai jurus untuk menangkis modus penipuan pinjaman online.
Modus langsung transfer ke rekening korban
Selain berbagai modus penipuan pinjaman online di atas, terdapat juga modus transfer uang pinjaman secara langsung ke rekening korban. Umumnya, nominal dana pinjaman yang ditransfer berada pada kisaran 1 juta rupiah. Mungkin kamu bertanya, bagaimana penipu bisa mendapatkan identitas korban, khususnya informasi nomor rekening.
Kenyataannya, ada berbagai cara bagi penipu untuk melacak nomor rekening bank para korban. Untuk mencegah modus tersebut, sebaiknya berhati-hatilah saat menggunakan koneksi WiFi publik dan hindari untuk klik sembarang tautan dengan iming-iming hadiah.
Kemudian, setelah penipu mentransfer sejumlah dana yang disebut sebagai pinjaman, mereka akan melakukan penagihan beserta bunganya kepada korban. Padahal, sejak awal korban tidak pernah mengajukan permintaan pinjaman tersebut. Tentu saja hal ini sangat merugikan, terlebih jika pinjaman online tersebut melakukan penagihan yang tidak manusiawi.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.