Motor listrik digaungkan sebagai salah satu kendaraan ramah lingkungan dengan polusi yang diklaim lebih rendah dibandingkan motor dengan BBM. Rencananya, mulai 20 Maret, pemerintah Indonesia akan memberikan subsidi atas pembelian motor listrik bagi masyarakat Indonesia, hingga sebesar 7 juta Rupiah. Apa saja informasi seputar subsidi motor listrik yang perlu diketahui? Simak selengkapnya di sini.
Baca juga: Alasan Mengapa Motor Listrik Adalah Pilihan Bagus
Perbandingan Motor Listrik dan Konvensional
Selama ini, masyarakat cukup terbiasa menggunakan motor konvensional yang bergerak dengan BBM. Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhaan perawatan motor secara rutin, ada banyak SPBU dan bengkel motor yang berlomba-lomba menawarkan harga yang terjangkau untuk meraih banyak pelanggan. Sementara itu, baru-baru ini muncul teknologi kendaraan elektrik, seperti mobil dan motor listrik.
Alih-alih membutuhkan BBM, motor listrik bergerak menggunakan tenaga listrik yang didapatkan dari isi ulang baterai motor. Kemudian, adanya banyak pendapat yang menyatakan bahwa konsumsi daya listrik lebih murah dibandingkan motor konvensional, menjadikan motor listrik sebagai inovasi yang menarik bagi masyarakat, terutama pemerintah. Selain itu, adanya berbagai merek motor listrik yang dijual di Indonesia, memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang mendatangkan pendapatan bagi negara. Tak heran jika pemerintah mendukung produksi motor listrik dengan pemberian subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023.
Kebijakan Subsidi Motor Listrik 2023
Seperti yang tertera pada paragraf sebelumnya, masyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Namun, pemerintah tidak serta merta memberikan subsidi pada semua transaksi pembelian, melainkan ada batasan sebanyak 200.000 unit saja. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi pada motor konvensional yang dikonversi ke motor listrik untuk 50.000 unit sebesar 7 juta rupiah, hingga 31 Desember 2023.
Cara Beli Motor Listrik Untuk Dapatkan Subsidi
Pada 2023, semakin banyak distributor yang melayani pembelian motor listrik di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membelinya. Dengan adanya subsidi dari pemerintah, beberapa merek motor listrik dengan TKDN sebesar 40% memiliki subsidi sebesar Rp 7 juta per motor. Namun, perlu diingat bahwa pemberian subsidi tidak langsung diberikan kepada konsumen, melainkan melalui produsen motor listrik.
Penawaran yang menarik, bukan? Berikut adalah cara selengkapnya untuk mendapatkan subsidi motor listrik.
- Datangi dealer motor listrik terdekat
- Calon pembeli menyerahkan fotokopi KTP kepada dealer
- Dealer akan cek NIK calon pembeli untuk melihat kelayakan mendapatkan subsidi. Adapun syarat penerima subsidi motor listrik antara lain; pelaku UMKM, khususnya penerima KUR/BPUM dengan golongan listrik 450-900 VA.
Daftar Harga Motor Listrik
Kehadiran motor listrik dapat ditemui dengan mudah di berbagai kota besar di Indonesia. Berbeda dengan motor konvensional yang memiliki suara mesin yang cukup bising, motor listrik cenderung memiliki suara yang senyap. Selain itu, motor listrik juga tidak membutuhkan oli sebagai pelumas mesin. Kira-kira berapa harga yang harus ditebus untuk menikmati berbagai fitur menarik motor listrik?
- Viar New Q1 = Rp 21.000.000,-
- United T-1800 = Rp 29.500.000,-
- Gesits G1 = Rp 28.970.000,-
- Katalis Spacebar EVO = Rp 68.000.000,-
- Quest Atom Alpha = Rp 17.500.000,-
- Selis Agats = Rp 14.999.999,-
- Smoot Tempur = Rp 16.500.000,-
- Alva One = Rp 34.990.000,-
Baca juga: Yang Perlu Diketahui Seputar Motor Listrik Gesits
Demikianlah informasi lengkap mengenai subsidi motor listrik. Sebagai salah satu kendaraan yang digadang-gadang memiliki sumber energi terbarukan, pemerintah senantiasa mendukung masyarakat untuk beralih dari motor konvensional ke motor listrik melalui pemberian subsidi bagi golongan masyarakat tertentu.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.
FAQ
1. Berapa lama motor listrik bisa dipakai?
Umumnya, motor listrik memiliki kapasitas daya sebesar 5000 WH. Dengan kapasitas daya tersebut, pemiliknya bisa melakukan perjalanan sejauh 80 hingga 100km.
2. Motor listrik apakah bayar pajak?
Meskipun pembeliannya disubsidi, sayangnya pemerintah belum menerapkan kebijakan bebas pajak pada kepemilikan motor listrik. Berikut dasar pengenaan pajaknya:
- Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
- Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.
3. Apakah motor listrik saat hujan aman?
Ya, motor listrik aaman digunakan saat hujan dan mampu melewati genangan air yang tidak terlalu dalam. Sebab, mayoritas komponen listrik berada di dalam jok motor, sehingga akan cenderung tahan dari percikan air. Namun, sejauh ini belum ada yang mengungkapkan penggunaan motor listrik saat banjir.