Dikutip dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, pengertian subsidi listrik adalah suatu bentuk bantuan dari Pemerintah supaya masyarakat dapat membayar tarif listrik menjadi lebih murah dari tarif biasanya atau tarif ekonominya.
Pemberian ini didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2007 mengenai Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 mengenai Ketenagalistrikan. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyatakan bahwa “pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.”
Baca juga: Cara Cek Pembayaran Listrik Paling Mudah
Kebijakan Subsidi Listrik dari Tahun ke Tahun (Mulai 2014 – 2021)
Subsidi listrik dari pemerintah seyogyanya sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 silam. Perubahan kebijakan subsidi listrik dari tahun 2014 hingga 2021 dijelaskan secara berurutan seperti berikut ini.
Pada tahun 2014, mengenai kebijakan untuk menaikkan tarif listrik sebesar 10% pada tahun 2010 dan 15% pada tahun 2013. Namun pada tahun 2014, 38 golongan pelanggan PLN masih menerima subsidi listrik
Pada tahun 2015, pemerintah menghapus subsidi listrik bagi 12 jenis pelanggan PLN misalnya saja pelanggan golongan industri besar (yang menggunakan daya sebesar 200 VA ke atas), rumah tangga dengan daya 1300 VA ke atas, bisnis besar dengan daya 6600 VA ke atas serta pemerintah dengan daya 6600 VA ke atas
Pada tahun 2017, reformasi subsidi dilakukan secara bertahap agar pemberian subsidi tepat sasaran. Program ini menyasar pelanggan rumah tangga 900 VA yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS (dulu Basis Data Terpadu/BDT).
Penting untuk diketahui bahwa pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan bagi mereka yang sebenarnya berhak menerima subsidi tapi tidak terdaftar dalam DTKS
Pada tahun 2021, semua pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA masih menerima subsidi listrik
Lantas bagaimana dengan subsidi pada 2022?
Dilansir dari laman Tribun Jabar dikatakan bahwa ternyata para pelanggan listrik subsidi masih bisa menikmati subsidi listrik PLN. Setiap pengisian token listrik-nya akan mendapatkan voucher tambahan dari subsidi hingga dua kali lipat. Bahkan ketika di masa pandemi, program stimulus dari PLN mengenai subsidi listrik ini memberikan token listrik gratis kepada para pelanggan yang memenuhi kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Info terbaru dari Kompas.com mengatakan bahwa mulai Juli 2022, besar tarif listrik non-subsidi akan naik. Sementara itu untuk skema penyaluran listrik subsidi direncanakan akan berubah. Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Cara Cek Subsidi Listrik
Bila Anda ingin mengetahui dan memastikan apakah Anda mendapatkan subsidi listrik berupa diskon stimulus dari PLN atau tidak, maka ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, menggunakan aplikasi PLN Mobile. Langkah-langkah menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mengecek apakah Anda termasuk ke dalam penerima subsidi listrik adalah seperti berikut.
- Buka aplikasi PLN Mobile Anda. Bila belum punya, unduh dulu di Play Store dan install lalu buka aplikasi
- Pada layar aplikasi yang sudah terbuka, pilih menu “Info Stimulus”
- Masukkan nomor ID Pelanggan/Nomor Meter Anda
- Klik menu “Kirim” dan tunggu pemberitahuannya
Baca juga: Cara Isi Token Listrik PLN ke Meteran Dengan Mudah
Kedua, bisa langsung buka website resmi PLN. Caranya sangat mudah, seperti diterangkan di bawah ini.
- Buka website resmi PLN di https://portal.pln.co.id
- Klik menu “Diskon Stimulus Covid-19”
- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN Anda
- Masukkan juga kode atau captcha yang tertera lalu klik menu “Cari”
- Masukkan nomor KTP, nama lengkap (sesuai dengan KTP), alamat lengkap (sesuai dengan KTP) serta kode “Captcha”
- Klik “Simpan”
Sebagai informasi, apabila pelanggan termasuk ke dalam kategori penerima subsidi berupa diskon listrik, di layar handphone atau laptop atau PC akan muncul sebuah keterangan besaran diskon yang diberikan oleh PLN, begitupun sebaliknya.
Berapa Tarif Dasar Listrik Terbaru?
Umumnya tarif dasar listrik sifatnya fluktuatif. Untuk mengetahui tarif dasar listrik terbaru, pelanggan juga harus mengetahui apakah listrik di rumah termasuk ke dalam golongan penerima subsidi listrik atau non subsidi.
Tentunya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap total jumlah kWh yang akan Anda didapatkan saat membeli token pulsa listrik. Sebagai gambaran, di bawah ini akan dijelaskan informasi mengenai tarif listrik awal tahun 2022 untuk keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1 subsidi daya sebesar 450 VA TDL sekitar 450 rupiah per kWh
- Golongan R-1 subsidi daya sebesar 900 VA TDL sekitar 586 rupiah per kWh
- Golongan R-1 non-subsidi daya sebesar 900 VA TDL sekitar 1.352 rupiah per kWh
- Golongan R-1 non-subsidi daya sebesar 1300 VA TDL sekitar 1.467 rupiah per kWh
Dengan mengetahui tarif dasar listrik seperti yang disebutkan di atas, pastinya pelanggan bisa memprediksi berapa jumlah kWh yang akan didapatkan jika membeli pulsa listrik dalam nominal tertentu.
Token Pulsa Listrik Prabayar
Secara umum, token pulsa listrik untuk keperluan rumah tangga didominasi oleh para pengguna yang menggunakan daya sebesar 450 V, 900 V, sampai 1300 VA.
Jika Anda sering membeli pulsa listrik prabayar dengan daya 900 VA, maka batas maksimal daya yang bisa digunakan adalah sebesar 900 VA.
Berikut rincian berapa kWh yang bisa didapatkan untuk nominal tertentu.
- Token pulsa listrik sebesar 20 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 14,79 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 50 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 36,98 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 100 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 73,96 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 200 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 147,93 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 500 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 369,85 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 1 juta rupiah akan mendapatkan daya sebesar 739,64 kWh
Sementara itu, untuk yang biasa menggunakan daya 1300 VA, tarif dasar listriknya adalah sebesar 1.467,28 rupiah per kWh.
Berikut rincian berapa kWh yang bisa didapatkan untuk sejumlah nominal tertentu bila Anda menggunakan daya 1300 VA.
- Token pulsa listrik sebesar 20 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 13.63 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 50 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 34,08 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 100 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 68,15 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 200 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 136,31 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 500 ribu rupiah akan mendapatkan daya sebesar 340,77 kWh
- Token pulsa listrik sebesar 1 juta rupiah akan mendapatkan daya sebesar 681,53 kWh
Contoh Kasus Cara Menghitung Jumlah kWh Pulsa Listrik
Mengingat sifatnya yang fluktuatif, bisa jadi tarif dasar listrik berubah-ubah tiap beberapa waktu dan berpengaruh terhadap kWh yang diperoleh. Pastinya gambaran perhitungan jumlah kWh-nya pun akan berubah.
Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Tanpa Ribet
Salah satu hal yang paling mempengaruhi besar tarif listrik adalah Pajak Penerangan Jalan atau PPJ. Perlu diketahui bahwa masing-masing kota berbeda PPJ-nya. Nah, bila kamu sudah mengetahui berapa besar persentase PPJ di kota domisili, coba hitung jumlah kWh yang akan diperoleh. Supaya lebih paham, berikut disajikan satu contoh kasus cara menghitung jumlah kWh pulsa listrik.
Andi hendak membeli pulsa listrik sebesar 100 ribu di Jakarta dengan penggunaan daya sebesar 900 VA subsidi (maka Andi termasuk dalam golongan R-1 subsidi listrik dengan tarif awal listriknya sebesar 586 rupiah/kWh sesuai dengan yang sudah dijelaskan sebelumnya di atas).
Apabila PPJ kota Jakarta sebesar 3%, hasil perhitungannya adalah:
= [(100% – PPJ) x jumlah pulsa] : 586
= [(100% – 3%) x 100.000] : 586
= 97.000 : 586
= 165,5 kWh
Jadi, jumlah kWh yang diperoleh oleh Andi dengan pulsa sebesar 100 ribu rupiah adalah sekitar 165,5 kWh.
Contoh perhitungan di atas juga berlaku bila misalnya Andi berasal dari golongan non-subsidi. Maka tarif awal listriknya adalah sebesar 1.352 rupiah per kWh. Jumlah kWh yang didapat untuk pulsa listrik sebesar 100 ribu rupiah yang dibeli adalah:
= [(100% – 3%) x 100.000] : 1.352
= [97% x 100.000] : 1.352
= 97.000 : 1.352
= 71,7 kWh
Jadi, jumlah kWh yang akan diperoleh Andi adalah sekitar 71,7 kWh.
Demikianlah informasi lengkap mengenai subsidi listrik mulai dari pengertiannya hingga contoh simulasi perhitungan untuk yang bersubsidi. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.