Membuat dan Memperpanjang SIM 2022 Bisa Online

24 Apr 2022 by Laruan, Last edit: 18 Jul 2022

Seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat, kini Anda dapat Membuat dan memperpanjang SIM 2022 secara online. Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi pengguna kendaraan bermotor karena dengan cara online, Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam membuat ataupun memperpanjang SIM A, B, ataupun C.

Membuat dan Memperpanjang SIM 2022 Bisa Online

Kewajiban memiliki SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor ini merupakan aturan hukum yang tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut tentunya harus ditaati, agar Anda tidak dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu SIM 2022?

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara motor sebagai bukti bahwa seorang pengendara telah diidentifikasi mampu mengendarai kendaraan di jalanan umum. 

Baca juga artikel menarik lainnya : Panduan Lengkap Seputar Mobil dan Motor

Dengan memiliki SIM ini, maka seorang pengendara motor dianggap sudah kompeten melakukan perjalanan di jalanan sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai contoh, pengendara yang telah memiliki SIM A berhak mengemudi kendaraan roda 4 di jalanan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memiliki dokumen wajib ini, maka Anda wajib untuk segera membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah tidak berlaku lagi agar Anda tidak dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya, saat ini Anda bisa melakukannya dengan cara online. 

Lantas, apa saja syarat yang perlu Anda siapkan untuk membuat SIM 2022 secara online? Simak penjelasannya disini!

Syarat Pembuatan SIM Online

Sebelum membuat ataupun memperpanjang SIM 2022 secara online, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda ketahui. Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Usia yang Cukup

Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pengajuan pembuatan SIM harus memenuhi batas usia minimal tergantung jenis SIM yang hendak dibuat. Untuk pembuatan SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, SIM A Umum minimal berusia 22 tahun, dan SIM B1, B2 Umum berusia minimal 22 dan 23 tahun. 

  1. Kelengkapan Administratif

Syarat administratif berupa dokumen KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani, dan Rohani dari klinik kesehatan, dan juga berkas registrasi formulir permohonan pembuatan SIM yang diberikan oleh pihak kepolisian. Terkait berkas kesehatan, Anda dapat memperolehnya melalui website app.eppsi.id dan erikkes.id

  1. Lulus Ujian Mengemudi

Agar Anda bisa memiliki SIM 2022, tentunya Anda harus lulus mengikuti ujian mengemudi yang diselenggarakan secara online. Ujian mengemudi dibagi menjadi 2 jenis ujian, yaitu ujian tulis (teori) dan ujian praktik. Jika Anda tidak lulus dalam 2 ujian tersebut, maka Anda dapat mengikuti ujiannya kembali. 

  1. Syarat Khusus

Syarat khusus diperuntukkan bagi pengendara yang ingin membuat SIM B1, B2, dan SIM Umum. Dimana syarat khusus tersebut ialah pengendara wajib memiliki SIM A, dan SIM B1 dengan jangka waktu minimal 12 bulan tergantung jenis SIM yang dibuat, serta Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Membuat dan Memperpanjang SIM 2022 Bisa Online

Cara Membuat SIM 2022 Secara Online

Jika Anda memenuhi persyaratan pembuatan SIM 2022, maka langkah Anda sudah bisa membuat SIM secara online. Simak caranya berikut ini :

Baca juga artikel menarik lainnya : Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia

  1. Kunjungi Aplikasi SIM Korlantas atau E-SIM

Aplikasi website ini dapat Anda temui melalui link sim.korlantas.polri.go.id, maka Anda akan diarahkan menuju website Korlantas Polri. Selain itu, Anda dapat membuat SIM melalui E-SIM yang bisa Anda install ke perangkat ponsel melalui play store. 

  1. Lengkapi Formulir Persyaratan 

Setelah masuk ke aplikasi Korlantas atau E-SIM, selanjutnya Anda harus melengkapi formulir pendaftaran seperti mengupload KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

  1. Periksa Bukti Registrasi Melalui E-mail 

Dengan melengkapi formulir pendaftaran, maka Anda akan mendapatkan email yang berisi bukti registrasi pendaftaran SIM 2022 yang berisi kode pembayaran. 

  1. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode yang telah Anda dapatkan melalui bank sesuai dengan petunjuk pembayaran. 

  1. Lanjutkan Proses Pembuatan di Korlantas Terdekat

Jika seluruh prosedur telah dilakukan, Anda harus pergi ke Korlantas terdekat untuk melanjutkan proses pembuatan SIM 2022. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan juga bukti pembayaran Anda. 

  1. Proses Ujian Praktik, Foto dan Sidik Jari

Saat berada di Korlantas, Anda akan melakukan ujian praktik dan melakukan pengambilan foto serta sidik jari. 

Jika Anda lulus mengikuti ujian praktik, maka Anda berhak mendapatkan SIM 2022 sesuai dengan kebutuhan Anda. 

Membuat dan Memperpanjang SIM 2022 Bisa Online

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM Online

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM online berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang hendak dibuat. Adapun rincian biaya pembuatan adalah sebagai berikut. 

  1. SIM A : 120.000
  2. SIM B1, B2 : 120.000
  3. SIM C, C1, C2 : 100.000
  4. SIM D, D1 : 50.000
  5. SIM Internasional : 250.000

Sedangkan untuk perpanjangan SIM Online, biaya yang perlu Anda keluarkan ialah sebagai berikut. 

  1. SIM A : 80.000
  2. SIM B1, B2 : 80.000
  3. SIM C, C1, C2 : 75.000
  4. SIM D, D1 : 30.000

Baca juga artikel menarik lainnya : Daftar Plat Nomor Kendaraan di Indonesia dan Cara Cek Plat Nomor Online

Perpanjangan SIM 2022

Untuk Anda yang telah memiliki SIM namun akan berakhir masa berlakunya, maka Anda dapat melakukan perpanjangan SIM Anda sebelum data Anda terhapus di database Korlantas Polri. 

Pada dasarnya, melakukan perpanjang SIM 2022 memiliki prosedur yang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya saja prosesnya yang lebih cepat dikarenakan data Anda masih tersimpan di database Polri.

Sama seperti buat baru, Memperpanjang SIM secara online juga dapat Anda lakukan melalui website Korlantas Polri, kemudian pilih menu “pendaftaran SIM Online” dan klik menu “perpanjang SIM”

Ikuti seluruh tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM. Kemudian lakukan pembayaran melalui Bank BRI sesuai dengan kode yang dikirimkan ke email Anda. 

Selanjutnya, ambil SIM Baru dari perpanjangan SIM Anda ke Korlantas terdekat dan lakukan pemotretan terbaru. Dengan begitu, SIM perpanjangan Anda sudah bisa digunakan. 

Itulah informasi seputar pembuatan dan perpanjangan SIM 2022 yang dapat Anda lakukan secara online. Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengetahui lebih banyak terkait syarat, cara, dan biaya pembuatan serta perpanjangan SIM online.

Artikel ini ditulis langsung oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan kemudahan bagi Anda dalam penyaluran pinjaman online. Ikuti terus blog ini untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
18 Jul 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download