PHK Adalah Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan: Aturan, Dasar Hukum, dan Kompensasinya

11 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 15 Aug 2023

Kepanjangan PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja. Seluruh karyawan dan pegawai di perusahaan manapun memiliki potensi untuk terkena PHK tergantung dari beberapa faktor pendukung lainnya. Namun, perusahaan tak asal melakukan PHK saja terhadap karyawan dan pegawainya. Pemerintah telah mengeluarkan aturan dan dasar hukum resmi terkait PHK yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sekalipun kamu tidak berharap terkena PHK, namun kamu tetap harus mengetahui regulasi yang terjadi saat pemerintah melakukan PHK terhadap karyawan dan pegawainya. Misalnya saja seperti hak-hak karyawan dan pegawai yang di-PHK perusahaan. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya.

PHK adalah

PHK adalah

Pemutus hubungan kerja atau PHK adalah pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya karena alasan tertentu yang telah diatur di dalam peraturan pemerintah atau UU Ketenagakerjaan. Dengan melakukan PHK terhadap karyawannya, maka perusahaan terbebas dari kewajiban kepada karyawan tersebut. Beberapa alasan umumnya terjadi PHK terhadap karyawan bisa jadi karena perusahaan sedang melakukan efisiensi, perusahaan dalam kondisi pailit, karyawan meninggal dunia atau pensiun hingga karyawan melakukan pelanggaran. Sebenarnya, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 151 diungkapkan bahwa sebisa mungkin perusahaan dan karyawan menghindari terjadinya PHK.

PHK adalah

Hal ini juga tertulis kembali dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 151 ayat (1) tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan) yang tertulis bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Kendati demikian, bila situasi tersebut tak bisa dihindari maka jalan tengahnya adalah melakukan diskusi dan musyawarah antara perusahaan dan karyawan untuk mendapatkan titik terang yang disepakati kedua belah pihak. Lain halnya bila karyawan mengajukan surat resign atau memutuskan untuk berhenti dan keluar dari pekerjaan atas kemauannya sendiri. Karyawan yang mengajukan resign tersebut harus berdasarkan kemauannya sendiri dan tanpa tekanan sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 162 ayat 2 UU Ketenagakerjaan 13/2003.

Aturan dan Dasar Hukum PHK

Pemutusan hubungan kerja ini telah diatur pemerintah dan memiliki dasar hukumnya. Berikut ini adalah dasar hukum PHK, di antaranya:

  1. Diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Bab XII Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Pasal 154A ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35 Tahun 2021) yang tertulis aturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, waktu kerja dan istirahat, alih daya dan PHK.

Berangkat dari dasar hukum tersebut maka tidak sembarangan perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawannya. Pada saat melakukan PHK pun perusahaan harus mengikuti regulasi yang berlaku sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Seperti yang tertulis pada Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana tindakan PHK bisa diterima bagi karyawan yang melanggar ketentuan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja berturut-turut setelah perusahaan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

PHK adalah

Surat pemberitahuan pemutusan kerja ini harus diberitahukan kepada karyawan selambat-lambatnya adalah 14 hari kerja sebelum di-PHK. Sedangkan untuk alasan pemutusan hubungan kerja sendiri diklasifikasikan ke dalam dua jenis golongan, yakni alasan PHK yang diperbolehkan dan alasan PHK yang tidak diperbolehkan sesuai UU Ketenagakerjaan atau UU Ciptaker yang berlaku.

Alasan PHK yang Diperbolehkan

Berikut ini adalah alasan-alasan yang diperbolehkan untuk memutus hubungan kerja perusahaan dengan karyawannya:

  1. Karyawan tidak lulus masa percobaan atau probation (Pasal 154).
  2. Telah berakhirnya masa kontrak atau PKWT karyawan (Pasal 154 Huruf B).
  3. Karyawan melakukan pelanggaran atas perjanjian kerja atau melanggar aturan perusahaan (Pasal 161).
  4. Karyawan melakukan pelanggaran berat (Pasal 158 ayat 1).
  5. Karyawan ditahan atau diputuskan bersalah oleh pengadilan (Pasal 160 ayat 7).
  6. Perusahaan mengalami kepailitan (Pasal 165).
  7. PHK massal atau efisiensi karena perusahaan mengalami kebangkrutan (Pasal 164 ayat 1 dan 3).
  8. Karyawan meninggal dunia atau pensiun (Pasal 166 dan 167).
  9. Telah terjadi peleburan atau penggabungan atau perubahan status kerja, di mana pemilik usaha sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan karyawan tersebut (Pasal 163).
  10. Karyawan mangkir dari kewajibannya selama 5 hari atau setelah dipanggil sebanyak 2 kali (Pasal 168 ayat 1).
  11. Karyawan sedang sakit dalam periode yang cukup lama yakni 12 bulan (Pasal 172).
  12. Karyawan mengajukan surat pengunduran diri tanpa adanya tekanan (Pasal 162).

Baca juga: Cara Mengisi Form Pengajuan JHT! Simak Segera!

Alasan PHK yang Dilarang

Adapun alasan-alasan di bawah ini merupakan alasan yang dilarang untuk perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan, di antaranya:

  1. Karyawan dinyatakan sakit selama kurang lebih 12 bulan berturut-turut sesuai rekomendasi dan keterangan dari dokter.
  2. Karyawan sedang menjalani kewajibannya atau tugas negara.
  3. Karyawan sedang melakukan ibadah.
  4. Karyawan akan menikah.
  5. Karyawan sedang hamil, melahirkan, menyusui atau keguguran.
  6. Karyawan memiliki kesepahaman yang berbeda terhadap agama, paham, suku, warna kulit, golongan, kelamin, aliran politik, kondisi fisik, hingga status perkawinan.
  7. Karyawan melakukan pengaduan kepada pihak berwenang atas adanya tindak pidana yang dilakukan perusahaan.
  8. Karyawan menjadi anggota atau pengurus dan sedang mengikuti kegiatan serikat pekerja.
  9. Karyawan mengalami kecacatan fisik ataupun sakit karena kecelakaan kerja dan tidak pasti seberapa lama proses penyembuhannya.
  10. Karyawan memiliki pasangan atau anggota keluarga lain di dalam satu perusahaan.

Cara Hitung Pesangon Atau Kompensasi PHK

Cara menghitung pesangon PHK adalah sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Cipta kerja tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja I. Pada PP 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 2 dinyatakan cara menghitung dan ketentuan kompensasi bagi karyawan yang terkena PHK, sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  2. Pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  3. Pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  4. Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  5. Pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  6. Pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  7. Pekerja dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  8. Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  9. Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Baca juga:10 Tips Mengatur Gaji Bulanan Buat Kamu yang Susah Nabung

Kendati demikian, perusahaan memiliki hak untuk mengurangi besaran pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawannya apabila perusahaan mengalami efisiensi akibat dari kerugian yang dialami perusahaan, sesuai dengan aturan yang tertulis pada pasal 43. Pasal 42 ayat 2 juga menjelaskan lebih lanjut bahwa bila terjadi pengambilalihan perusahaan sehingga terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka pengurangan pesangon juga bisa dilakukan oleh perusahaan. Selain kompensasi dalam bentuk uang pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi lainnya dalam bentuk uang penghargaan atas masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan Pasal 40 ayat 3 dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah.
  2. Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah.
  3. Karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima upah 4 bulan.
  4. Karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah.
  5. Karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah.
  6. Karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah.
  7. Karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah.
  8. Karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah.

Itulah dasar hukum dan aturan serta penghitungan besaran pesangon dan kompensasi yang diterima karyawan saat di-PHK perusahaan. Hal itu telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan diperbarui dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Ketentuan dan hukum dalam PHK adalah peraturan yang sangat penting diketahui oleh setiap karyawan. Meskipun kamu tidak berharap PHK atau perusahaan selalu dalam keadaan stabil, tidak ada salahnya mengetahui aturan, dasar hukum, dan kompensasinya. Peraturan PHK adalah hukum yang kuat karena tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Jadi, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain, maka karyawan dan pelaku usaha juga penting mempelajarinya.

Baca juga:Seputar Slip Gaji: Fungsi, Jenis, dan Cara Membuatnya

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

15 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download