Di dalam hukum, terdapat pasal pencemaran nama baik. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal dengan maksud agar diketahui publik dalam bentuk tulisan maupun gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel di muka umum.
Secara etimologi, pencemaran berasal dari kata “cemar” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti kotor, ternoda, keji, buruk (tentang nama baik), dan tercela. Berdasarkan hal tersebut, dapat diartikan bahwa pencemaran merupakan tindakan membuat sesuatu menjadi kotor, ternoda, keji, dan buruk.
Seiring kemajuan teknologi, kasus pencemaran nama baik semakin banyak dilaporkan. Hal ini dikarenakan keberadaan internet membuat berbagai fitnah dan ujaran kebencian, terutama yang tertera di media sosial menjadi lebih mudah dilacak. Oleh karena adanya keterkaitan yang erat antara media sosial dan pencemaran nama baik, dibuatlah pasal tersendiri yang mengatur persoalan ini, yakni UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Terdapat beberapa kategori pencemaran nama yang baik yang secara lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 311 hingga 321 KUHP, antara lain segala bentuk fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, penghinaan yang dilakukan secara sengaja, tindakan pengaduan palsu kepada penguasa, serta tindakan persangkaan palsu yang membuat korban merasa dirugikan.
Berikut beberapa informasi yang perlu kamu ketahui tentang pasal pencemaran nama baik sebelum memutuskan untuk melapor. Simak selengkapnya dalam uraian berikut!
Baca juga: Urutan Pangkat Polisi, Gaji, dan Lambang Lencananya
Tafsir Pasal Pencemaran Nama Baik
Sebelum masuk ke penjelasan lebih jauh terkait pasal pencemaran nama baik sekaligus hukuman dan dendanya, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana tafsir pasal pencemaran nama baik.
Di dalam hukum, terdapat dua macam perkara, yakni perkara pidana dan perdata. Perkara pidana adalah suatu jenis pelanggaran yang dilakukan terhadap kepentingan umum, sedangkan perkara perdata berkaitan dengan kejahatan yang bersifat privat menyangkut kepentingan perseorangan.
Pencemaran nama baik merupakan jenis perkara pidana yang diatur secara lengkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XVI Pasal 310 sampai dengan 321. Perhatikan bunyi pasal 310 berikut:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat ditafsirkan bahwa suatu tindakan dikatakan sebagai pencemaran nama baik apabila didasarkan pada kesengajaan, bersifat menyerang/mencoreng nama baik seseorang, perilaku yang dituduhkan tidak terbukti, dan disiarkan secara umum. Oleh karena pencemaran nama baik termasuk ke dalam perkara pidana, maka kasus ini baru dapat dipidanakan apabila dampak pencemaran telah muncul.
Artinya, korban harus dapat membuktikan di depan pengadilan dampak yang terjadi dari pencemaran yang dilakukan pelaku. Bukti yang dapat diajukan bisa dalam bentuk laporan terkait kerugian yang dialami korban, baik secara moral maupun materi
Selain itu, ika merujuk pada isi pasal sebagaimana tertera di atas, dapat disimpulkan bahwa serangan yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak bersifat fisik, melainkan menyerang psikis, yang mana bentuk serangan dapat berupa tulisan maupun gambar. Oleh karena itu, kedua elemen tersebut (gambar dan tulisan) juga dapat menjadi contoh bukti yang bisa dipersiapkan korban.
Baca juga: Cara Mendapat Lembaga Bantuan Hukum Gratis dan Syaratnya
Jenis-Jenis Perilaku Pencemaran Nama Baik
KUHP telah mengatur secara terperinci terkait jenis-jenis perilaku pencemaran yang dapat dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 311 sampai dengan 321 KUHP. Secara ringkas, perilaku tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Penistaan (Pasal 310 Ayat (1) KUHP)
Salah satu perilaku yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik adalah perilaku penistaan. Sesuai dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP, yang dimaksud sebagai penistaan yakni tindakan menuduh seseorang berbuat sesuatu. Sebagai contoh kamu adalah seorang pimpinan suatu perusahaan kemudian kamu dituduh melakukan korupsi oleh rekan kerjamu dengan tujuan agar nama baikmu tercemar. Jika apa yang dituduhkan tidak benar dan kamu memiliki bukti yang kuat, kasus ini dapat dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik, lho!
2. Penistaan dengan Surat (Pasal 310 Ayat (2) KUHP)
Jenis pencemaran nama baik selanjutnya tertera pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP, yakni penistaan dengan surat/gambar. Pada jenis kasus ini, tuduhan dilakukan secara tertulis. Pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial dapat termasuk dalam jenis pencemaran ini. Namun demikian, apabila tulisan atau gambar yang dibuat dimaksudkan untuk membela diri maupun untuk menjunjung kepentingan umum, maka hal tersebut tidak termasuk dalam tindak yang bisa dipidanakan.
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Sebaliknya, jika tulisan/gambar tersebut tidak terbukti ditujukan untuk membela diri/kepentingan umum (sebagaimana dalam uraian nomor 2), maka terdakwa tidak lagi dituntut dengan pasal penistaan, melainkan sudah mengarah pada tindakan memfitnah (Pasal 311 KUHP).
4. Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan ringan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 315 KUHP merupakan tindakan memaki yang ditujukan untuk menghina seseorang/kelompok orang. Sebagai contoh makian dengan kata kasar. Selain dengan kata-kata kasar, penghinaan juga dapat dilakukan dengan perbuatan, misalnya meludahi.
5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah (Pasal 317 KUHP)
Tindakan pengaduan palsu dan pengaduan fitnah yang dapat dikategorikan dalam pencemaran nama baik menurut Pasal 317 KUHP adalah tindakan membuat pengaduan palsu kepada pembesar negeri. Selain itu, menyuruh pihak lain untuk menulis pengaduan palsu juga masuk dalam kategori pelanggaran ini.
6. Perbuatan Fitnah (Pasal 318 KUHP)
Apa yang membedakan fitnah dengan perbuatan fitnah? Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan sesuatu yang tidak terbukti kebenarannya sedangkan perbuatan fitnah adalah perbuatan yang secara sengaja dilakukan agar seseorang terlibat tindak pidana, seperti diam-diam menaruh narkoba di rumah seseorang agar yang bersangkutan tertangkap.
Hukuman Pencemaran Nama Baik
Adapun untuk ancaman hukuman dapat berbeda-beda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Hal tersebut disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan serta pasal-pasal lain yang mungkin menyertainya. Sebagai contoh, kasus pencemaran nama baik terutama di sosial media tidak dapat dipisahkan dari aturan UU ITE.
Demikian penjelasan singkat terkait pasal pencemaran nama baik sebagai bekal pengetahuan bagi kamu yang membutuhkan informasi terkait hal ini. Semoga bermanfaat, ya!
Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Hal yang Harus Tercantum di Dalamnya
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.