Membayar pajak adalah kewajiban semua warga negara, dan pemerintah mengatur siapa saja warga negara yang sudah memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Untuk warga negara negara yang mempunyai pekerjaan tetap, pekerjaan lepas, usaha yang mempunyai pendapatan yang memenuhi kewajiban pajak. PPh 21 adalah pajak atas pendapatan yang sudah diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki pekerja apapun itu baik pekerja tetap maupun pekerja lepas dari semua profesi.
Pemotongan pajak PPh21 dapat ditemukan dalam sistem pembayaran upah atau gaji karyawan di Indonesia. Ada beberapa cara menghitung PPh 21 karyawan tergantung pada karakter profesi serta status pekerjaan, apakah pekerjaan tetap atau pekerja lepas. Untuk Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka perhitungan PPh 21 pun akan berbeda. Berikut beberapa cara menghitung PPh 21 berdasarkan pekerjaan :
Cara menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap
Cara menghitung PPh 21 karyawan tetap adalah sebagai berikut :
Misalkan Karyawan A yang bekerja di PT . JAYA mulai tahun Januari 2020. Karyawan A menerima penghasilan tetap setiap bulan sebagai berikut :
Gaji tetap sebesar Rp10.000.000,-.
Tunjangan transportasi Rp1.000.000,-.
Tunjangan komunikasi Rp500.000,-.
_________________________________________________
Total Rp 11.500.000,-
Tunjangan Lain – lain dibayar oleh Perusahaan :
Jaminan Kesehatan (4%) Rp400.000,-
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) Rp24.000,-
Jaminan Kematian (0,3%) Rp30.000,-
__________________________________________________
Penghasilan bruto Karyawan A adalah Rp11.954.000,
Potongan Penghasilan
Biaya Jabatan: 5% x Penghasilan Bruto Rp500.000,-
Jaminan Hari Tua (2%) Rp200.000,-
Jaminan Pensiun (1%) Rp100.000,-
____________________________________________________
Penghasilan bersih Karyawan A adalah Rp11.154.000,-/bulan.
Penghasilan bersih karyawan A adalah Rp133.848.000/tahun
Dengan demikian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tanpa tanggungan sebesar Rp54 juta. Untuk penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dari selisih penghasilan bersih dan PTKP. Jadi, besar Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp79.848.000,-.
Berdasarkan PTKP, maka besarnya PPh 21 Karyawan A yang harus dibayarkan adalah :
5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-
15% x (Rp 79.848.000,- Rp 50.000.000,-) = Rp 4.477.200,-
Total yang harus dibayarkan untuk PPh 21 terutang selama setahun adalah Rp 8.977.200,-.
berarti PPh 21 terutang di Januari 2021 adalah sebesar Rp581.433,33.
Cara menghitung PPh 21 untuk karyawan harian atau pekerja lepas
Seorang karyawan pekerja lepas yang sudah lebih dari nilai penghasilan kena pajak juga diwajibkan untuk membayar pajak. Cara menghitung PPh 21 karyawan untuk pekerja harian atau pekerja lepas berbeda dengan karyawan tetap. Kewajiban pajak dihitung sesuai dengan upah harian yang di akumulasi dalam waktu sebulan. Berikut contoh cara menghitung PPh 21 karyawan lepas Misalnya seorang karyawan B sebagai karyawan lepas memiliki penghasilan sebesar Rp 450.000 / hari maka total penghasilan karyawan tersebut dalam satu bulan adalah Rp11.250.000 maka karyawan tersebut sudah dikenakan kewajiban untuk membayar PPh 21.
Untuk karyawan lepas dengan upah kurang dari Rp450 ribu sehari dengan jumlah total upah sebulan kurang dari Rp4,5 juta maka tidak akan dikenakan pajak PPh 21. Untuk semua karyawan lepas penting untuk menghitung penghasilan harian serta bulanan Anda untuk memeriksa kewajiban pajak Anda.
Cara menghitung uang lembur karyawan
PPh21 tidak hanya diterapkan untuk gaji atau upah saja termasuk semua pendapatan lembur juga di hitung dalam penghitungan PPh21. Cara menghitung PPh 21 karyawan juga dapat diterapkan untuk menghitung uang lembur yang berhak Anda terima. Lembur adalah penambahan jam kerja karyawan, yang membuat upah kerja bagi karyawan juga akan ditambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan tentang lembur diatur dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk juga dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Berikut Cara menghitung PPh 21 untuk lembur :
Misalkan Karyawan B memiliki gaji tetap sebesar Rp10 juta dengan tambahan upah lembur Rp 2 juta. Berarti, total penghasilan kotor Karyawan B adalah Rp12 juta.
Misal ada komponen pengurang sebesar Rp 400.000,-, maka penghasilan bersih yang diterima Karyawan B adalah Rp 11,6 juta/bulan. Penghasilan bersih selama setahunnya mencapai Rp139,2 juta. Untuk karyawan tidak memiliki tanggungan maka PTKP-nya mencapai Rp54 dengan total Rp 85,2 juta selama setahun. Maka Pajak yang dikenakan adalah 5% x Rp 50.000.000 + Rp 15% x Rp 35.200.000 = Rp 2.500.000 + Rp 5.280.000 = Rp 7.780.000 per tahun maka PPh 21 terutang selama setahun mencapai Rp 648.000 perbulan.
Demikian cara menghitung PPh 21 karyawan untuk memudahkan dalam mengetahui kewajiban pajak. Untuk memastikan penghasilan kita tercatat dengan rapi dan bisa dihitung dengan baik, sebaiknya membuat pelaporan keuangan pribadi dengan berbagai aplikasi yang tersedia, sehingga laporan keuangan bulanan pribadi bisa dipantau dengan baik.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.