Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Benar

16 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 20 Sep 2022

Pajak menjadi salah satu kewajiban rakyat yang harus ditunaikan untuk memperkaya kas negara. Salah satu pajak yang harus dibayarkan rakyat adalah pajak penghasilan. Pajak ini dikenakan kepada warga negara yang telah memenuhi kewajiban. Maka dari itu, penting untuk tahu bagaimana cara menghitung pajak enghasilan dengan baik dan benar.

Bagi Anda yang masih awam mengenai pajak penghasilan, jangan lupa untuk menyimak artikel ini sampai selesai agar Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan baik dan benar. Selain cara menghitung pajak penghasilan, Anda akan mendapatkan ilmu lainnya yang berkaitan dengan pajak penghasilan seperti objek dan subjek penghasilan. 

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan ke perseorangan, badan hukum atau perusahaan wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Penghasilan yang dimaksud dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri.

Dasar hukum pertama mengenai PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seiring berjalannya waktu, undang-undang mengenai pajak penghasilan pun juga diubah. Sampai saat ini, telah terjadi empat kali perubahan UU mengenai pajak penghasilan, yaitu.

  1. UU Nomor 7 Tahun 1991

UU ini adalah UU perubahan pertama yang berlaku setelah diubahnya UU Nomor 7 Tahun 1983. UU ditetapkan pada 30 Desember 1991 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1992.

  1. UU Nomor 10 Tahun 1994

Perubahan kedua terjadi dengan disahkannya UU Nomor 10 Tahun 1994. UU perubahan kedua ditetapkan pada 9 November tahun 1994 dan berlaku mulai 1 Januari 1995.

  1. UU Nomor 17 Tahun 2000

Perubahan ketiga mengenai UU Nomor 7 Tahun 1983 ditandai dengan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2000. UU ini ditetapkan pada 2 Agustus tahun 2000 dan mulai berlaku sejak 1 Januari tahun 2001.

  1. UU Nomor 36 Tahun 2008

Perubahan keempat terjadi dengan disahkannya UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. UU perubahan ini ditetapkan pada 23 September 2008 kemudian berlaku mulai 1 Januari 2009.

Pada awalnya, di Indonesia tidak ada pajak penghasilan bagi perorangan. Pajak penghasilan awalnya dikenakan untuk perusahaan perkebunan yang ada di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan pajak perseroan. Pajak tersebut mulai berlaku di tahun 1925. Kemudian di tahun 1932, diterapkan ordonansi pajak pendapatan, yaitu pajak yang diterapkan untuk pegawai asli Indonesia dan bukan Indonesia.

Di tahun 1935, dibuat lagi peraturan baru, yaitu ordonansi pajak upah. Mekanisme ordonansi pajak upah yaitu majikan langsung memotong dari upah yang diterima pekerja. Walau dengan nama yang berbeda, pajak penghasilan terus bergulir dari zaman sebelum merdeka sampai sekarang.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Benar

Objek dan Subjek Pajak Penghasilan 

Tidak semua hal dikenakan pajak penghasilan. Ada beberapa hal yang harus dicermati apakah Anda termasuk subjek pajak dan memiliki objek yang wajib dipotong pajak. Untuk dapat membedakan hal tersebut, penting untuk mengetahui mana saja subjek dan objek pajak penghasilan.

  1. Objek Pajak Penghasilan 

Pengertian dari objek pajak penghasilan adalah segala tambahan ekonomis yang dapat menambah kekayaan seorang wajib pajak. Tambahan ekonomis yang dimaksud dapat diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

Secara mudahnya, objek pajak penghasilan adalah segala penghasilan yang diperoleh seorang wajib pajak. Objek pajak penghasilan dibagi menjadi empat hal, yaitu:

  1. Penghasilan yang berasal dari bisnis atau usaha

Objek pajak penghasilan yang pertama adalah yang didapat dari kegiatan bisnis atau usaha seorang wajib pajak. Kegiatan bisnis atau usaha seperti berdagang, beternak dan kegiatan bisnis lainnya.

  1. Penghasilan yang berasal dari modal

Kemudian ada objek pajak penghasilan yang diperoleh dari modal. Penghasilan dari modal dapat berupa benda modal, uang dan kekayaan intelektual. Bunga dari pinjaman juga objek pajak penghasilan, kemudian royalti dalam hak cipta, dividen, dan lain sebagainya.

  1. Penghasilan dari pekerjaan

Penghasilan yang didapat lewat hubungan pemberi kerja dan pekerja juga termasuk dalam objek pajak penghasilan. Penghasilan karyawan biasanya berupa honorarium, tunjangan dan lain sebagainya yang didapat atas dasar hubungan pemberi kerja dan pekerja.

  1. Penghasilan dari sumber lain

Objek pajak penghasilan dari sumber lain adalah segala hal selain penghasilan bisnis, modal dan pekerjaan yang bisa memenuhi pengertian dasar penghasilan. Seperti beasiswa, hadiah, penghargaan dan lain-lain.

2. Subjek Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah orang yang menerima objek pajak atau sering kita sebut sebagai wajib pajak. Ada tiga kategori subjek pajak penghasilan, tiga kategori tersebut adalah:

  1. Pribadi

Yang dimaksud dengan subjek pajak penghasilan pribadi adalah perseorangan yang tinggal di Indonesia, seorang yang ada di Indonesia selama minimal 183 hari dalam 12 bulan, seorang yang memiliki niat tinggal di Indonesia.

  1. Badan

Yang dimaksud badan di sini adalah badan (organisasi) yang berkedudukan dan berdiri di Indonesia. Terkecuali unit dari organisasi pemerintah dalam beberapa kriteria:

  • Dibentuk dengan dasar hukum peraturan perundang-undangan:
  • Penghasilan yang diterima masuk ke anggaran pemerintah daerah atau pusat;
  • Pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Aparat pengawasan fungsional negara memeriksa pembukuan badan tersebut
  • Bentuk Usaha Tetap yang digunakan seorang yang tidak berkedudukan di Indonesia kurang dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Selain itu, badan yang tidak berkedudukan dan didirikan yang berkegiatan di Indonesia.
  1. Harta warisan yang belum terbagi

Seseorang yang sudah meninggal kemudian meninggalkan warisan dan belum ditentukan pembagian namun warisan tersebut menghasilkan pendapatan. Maka, pendapatan tersebut menjadi subjek pajak penghasilan.

Selain subjek pajak, ada juga bukan subjek pajak yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan di Indonesia. Biasanya merupakan perseorangan dari perwakilan diplomatik dan organisasi internasiona, badan perwakilan asing serta organisasi internasional.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan 

Untuk menghitung pajak penghasilan secara baik dan benar, ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan yang baik dan benar.

  1. Hitung Penghasilan Bruto 

Penghasilan bruto adalah total keseluruhan dari penghasilan yang Anda terima. Baik berupa gaji, uang tunjangan, bonus, uang cuti, dan segala penghasilan Anda setiap bulannya.

  1. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto akan didapat ketika penghasilan bruto (total) dalam satu bulan dikurangi biaya pengurangnya. Seperti iuran pensiun, biaya jabatan, dan pengurangan lain-lain.

  1. Hitung Penghasilan Neto Satu Tahun

Anda hanya perlu menghitung penghasilan neto satu bulan kemudian dikalikan 12 bulan.

  1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk mendapatkan hasil dari perhitungan PKP, Anda cukup menghitung penghasilan neto satu tahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jenis PTKP juga berbeda-beda tergantung apakah Anda sudah menikah, sudah punya anak atau belum punya anak.

  1. Menghitung Pajak Penghasilan

Anda tinggal mengalikan tarif pajak penghasilan yang berlaku dengan PKP dalam setahun. Jika ingin mengetahui pajak penghasilan Anda perbulan, Anda cukup membagi total pajak penghasilan dalam setahun dengan 12 bulan.

Demikian tadi cara menghitung pajak penghasilan dengan baik dan benar yang dapat Anda terapkan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak penghasilan Anda tepat waktu. Bagi Anda yang membutuhkan pinjaman uang di tempat yang terpercaya, Kredit Pintar adalah solusi terbaik karena telah di bawah pengawasan OJK. Kunjungi langsung Kredit Pintar untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download