Sebagai seorang wajib pajak, lapor SPT tahunan merupakan rutinitas wajib tahunan yang umumnya dilaksanakan selama 3 bulan pertama pada awal tahun. Banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan pelaporan akibat proses dan berbagai istilah yang sulit dipahami. Oleh karenanya, kami akan merangkum cara lapor SPT tahunan pribadi secara online agar kewajiban lapor bisa ditunaikan dengan lebih mudah.
Baca juga : Wajib Pajak, Inilah Berbagai Jenis Pajak di Indonesia
Mengenal Formulir SPT Tahunan
Sebelum lebih jauh untuk proses pengurusan SPT tersebut, ada beberapa SPT tahunan yang harus Anda pahami dan ketahui terlebih dahulu. Dalam tahap ini ada beberapa klasifikasi, tentunya berdasarkan pada status kepegawaian dan jumlah penghasilan yang didapatkan, diantaranya ada SPT 1770 SS dan 1770 S.
Apa saja perbedaannya dari SPT tahunan tersebut? Simak yuk penjelasan lengkapnya.
SPT 1770 SS
Formulir SPT 1770 SS bisa digunakan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahunnya. Dengan memahami dan mengetahuinya membuat Anda akan lebih mudah dalam cara mengisi SPT tahunan yang diinginkan tersebut. Dengan demikian pahami terlebih dahulu sebelum mengajukan dan melaporkan SPT nya tersebut.
SPT 1770 S
Apabila Anda mempunyai penghasilan dengan nominal sama dengan, atau lebih dari Rp 60 juta per tahunnya, gunakan formulir SPT 1770 S itu untul menyusun laporan SPT. Syarat untuk proses pembayarannya sendiri hanya dokumen pelaporan yang didapatkan dari bukti potong 1721 A1 khusus untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri sipil.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Berikut ini adalah rangkaian cara lapor SPT tahunan online secara pribadi.
1. Membuat e-FIN Terlebih Dahulu
e-FIN adalah akses untuk pembuatan SPT pribadi secara online, yang juga merupakan singkatan dari electronic filing identity Number. Apabila Anda belum memilikinya, maka langsung saja melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada dekat dengan rumah Anda tersebut. Syarat untuk mendapatkannya tidak begitu sulit, cukup menyertakan kartu NPWP dan KTP/SIM/Paspor.
Untuk Anda yang sudah melengkapinya, di Kantor KPP Anda akan diminta untuk melengkapi formulir yang telah disiapkan. Apabila sudah melengkapinya, maka langsung menyerahkan kepada petugas Seksi Pelayanan. Biasanya paling lama mendapatkannya hanya membutuhkan satu hari waktu kerja saja.
Setelah Anda mendapatkan e-FIN, maka bisa langsung melakukan pengurusan untuk mengisi SPT tahunan Anda tersebut secara online.
2. Aktivasi dan Daftar Akun
Beberapa syarat untuk tahapan berikutnya Anda harus mempersiapkan email dan nomor handphone terlebih dahulu. Biasanya untuk proses aktivaasi tersebut membutuhkan waktu 30 hari dari awal mendapatkan e-FIN. Nantinya, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang telah Anda cantumkan sebelumnya dan diberikan link nya langsung. Tetapi, apabila masih belum masuk dan mendapatkan linknya, Anda bisa meminta kirim kembali link aktivasinya.
Cara Lapor SPT Tahunan
Apabila Anda sudah mempunyai akun untuk proses pengisian SPT tahunan, maka langkah berikutnya memahami beberapa proses yang dibutuhkan. Berikut ini beberapa tahapan yang bisa Anda lakukan, simak penjelasan lengkapnya.
1. Melakukan Login
Langkah pertama kali dilakukan langsung masuk atau login sesuai akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Apabila sudah masuk pada halaman pertama langsung pilih “buat SPT” dan jawab beberapa pertanyaan yang telah diberikan. Pada tahapan ini Anda akan diarahkan langsung terkait jenis SPT dan melengkapi data yang dibutuhkan.
2. Mengisi Tahun Pajak, Status SPT, dan Status Pembetulan
Jika ini pertama kali Anda dalam mengisi SPT tahunan, maka langsung saja status normal saja. Setelah itu langsung klik tahapan berikutnya.
3. Rincian Pajak Penghasilan
Ketika Anda sudah mengatur halaman sebelumnya, tentunya Anda akan diarahkan langsung kepada rincian pajak penghasilan yang didapatkan. Dalam tahap ini Anda akan diminta mengisi rincian sesuai dengan bukti potong pajak yang telah Anda miliki. Apabila sudah melakukannya, langsung klik saja untuk halaman selanjutnya.
4. Mengisi Pajak Final
Cara mengisi SPT tahunan Anda akan diminta untuk memberikan atau mengisi pajak penghasilan yang dikenakan PPh dan ada pengecualian dari objek pajaknya. Proses ini apabila Anda mendapatkan hadiah undian 1 juta rupiah, maka akan dipotong 25 % untuk PPh Finalnya tersebut.
Lalu, untuk objek pajak apabila mendapatkan penghasilan dari warisan, namun tidak ada langsung saja kosongkan kolomnya tersebut.
5. Mengisi Keseluruhan Harta dan Kewajiban
Apabila Anda sudah mengisi pajak final, tahapan yang harus Anda isi adalah terkait keseluruhan harta dan kewajiban yang Anda miliki. Semuanya harus Anda lengkapi dan masukan data yang jelas. Ada beberapa ketentuannya diantaranya rumah, perabotan, mobil atau motor, dan sisa kredit yang masih berjalan.
6. Menyetujui Pernyataan
Berikutnya apabila Anda sudah melengkapinya, maka tinggal langsung menyetujui kolom setuju yang ada pada websitenya tersebut.
7. Ringkasan SPT
Setelah itu, terakhir Anda akan mendapatkan ringkasan SPT nya dan proses untuk mengambil kode verifikasi yang nantinya akan dikirimkan melalui nomor telepon yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
8. Masukan Kode Verifikasi
Jika sudah mendapatkan nomor verifikasi dari nomor telepon, maka tinggal memasukannya saja dan kirim SPT nya yang telah Anda lengkapi.
9. SPT Terkirim
Terakhir apabila Anda sudah memasukan kode verifikasi dan melakukan pengiriman, maka selanjutnya Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT tahunan tersebut melalui email.
Cara Pembetulan Pajak
Tak jarang laporan pajak bisa saja salah. Jika ada kesalahan di dalamnya, wajib pajak akan diminta untuk melakukan pembetulan setelah periode pelaporan berakhir. Dalam prosedur pembetulan, wajib pajak umumnya akan diminta untuk membuat permohonan surat pembetulan pajak sesuai dengan kesalahannya. Berikut adalah surat yang bisa diajukan.
- SKP, yang meliputi kasus Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, dan Lebih Bayar
- STP
- Surat Keputusan Pembetulan
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
- SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- STP PBB
- Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
- Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda menemukan cara lapor SPT tahunan yang mudah dipahami.
Baca juga: Kenali Apa Itu NPWP Beserta Fungsinya
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.