Mendirikan sebuah bangunan akan dikenakan pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB. Rumah, ruko, hotel, kantor, dan lainnya akan dikenakan pajak dengan biaya tertentu sebagai sebuah kewajiban bagi pemiliknya untuk dibayarkan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi seseorang atau sebuah badan usaha yang memiliki hak atau memperoleh manfaat.
Pajak Bumi dan Bangunan wajib dibayarkan setiap tahun. Mungkin Anda yang sudah memiliki rumah sendiri tidak asing dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Akan ada tagihan setiap tahunnya yang wajib dibayarkan berkaitan dengan bangunan yang ditempati, baik untuk tempat tinggal ataupun tempat usaha.
PBB yang dikenakan kepada para pemilik didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan. Besaran pada NJOP biasanya sudah khusus ditentukan oleh Kementerian Keuangan, sehingga besaran NJOP setiap daerah akan berbeda, tergantung hal-hal yang mempengaruhinya, seperti tujuan penggunaan bangunan, lokasi bangunan, dan kondisi lain.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan PBB. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000:
40% untuk perkebunan
40% untuk pertambangan
40% untuk kehutanan
Apa Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan?
Terbagi menjadi dua, yakni objek bumi dan objek bangunan. Anda dapat melihat perbedaan keduanya. Contoh objek bumi adalah sawah, pekarangan, kebun, tanah, dan tambang. Sementara objek bangunan adalah rumah, mall, kantor, gudang, jalan tol, dan ruko atau bangunan untuk usaha.
Selain objek tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 1994, pasal 3 disebutkan ada beberapa objek yang tidak dikenakan PBB.
- Digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, seperti digunakan untuk ibadah, kegiatan sosial, pendidikan, dan lainnya dengan tujuan bukan untuk mendapatkan keuntungan.
- Kuburan dan peninggalan masa purba seperti museum.
- Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan untuk keperluan perwakilan diplomatik negara
- Digunakan untuk organisasi internasional negara yang ditentukan oleh Menteri, khususnya Menteri Keuangan.
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
Sebagai pihak yang membayarkan biaya PBB, Anda bisa menghitung sendiri berapa besaran yang akan dibayarkan nantinya. Secara sederhana, Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Kemudian untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Sebagai contoh, Anda memiliki objek pajak dengan NJOP Rp 25.000.000. Anda harus menghitung PBB dengan ketentuan:
NJKP: 20% x Rp 25.000.000 = Rp 5.000.000
Kemudian Anda menghitung besaran PBB dengan cara:
PBB: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Cara Mendaftar Pajak Bumi dan Bangunan
- Secara offline
Saat ini Anda bisa mendaftar PBB dengan dua cara yakni offline dan online. Anda bisa memilih salah satu diantaranya, mana yang lebih mudah bagi Anda. Anda mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Sebelumnya pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas pelengkap. Anda terlebih dahulu harus mengisi blangko permohonan pendaftaran objek baru dan mengisi blangko SPOP. Kemudian melengkapi berkas-berkas di bawah ini.
- Fotokopi KTP atau KK
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi akte jual beli
- Fotokopi IMB/IPB
- Surat keterangan Lurah (apabila tidak ada bukti kepemilikan)
- Secara online
Beberapa kota di Indonesia sudah menyediakan layanan daftar PBB secara online. DKI Jakarta, Depok, Bogor, dan Semarang diantaranya. Anda bisa juga mencari apakah kota Anda sudah bisa melayani pendaftaran online dengan cara melakukan pencarian di Google. Berikut adalah beberapa website yang bisa dikunjungi untuk mendaftar PBB.
DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
Depok: http://pbb-bphtb.depok.go.id/
Bogor: https://bappenda.bogorkab.go.id/
Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Baik secara offline maupun online, Anda tetap bisa melakukan pendaftaran dengan lengkap. Anda juga perlu memahami terlebih dahulu ketentuan dan kondisi pada bangunan yang Anda miliki.
Kewajiban wajib pajak
- Mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP.
- SPOP harus jelas, benar, dan lengkap.
- Memberikan atau menyampaikan kembali SPOP yang telah Anda isi ke KPP Pratama atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
- Jika ada perubahan data, Anda wajib melaporkan perubahan atas data objek pajak ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan mengisi kembali SPOP sebagai perbaikan SPOP yang salah sebelumnya.
Cara Bayar PBB
Anda tidak perlu kesulitan membayar PBB karena saat ini Anda bisa membayar via online. Ada banyak cara yang bisa Anda lakukan, hanya dengan ponsel. Beberapa opsi di bawah ini bisa menjadi pilihan.
- Via marketplace
- Buka aplikas
- Pilih menu PBB Online
- Muncul rincian tagihan
- Klik opsi bayar
- Pilih metode pembayaran
- Via minimarket
- Datang ke Indomaret terdekat
- Sampaikan akan membayar PBB ke petugas minimarket
- Sebutkan Nomor Objek Pajak (NOP)
- Bayar sesuai tagihan
- Via m-banking
Pertama-tama, klik menu pembayaran, lalu pilih pajak/MPN untuk tahapan awalnya. Kemudian, pilih rekening debet serta isi tahun pajak, kode bayar, serta nomor objek pajak.
- Via aplikasi iPBB
- Masukkan NOP serta tahun pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.
- Data akan muncul pada layar ponsel.
- Ketika data sudah ditemukan, maka Anda dapat bayar online sesuai dengan tagihan.
Besaran biaya Pajak bumi dan bangunan tiap orang berbeda-beda, sehingga jika biayanya besar perlu dipersiapkan. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.