Biaya Balik Nama Motor Dan Cara Menghitungnya

02 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Biaya balik nama kendaraan roda dua wajib Sobat Pintar ketahui jika baru saja beli kendaraan second atau bekas. Balik nama adalah proses penting yang wajib Sobat Pintar lakukan supaya memudahkan proses pembayaran pajak tahunan motor dengan syarat KTP asli berdasarkan nama pemilik kendaraan dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Penyelesaian prosedur balik nama sangat penting karena kepemilikan kendaraan roda dua tersebut sudah resmi jadi milik Sobat Pintar karena sudah menggunakan nama Sobat Pintar sendiri. Jika Sobat Pintar penasaran berapa biaya yang harus Sobat Pintar keluarkan untuk mengurus prosedur balik nama berikut adalah panduan lengkap yang wajib Sobat Pintar baca.

Biaya Balik Nama STNK Kendaraan Ke Samsat

untuk memulai ganti plat motor juga balik nama, maka Sobat Pintar harus mengurus STNK baru terlebih dahulu ke bagian Samsat. STNK tersebut sebagai ganti STNK lama yang isinya adalah data diri pemilik kendaraan lama dan STNK baru isinya adalah data pribadi Sobat Pintar sebagai pemilik baru.

Hal ini penting supaya masalah administrasi bisa dicegah apabila Sobat Pintar harus urus pembayaran pajak ataupun ingin menjual Motor tersebut dan hal-hal lainnya untuk mengurus kendaraan. Menurut keterangan bprd.jakarta.go.id, berikut adalah estimasi biaya pajak yang wajib Sobat Pintar keluarkan ketika mengurus proses balik nama kendaraan sesuai dengan peraturan daerah tahun 2010 No.9.

1. Biaya pendaftaran

Sebelum menghitung berapa anggaran untuk pengajuan balik nama Sobat Pintar harus memulai langkah balik nama motor dengan cara daftar terlebih dahulu ke loket Samsat dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp100.000.

2. BBNKB – bea balik nama kendaraan bermotor

Bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pajak penyerahan hak milik motor karena perjanjian dua pihak atau juga perbuatan sepihak atau karena terjadi proses jual-beli, warisan, hibah, barter, atau lainnya. Pajak kendaraan bermotor ataupun PKB pada masing-masing motor bervariasi sehingga total BBNKB pasti juga berbeda.

Terdapat ketentuan berapa biaya bea balik nama kendaraan bermotor untuk motor baru ataupun motor bekas. BBNKB motor bekas yaitu 1% dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB.

Tarif dasar pengalihan nama yaitu 2/3 kali lipat berdasarkan pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah atau disebut dengan SKDP yang tertera pada STNK.

3. Biaya SWDKLLJ – sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan

Anggaran untuk pengajuan balik nama kendaraan bermotor SWDKLLJ tersebut sebesar Rp35.000 pada kendaraan roda dua paling rendah 250cc ditangani Jasa Raharja.

4. Biaya STNK baru

STNK lama tidak akan berguna sehingga Sobat Pintar harus mengurus biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000. Sobat Pintar juga harus membayar biaya administrasi untuk mengesahkan STNK motor dengan membayar Rp25.000.

5. Biaya administrasi TNKB

Anggaran untuk pengajuan balik nama kendaraan juga harus menghitung biaya tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Sobat Pintar harus mengeluarkan biaya sebesar Rp60.000.

6. Biaya Denda bayar pajak motor

Apabila terdapat keterlambatan dalam membayar biaya pajak motor, maka Sobat Pintar harus membayar pula denda dengan cara hitung sebagaimana berikut ini:

  • Denda telat 1 hari harus membayar PKB selama sebulan
  • Telat membayar pajak 2 hari sampai 1 bulan maka harus bayar PKB X2 5%
  • Telat bayar pajak 2 bulan harus bayar PKB x 25% x 2 / 12 + denda SWDKLLJ
  • Telat bayar pajak 3 bulan harus bayar PKB x 25% x 3 / 12 + denda SWDKLLJ

Jika motor tersebut merupakan hasil pembelian dari luar daerah, Sobat Pintar juga harus bayar Biaya mutasi yaitu Rp150.000

7. Biaya balik nama BPKB kendaraan ke Polda

Anggaran untuk pengajuan balik nama tidak hanya berhenti pada kantor Samsat, Sobat Pintar juga harus pergi ke kantor Polda supaya mengurus balik nama pada BPKB. Karena Sobat Pintar akan memperoleh BPKB motor baru maka harus mengurus biaya penerbitan ke Polda dengan mengeluarkan uang sebesar Rp225.000.

Cara hitung biaya balik nama motor

Menghitung anggaran untuk pengajuan balik nama kendaraan roda dua berpatokan dengan menggunakan PKB. Misalnya PKB yang tercantum pada STNK adalah Rp300.000. Maka simulasi pembayaran dalam mengurus balik nama motor tersebut adalah sebagaimana berikut:

1. Biaya daftar Rp100.000

2. Biaya bbnkb, 2/3 X PKB = Rp200.000

3. Biaya SWDKLLJ Rp35.000

4. Biaya STNK baru Rp100.000

5. Biaya administrasi STNK Rp25.000

6. Biaya administrasi TNKB Rp60.000

7. Biaya BPKB Rp.225.000

Maka seluruh total anggaran untuk pengajuan balik nama yang harus Sobat Pintar mencapai Rp.745.000 tidak termasuk biaya denda keterlambatan mengurus pajak.

 Apa saja syarat balik nama Kendaraan

Dengan mengetahui berbagai macam syarat balik nama kendaraan roda dua, maka akan memperlancar proses pengurusan kepentingan tersebut. Berikut adalah berkas juga syarat yang wajib Sobat Pintar penuhi:

  • STNK asli + 2 atau 3 lembar fotokopi
  • KTP asli + fotokopi KTP pemilik motor lama dan baru 4 lembar
  • BPKB asli + fotokopi 2 sampai 3 lembar
  • kwitansi jual-beli motor sah
  • materai
  • bukti cek fisik motor dari kantor Samsat

Langkah balik nama STNK ke Samsat dan BPKB ke Polda

Mengurus balik nama STNK kendaraan roda dua hanya dapat Sobat Pintar lakukan ke kantor Samsat. Bisa ke kantor Samsat manapun tidak harus sesuai domisili pada KTP. Akan tetapi kalau motor dari luar daerah maka harus bayar Biaya mutasi. Untuk mengurus balik nama pada BPKB kendaraan roda dua, Sobat Pintar harus pergi ke kantor Polda.

1. Pergi ke Kantor Samsat

Hal pertama yang harus Sobat Pintar lakukan adalah dengan menuju ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan balik nama motor. Kantor Samsat bisa Sobat Pintar pilih sesuai domisili tempat Sobat Pintar tinggal sekarang ini. Jika ingin tahu lebih banyak tentang informasi alamat-alamat kantor Samsat, Sobat Pintar bisa mengunjungi situs resmi milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Setelah memilih kantor Samsat sesuai pilihan domisili, siapkan semua berkas persyaratan termasuk KTP STNK BPKB kwitansi bukti Sobat Pintar telah membeli kendaraan bekas tersebut. Jika semua dokumen sudah Sobat Pintar Siapkan ketika ke kantor Samsat harus fotokopi terlebih dahulu sehingga masing-masing dokumen punya rangkap dua.

Rangkap dua dokumen persyaratan penting sekali karena saat melakukan balik nama motor petugas pasti akan meminta syarat tersebut untuk tahap berikutnya. Pisahkan dokumen asli dan fotokopi supaya Sobat Pintar bisa lebih mudah mengurusnya nanti.

2. Tes Fisik Kendaraan

Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap maka langkah berikutnya adalah tes fisik kendaraan. Petugas Samsat akan melakukan tes fisik. Sehingga Sobat Pintar akan memperoleh hasil yaitu nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, tetapi masih ada tahap lainnya.

Serahkan berkas tersebut ke bagian loket tes fisik kendaraan sehingga petugas akan melakukan verifikasi seluruh dokumen dan tahap berikutnya setelah lolos verifikasi adalah fotocopy beberapa rangkap. Petugas akan mengarahkan tes selanjutnya supaya Sobat Pintar bisa melakukan pendaftaran untuk balik nama STNK.

3. Daftar Balik Nama STNK

jika sudah lolos tes fisik maka bisa pergi ke loket pendaftaran balik nama pada bagian kantor Samsat dan serahkan semua berkas pada tugas loket BPN termasuk dokumen fotokopi KTP STNK BPKB kwitansi pembelian juga hasil tes fisik. Setelah proses pemeriksaan, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan STNK.

Seluruh berkas akan dikembalikan hanya saja STNK asli dan fotokopi harus ditahan. Petugas akan memberikan jadwal ketentuan kapan Sobat Pintar harus datang kembali. Dengan begitu Sobat Pintar akan memperoleh STNK baru.

Setelah melunasi semua proses pembayaran Samsat dan Sobat Pintar sudah memperoleh STNK terbaru menggunakan data diri sebagai pemilik baru, maka Sobat Pintar harus ke kantor Polda untuk mengurus balik nama BPKB. Beberapa dokumen wajib Sobat Pintar bawa seperti STNK baru, fotokopi KTP, kwitansi pembelian motor, juga hasil tes fisik kendaraan. BPKB asli juga fotokopi BPKB lama wajib Sobat Pintar bawa.

Untuk melakukan balik nama, ada baiknya apabila Sobat Pintar memperhitungkan biaya yang dibutuhkan.

Jika Sobat Pintar membutuhkan dana tambahan untuk segala kebutuhan yang tidak direncanakan, tidak ada salahnya untuk mengandalkan pinjaman.

Sobat Pintar bisa dapatkan pinjaman yang instan dan aman, hanya dari Kredit Pintar.Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download