Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang terbaru tentang pemanfaatan insentif pajak, baik itu untuk pajak PPN maupun PPH. Insentif pajak ini muncul karena dampak pandemi Covid-19 kemarin sehingga muncul ketentuan baru yang maan PPN tidak dipungut, pembebasan PPh pada pasal 22 dan insentif pajak PPh untuk nakes.
Bagi Anda yang telah memanfaatkan ketiga insentif tersebut sejak awal tahun, Anda harus mengetahui ketentuan terbaru mengenai pemanfaatan dari insentif pajak tersebut. Ketentuan mengenai pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 terbaru berupa PPN dan PPh diatur dalam PMK No.113/PMK.03/2022. Berikut akan kami bahas lengkap mengenai kebijakan insentif pajak terbaru tahun 2022.
Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Insentif Pajak 2022 Terbaru
Sebelumnya, ada banyak insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sebagai insentif fiskal untuk wajib pajak yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Di awal tahun kemarin, lewat Peraturan Menteri Keuangan PMK No.226/PMK.03/2021, pemerintah hanya akan memperpanjang 3 jenis pemberian insentif pajak, yaitu:
- Insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Tidak Dipungut
- Insentif PPh untuk tenaga kesehatan
- Insentif Pembebasan PPh 22
Tiga jenis insentif tersebut yaitu pembebasan pajak atau PPN yang tidak dipungut, pembebasan PPh 22, dan PPh tenaga kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Neilmaldrin Noor pada siaran pers No. SP-3/2022 mengatakan bahwa pemberian perpanjangan insentif ini dilakukan karena pemerintah memahami betul penebaran Covid-19 sebagai sebuah bencana nasional yang belum berakhir sepenuhnya.
Baca juga: Daftar NPWP Bisa dari Rumah Melalui Ereg Pajak
Kriteria Penerimaan Insentif Pajak
Lewat PMK No.226/2021 ini juga pemerintah menentukan kriteria dari penerima fasilitas insentif pajak 2022, yaitu insentif PPN yang tidak dipungut dan PPh tenaga kesehatan yang ditanggung pemerintah. Berikut kriteria dari penerima insentif pajak terbaru tahun 2022 lengkap.
1. Insentif PPN Tidak Dipungut
Jenis yang pertama yaitu perpanjangan insentif karena dampak pandemi Covid 2022 berupa PPN yang tidak dipungut akan diberikan kepada 3 pihak. Adapun pihak-pihak yang berhak mendapatkan insentif jenis ini adalah:
- Pihak tertentu yang meliputi instansi / badan pemerintah, rumah sakit maupun pihak lain yaitu yang memberikan sumbangan BKP (Barang Kena Pajak) yang dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19 atas impor berupa obat-obatan, vaksin dan alat vaksin, alat pendeteksi, alat laboratorium, alat pelindung diri, dan alat perawatan pasien.
- Industri farmasi pembuat vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku dan atau obat untuk penanganan pandemi Covid-19.
- Wajib pajak yang mendapatkan vaksin dan atau obat untuk penanganan virus Covid-19 dari industri farmasi pembuat vaksin dan atau obat.
2. Insentif Pembebasan PPh 22
Jenis insentif pajak 2022 lain yang diperpanjang oleh pemerintah adalah Pembebasan PPh 22. Untuk jenis insentif ini juga diberikan ke tiga pihak. Bagi Anda yang termasuk dalam tiga kriteria berikut, maka Anda berhak mendapat insentif. Adapun kriteria tersebut adalah:
- Pihak tertentu seperti rumah sakit, badan / instansi pemerintah, dan pihak lain yang memberikan sumbarangan barang dalam rangka penanganan Covid-19 atas pembelian barang seperti obat-obatan, peralatan laboratorium, peralatan pelindung diri, vaksin dan alat vaksinasi, dan peralatan perawat pasien.
- Industri farmasi yang membuat atau produksi vaksin atau obat atas pembelian bahan baku vaksin atau obat untuk mengatasi Covid-19.
- Yang terakhir adalah pihak yang bertransaksi dengan instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan Covid-19 yang melakukan penjualan barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 ke pihak tertentu seperti yang disebutkan di atas.
Insentif PPN dan PPh yang diberikan ini juga termasuk impor, perolehan, pembelian vaksin booster. Jadi vaksin booster ini bisa dinikmati secara gratis oleh semua seluruh rakyat Indonesia.
3. Insentif Bebas PPh untuk Nakes
Pemberian program ini terdampak Covid-19 yang diperpanjang terakhir adalah PPh untuk para tenaga kesehatan berupa fasilitas PPh final 0% atas tambahan penghasilan yang diperoleh. Tenaga kesehatan yang menerima insentif pajak 2022 yang terbebas dari PPN dan PPh adalah:
- Dokter
- Perawat
- Tenaga pendukung kesehatan, contohnya pengemudi ambulan, kebersihan, dan pelumasan jenazah.
Semua tenaga pendukung kesehatan tersebut bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani Covid-19 dan mendapat imbalan lain. Imbalan tersebut bisa berupa penghasilan tambahan secara penuh karena adanya PPh 0%.
Insentif PPN dan PPh Diperpanjang
Perlu Anda ketahui bahwa pemberian insentif dampak Covid-19 yang kami sebutkan di atas hanya berlaku sampai 30 Juni 2022 saja. Namun pemerintah memperpanjang pemberian ketiga jenis insentif tersebut sampai dengan 31 Desember 2022.
Perpanjangan pemberian pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2022 mengenai perubahan PMK No.226/PMK.03/2022 mengenai Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh bagi SDM di Bidang Kesehatan.
Selain menambah durasi pemberian ketiga jenis pajak tersebut, pemerintah juga mengubah beberapa ketentuan dalam pemanfaatan ini tersebut yang diatur dalam PMK No.113/2022.
Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan dan Contohnya
Perubahan Pemanfaatan Insentif Pajak
Dalam peraturan pemanfaatan program ini karena Covid-19 terbaru ini, pemerintah mengubah serta menambahkan beberapa ketentuan dalam pemanfaatan program ini di beberapa pasal. Berikut ini beberapa perubahan ketentuan dalam pemanfaatan insentif pajak pajak dalam PMK No.113/2022.
1. Pembuatan Faktur Pajak
Pengusaha Kena Pajak harus membuat faktur pajak memakai aplikasi e-Faktur dengan cara:
- Pilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK/03/2022;
- Atau pilih dan isikan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021” di kolom referensi Faktur Pajak.
- Ketentuan Faktor Pajak bisa dilihat pada gambar berikut: https://bit.ly/3e12Epl.
2. PPN Terutang
Selain dalam pembuatan faktur dan ketentuannya yang diubah, ada hal lain yang juga diubah dalam insentif pajak 2022. Yaitu apabila PPN yang terutang atas:
- Impor BKP oleh pihak tertentu tidak dipungut sesuai Undang-Undang.
- Penyerahan BKP oleh PKP ke pihak tertentu ditanggung oleh pemerintah.
- Penyerahan bahan baku untuk pembuatan vaksin dan atau obat untuk Covid-19 ditanggung pemerintah.
- Penyerahan vaksin dan atau obat oleh industri farmasi pembuatan vaksin atau obat ditanggung pemerintah.
Tersebut sudah diterbitkan oleh Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut:
- Belum memenuhi ketentuan dalam pembuatan Faktur Pajak PMK No.113/2022.
- Salah ketika mengisi atau menuliskan nilai PPN.
Maka PKP harus melakukan penggantian atau pembetulan Faktur Pajak dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti dan harus melaporkan Faktur Pajak tersebut paling lambat 31 Desember 2022 untuk penggantian Faktur Pajak Pengganti yang dibuat atas penyerahan yang terjadi di tahun 2022. Dan paling lambat 31 Januari 2021 untuk Faktur Pajak Pengganti yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi di tahun 2022.
3. Perubahan Lain
Perubahan lain yang terjadi dalam pemanfaatan insentif adalah WP harus menyampaikan pengajuan kembali permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh 22. Selain itu, WP juga harus mengajukan kembali surat permohonan rekomendasi berdasarkan peraturan yang terbaru.
Nah itulah tadi penjelasan tentang insentif pajak 2022 terbaru dimana ada perpanjangan durasi dan beberapa perubahan dalam pemanfaatan program ini. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.