Pegawai bea cukai termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan. Memiliki tugas untuk mengawasi dan mengontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia, berapa gaji pegawai Bea Cukai?
Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai gaji pegawai Bea Cukai, mari kita pelajari lebih lanjut mengenai bagaimana cara agar Sobat Pintar bisa menjadi pegawai Bea Cukai.
Cara menjadi pegawai Bea Cukai
Dikarenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau disingkat dengan DJBC berada di lingkungan Kementerian Keuangan, maka rekrutmennya diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.
Biasanya Direktorat Jenderal Bea Cukai hanya menerima CPNS yang berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN. Tapi Sobat Pintar selain lulusan STAN tidak perlu khawatir karena ada juga pegawai Bea Cukai selain dari lulusan STAN.
Apa saja tunjangan yang didapat oleh pegawai Bea Cukai?
Selain gaji pokok, biasanya pegawai Bea Cukai mendapatkan tunjangan lain seperti:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan anak tunjangan istri
- Tunjangan beras
- Uang makan
- Insentif kumandah
- Insentif cukai
- Uang lembur
- Uang perjalanan dinas
Besaran dari tunjangan tersebut tergantung dari penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja pegawai Bea Cukai.
Berapa gaji pegawai Bea Cukai?
Besaran gaji pegawai Bea Cukai dan PNS lainnya tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2015 sebagai berikut:
- Gaji Pokok
- Golongan I (lulusan SD dan SMP) berkisar antara Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
- Golongan II (lulusan SMA dan D3) berkisar antara Rp 2.022.200 – Rp. 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3) berkisar antara Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
- Golongan IV berkisar antara Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Golongan 3A, Lengkap!
- Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut dengan tukin yang didapatkan oleh para pegawai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Tukin dibagi ke dalam 27 kelas jabatan. Semakin besar kelas jabatan pegawai, maka semakin besar tukin yang diberikan.
Tukin yang diterima PNS yang berada di kelas jabatan 1 adalah sebesar Rp 2.575.000. sedangkan untuk PNS yang berada di kelas jabatan 27, besaran tukin yang diterima sebesar Rp 46.950.000.
- Tunjangan fungsional pemeriksa
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan peroduktiviitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Besaran tunjangan ini pun bervariasi, mulai dari Rp 300.000 bagi Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula sampai RP 2,02 juta untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama.
- Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang diperuntukan bagi suami/istri ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak untuk menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
- Tunjangan anak
Sama dengan tunjangan untuk suami/istri, tunjangan anak juga tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tetapi dengan besaran yang berbeda. Besaran tunjangan ini adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal untuk tiga orang anak.
Syarat agar anak mendapatkan tunjangan ini adalah anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PNS.
- Tunjangan makan
Tunjangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2019 ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Besaran tunjangannya beragam tergantung dari golongannya. Golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapatkan Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan struktural
Berbeda dengan tunjangan yang lain yaitu semua pejabat mendapatkannya, untuk tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang berada di jenjang eselon. Tunjangan jabatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya pun berbeda-beda, paling rendah Rp 360.000 untuk eselon VA dan Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
- Perjalanan dinas
Setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS, akan mendapatkan uang saku yang biasa dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Biasanya di dalam SPPD terdapat komponen uang makan, uang, saku, dan uang transport lokal. Selain itu ada juga biaya lainnya seperti biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
- Insentif cukai
Insentif ini merupakan tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan terhadap pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.
- Uang kumandah
Uang kumandah merupakan uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar kantor yang bersangkutan. Tetapi tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang kumandah ini.
Besarannya pun berbeda-beda, berkisar antara Rp 30.000 per harinya untuk Golongan I dan Rp 60.000 per harinya untuk Golongan IV.
Jika dilihat dari penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa gaji pegawai Bea Cukai berbeda-beda tergantung dari golongannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Pintar yang bercita-cita ingin menjadi pegawai Bea Cukai.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.