Aturan Denda Telat Bayar Pajak untuk Motor dan Mobil

03 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia. Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah seharusnya melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. Salah satu barang yang terkena pajak adalah kendaraan pribadi seperti motor dan mobil. Denda telat bayar pajak juga berlaku, jadi Sobat Pintar perlu memahami ketentuannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat Indonesia berguna untuk pembangunan kembali fasilitas publik. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor yang menyatakan bahwa pajak kendaraan bermotor (ranmor) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan ranmor. 

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun sekali dan setiap lima tahun sekali. 

Pajak tahunan ini harus dibayarkan sebelum tanggal dan bulan jatuh tempo yang tertera di STNK. Sementara itu, pajak lima tahun sekali atau pajak lima tahunan adalah pajak yang harus dibayar lima tahun sekali dan ditandai dengan pergantian STNK dan plat motor. 

Kalkulator, Perhitungan, Pertanggungan, Keuangan

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Apa Saja Manfaat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui kantor Samsat daerah setempat. dan berguna untuk membiayai pemerintah daerah dan juga pembangunan daerah. 

Terdapat 5 manfaat bagi daerah apabila seseorang rutin membayarkan pajak tepat waktu, yaitu:

  1. Menjadi salah satu sumber pendapatan milik daerah
  2. Pajak tersebut akan berguna untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  3. Sebagai kepentingan pembangunan publik yakni pembangunan atau pemeliharaan jalan serta meningkatkan sarana prasarana transportasi umum
  4. Menjadi salah satu sumber pendapatan kabupaten atau kota
  5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian wajib pajak terhadap hukum yang diterimanya.

Seorang yang membayar pajak akan merasa aman dan nyaman karena taat terhadap aturan. 

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Ada dua cara untuk membayar pajak yakni secara online dan offline.

1. Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Offline

  1. Mendatangi kantor Samsat daerah setempat
  2. Menemui petugas jaga loket di bagian informasi di Kantor Samsat, kemudian Sobat Pintar dapat meminta formulir perpanjangan STNK di sana
  3. Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Jangan lupa untuk melampirkan kelengkapan dokumen, setelah itu serahkan ke loket pendaftaran
  4. Langkah selanjutya adalah tunggu panggilan dari petugas loket. Jika syarat kelengkapan dokumen kurang maka petugas akan memanggil untuk meminta Sobat Pintar melengkapinya. Jika sudah lengkap, petugas loket akan memanggil kembali dan memberikan lembar pajak yang dapat Sobat Pintar bayarkan di kasir atau loket pendaftaran
  5. Bayar pajak Sobat Pintar sesuai nominal yang tertera kemudian tunggu untuk dipanggil lagi
  6. Sobat Pintar dapat mengambil kembali STNK yang sudah mendapat tanda pengesahan bukti pembayaran pajak pada petugas
  7. Jika STNK sudah Sobat Pintar terima maka pembayaran pajak yang Sobat Pintar lakukan berhasil

Baca juga: Berencana Beli Properti? Yuk Kenali PBB Terlebih Dahulu

2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Samsat juga menyediakan aplikasi yang dapat di unduh di play store bernama Samsat Online Nasional untuk melayani pembayaran pajak kendaraan secara online dengan langkah-langkah berikut. 

  1. Pertama unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store. Aplikasi tersebut belum tersedia di iOS untuk saat ini
  2. Jika proses pengunduhan selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke aplikasi kemudian pilih pendaftaran. Sebaiknya Sobat Pintar mempersiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran
  3. Isikan form pendaftaran online tersebut dengan sebenar-benarnya. Sobat Pintar akan diminta mengisi nomor polisi kendaraan (NIK), nomor polisi yang tertera di STNK, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  4. Jika sudah selesai menuliskan informasi penting maka langkah selanjutnya adalah meminta kode bayar. Akan muncul SKPP elektronik dan kode bayar yang hanya berlaku selama dua jam. Sobat Pintar diminta membayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau SMS banking pada rentang jam yang sudah disediakan
  5. Sobat Pintar dapat membayar melalui bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Samolnas, diantaranya BCA, BNI, BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Selain melalui bank, pembayaran juga dapat dilakukan di e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
  6. Setelah proses pembayaran dilakukan dan berhasil, Sobat Pintar akan dikirimi E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email yang sudah terdaftar di Samolnas. Kedua dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari kedepan sejak pengiriman pertama
  7. Terakhir, Sobat Pintar akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK dalam bentuk cetak beberapa hari setelahnya. Nantinya pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang ada di STNK. Proses tersebut berlangsung sekitar 7 hari kerja

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online, Cari Tahu di Sini!

Jadi bagi Sobat Pintar yang tidak memiliki waktu untuk membayar secara offline, aplikasi tersebut akan sangat membantu. Sekarang, membayar pajak bisa dilakukan semudah gadai yang sehari saja bisa langsung cair.

E:\ADA APA YA ISINYA\KERJA KARYA\PEKERJAAN\KreeUP\Fastwork\Klien\Klien 1 Kredit Pintar Jakarta\Order 3\pajak motor dan mobil.jpg

Figure 1 (Sumber: Pixabay)

Bagaimana dengan Denda Telat Bayar Pajak?

Denda telat bayar pajak akan dikenakan kepada wajib pajak apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak segera membayar. 

Besarnya denda bervariasi tergantung dengan nilai jual kendaraan dan bobotnya. Banyaknya denda ketika Sobat Pintar mengalami keterlambatan selama satu hari pastinya berbeda dengan keterlambatan selama dua hari, dan seterusnya. 

Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, wajib pajak yang telat membayar atau bahkan tidak membayar bisa saja ditilang oleh polisi ketika nanti berkendara di jalan. 

UU tersebut juga menjelaskan bahwasannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku hingga 5 tahun dan diharuskan untuk disahkan setiap tahun, sehingga apabila Sobat Pintar tidak membayar pajak setiap tahunnya maka STNK tersebut tidak sah dan tidak diakui.

Untuk keterlambatan pembayaran selama 1 hari tidak akan dikenakan denda, sehingga dapat pajak tahunan tetap bisa dibayar tanpa denda. Namun, jika keterlambatan berlangsung lebih dari sehari, maka Sobat Pintar dikenakan denda 1 bulan sebesar 25 persen dari total kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Lalu. apabila Sobat Pintar telat membayar 1 bulan 1 hari, Sobat Pintar dikenakan denda 2 bulan, begitupun seterusnya.

Untuk kasus telat bayar lebih dari 2 bulan terdapat biaya tambahan yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Itu dia pembahasan mengenai cara membayar pajak dan berlakunya denda telat bayar pajak. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah kepedulian Sobat Pintar sebagai warga Negara yang baik khususnya dalam membayar pajak.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download