Tenaga kerja di Indonesia dapat mengakses informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Saat ini, aplikasi JMO kerap meminta penggunanya untuk melakukan pengkinian data. Bagaimana cara pengkinian data JMO? Simak informasi selengkapnya di sini.
Baca juga : Panduan Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa Harus Melakukan Pengkinian Data JMO?
Dengan melakukan pengkinian data JMO, pengguna bisa mengakses manfaat, layanan dan informasi pada aplikasi JMO dengan mudah. Adapun layanan yang terdapat pada aplikasi JMO, meliputi; akses kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klaim saldo JHT, dan lain-lain.
Syarat Pengkinian Data JMO
Sebelum melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO, baiknya pengguna mempersiapkan persyaratannya sebagai berikut:
- KTP
- Salinan KK untuk melengkapi data
- Surat Paklaring jika pengguna tercatat telah berhenti bekerja
- Surat pengantar koreksi data dari perusahaan sebelumnya
Cara Pengkinian Data JMO
Inilah rangkaian cara pengkinian data JMO yang bisa dilakukan langsung dari aplikasi JMO. Pengguna bisa mengakses pengkinian data melalui pop-up banner yang muncul saat membuka aplikasi atau melalui menu Pengkinian Data dalam aplikasi JMO.
- Setelah mengakses pop-up banner/menu pengkinian data, aplikasi akan menampilkan notifikasi yang meminta pengguna untuk melanjutkan proses pengkinian data
- Pada notifikasi tersebut, klik “Ok, Lanjutkan”
- Lengkapi berbagai data yang diminta dan pastikan data tersebut sudah sesuai dengan data KTP. Kemudian, klik “Sudah”
- Lakukan selfie sesuai panduan pada aplikasi
- Kemudian, lengkapi data kontak beserta NPWP dan Paspor
- Setelahnya, lengkapi Data Kependudukan
- Kemudian, lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat
Baca juga : Cara Daftar dan Manfaat BPJS Kesehatan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Diakses Setelah Pengkinian Data JMO
Setelah melakukan pengkinian data, pengguna JMO bisa memproses klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah. Apa saja manfaat tersebut? Berikut selengkapnya.
1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
Layaknya tabungan, pengguna bisa melihat saldo yang terkumpul selama iuran BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan. Saldo yang ditampilkan pada aplikasi JMO merupakan saldo Jaminan Hari Tua yang nantinya bisa dicairkan oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Agar bisa melihat saldo, pastikan kamu sudah melakukan pengkinian data JMO, ya.
2. Klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Meskipun klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja hanya bisa dilakukan secara offline, kamu perlu menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Saat kecelakaan terjadi, kecil kemungkinan peserta BPJS Ketenagakerjaan membawa kartu fisik keanggotaan.
Namun, untuk mempermudah klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengakses kartu peserta versi digital dalam aplikasi JMO.
Berikut ini persyaratan lengkap untuk klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.
- Melengkapi formulir 3, 3A, dan 3B
- Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan (bisa dalam bentuk digital) dan fc KTP karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
- Melengkapi kronologis kejadiaan kecelakaan dengan menyertakan fc KTP 2 saksi yang berada dalam kejadian
- Sertakan laporan kepolisian pada kecelakaan lalu lintas
- Menyertakan tanda bukti pembayaran pengobatan dan perawatan dari fasilitas kesehatan, fc absensi jika kecelakaan terjadi pada jam kerja, atau fc surat perintah tugas/lembur jika kecelakaan terjadi di luar jam kerja
- Fc. buku tabungan karyawan
3. Klaim manfaat Jaminan Kematian
Jaminan Kematian merupakan manfaat yang bisa diklaim oleh ahli waris anggota BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Untuk mengajukan klaim, ahli waris bisa menyertakan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan pada aplikasi JMO. Agar data kepesertaan di dalam aplikasi JMO akurat, pastikan pengguna senantiasa melakukan pengkinian data JMO.
Inilah persyaratan klaim manfaat Jaminan Kematian yang wajib dilengkapi ahli waris.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (bentuk digital diperbolehkan)
- Fc KTP anggota BPJS Ketenagakerjaan dan ahli waris
- Fc. Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris dan buku nikah jika ahli waris adalah pasangan yang sah
- Surat referensi kerja dari perusahaan
- Fc. buku tabungan karyawan
4. Klaim Manfaat Jaminan Hari Tua
Pengguna JMO bisa melakukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua secara online melalui aplikasi. Langkah pertama untuk melakukan klaim manfaat ini adalah, pengguna wajib melakukan pengkinian data JMO. Tak perlu khawatir kesulitan, kamu bisa ikuti cara pengkinian data JMO pada paragraf sebelumnya.
Setelah melakukan pengkinian data JMO, berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman utama aplikasi JMO, klik menu Jaminan Hari Tua
- Kemudian, klik “Klaim JHT”
- Perhatikan persyaratan klaim JHT. Jika semua syarat terpenuhi, pengguna bisa pilih alasan pengajuan klaim
- Aplikasi JMO akan menampilkan Data Kepesertaan pengguna. Pengguna bisa klik tombol “Selanjutnya” jika data telah sesuai
- Lakukan verifikasi wajah sesuai panduan pada layar
- Setelah berhasil, pengguna akan melihat halaman konfirmasi klaim JHT
5. Klaim Manfaat Jaminan Pensiun
Manfaat Jaminan Pensiun bisa diklaim melalui aplikasi JMO. Tentunya, agar proses klaim berjalan dengan lebih mudah, peserta wajib melakukan pengkinian data JMO terlebih dahulu. Simak cara pengkinian data JMO pada paragraf sebelumnya untuk mendapatkan panduan pengkinian data.
Inilah cara selengkapnya untuk klaim manfaat Jaminan Pensiun pada aplikasi JMO.
- Lengkapi formulir klaim Jaminan Pensiun yang bisa didapatkan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Setelahnya, pengguna JMO akan diminta untuk memasukkan PIN atau kode verifikasi yang dikirim ke nomor handphone yang tertulis pada formulir klaim Jaminan Pensiun
- Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan
- Jika klaim mendapatkan persetujuan, pengguna JMO akan mendapatkan pemberitahuan yang nantinya wajib dicetak dan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ditentukan
Baca juga : Cara Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cicilan
Demikianlah informasi mengenai cara pengkinian data JMO dan berbagai manfaat yang bisa diakses setelah melakukan pengkinian data JMO.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.