Begini Cara Mengurus NPWP Orang Pribadi, Mudah!

06 Oct 2021 by Laruan, Last edit: 06 Oct 2021

Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki penghasilan untuk membayar pajak. Nah, untuk memenuhi kewajiban tersebut, dibutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai pengenal diri atau identitas dalam melakukan transaksi perpajakan.

Begini Cara Mengurus NPWP Orang Pribadi, Mudah!

Sayangnya, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memilikinya karena mengira bahwa cara mengurus NPWP itu rumit. Apa sobat pintar juga demikian?

Sebenarnya membuat NPWP orang pribadi secara mandiri itu tidak sulit, lho. Apalagi saat ini sobat pintar bebas memilih untuk membuatnya secara offline maupun online. Adapun untuk langkah-langkah atau proses pembuatannya bisa sobat pintar simak dalam penjelasan di bawah ini.

Mengapa Harus Memiliki NPWP?

Seperti yang sudah disinggung di atas, NPWP adalah alat yang memudahkan sobat pintar untuk mengurus administrasi perpajakan. Misalnya, pengajuan pengurangan pembayaran pajak atau permohonan restitusi.

Bukan hanya itu saja, manfaat dari kepemilikan NPWP juga termasuk:

  1. Berkesempatan mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah

WP yang sudah memiliki NPWP mendapatkan pemotongan pajak penghasilan yang lebih rendah, dibandingkan dengan masyarakat yang belum memiliki NPWP.

Dimana bagi yang belum memiliki NPWP akan dikenai pemotongan pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang sudah ber-NPWP.

  1. Sebagai persyaratan administrasi

NPWP saat ini juga dijadikan sebagai dokumen pendukung persyaratan administrasi oleh banyak instansi dan/atau perusahaan. 

Contohnya dalam hal pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, pembuatan rekening koran, melamar pekerjaan, pembelian produk investasi, hingga pengajuan kredit bank.

Bahkan banyak perusahaan fintech yang mensyaratkan unggah dokumen NPWP untuk pencairan pinjaman online. Namun, hal tersebut tidak berlaku bila sobat pintar mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredit Pintar.

Begini Cara Mengurus NPWP Orang Pribadi, Mudah!

Syarat Dokumen Untuk Mengurus NPWP

Sebelum memulai proses cara mengurus NPWP, baik secara offline maupun online. Hal pertama yang perlu disiapkan terlebih dahulu tentu saja persyaratan dokumen. Syarat dokumen pengurusan pajak sendiri berbeda-beda, tergantung pada jenis wajib pajak yang akan diurus, yaitu:

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu menyiapkan dokumen berupa:
  • Fotokopi KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), bagi Warga Negara Asing
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat sobat pintar bekerja
  • Surat Keputusan (SK) bagi yang berstatus pegawai negeri
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat dokumen yang dibutuhkan berupa:
  • Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia; atau 
  • Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP, bagi Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Kepala Desa atau Lurah. Dapat pula dilengkapi dengan lembar tagihan/ bukti pembayaran listrik dari Perusahaan Listrik; atau
  • Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak orang pribadi, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  1. Apabila yang ingin mengurus NPWP adalah Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus wanita kawin dengan pajak terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan dokumen berupa:
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jika suami adalah WNA, perlu dilengkapi dengan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri
  • Surat keterangan kerja; dan
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan bahwa WP bersangkutan menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.
Begini Cara Mengurus NPWP Orang Pribadi, Mudah!

Cara Mengurus NPWP Secara Offline

Setelah mengetahui dan menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya sobat pintar bisa mengikuti panduan cara mengurus NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi secara offline berikut ini:

  • Sobat pintar bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat domisili dengan membawa semua berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Semua berkas tersebut harus sudah difotokopi dan dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang bisa diperoleh dari petugas KPP.
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Kemudian bubuhi dengan tanda tangan.
  • Jika alamat domisili sobat pintar berbeda dengan yang tertera pada KTP, jangan lupa pula untuk mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  • Serahkan semua dokumen di atas ke petugas pendaftaran. Sobat pintar akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Umumnya, proses pengurusan NPWP secara offline ini hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari kerja. Selain itu, prosesnya juga tidak dipungut biaya alias gratis. Nantinya, kartu NPWP sobat pintar akan langsung dikirimkan ke alamat yang didaftarkan melalui pos.

Cara Mengurus NPWP Secara Online

Selain datang langsung ke KPP, sobat pintar juga bisa mengurus NPWP secara online melalui website Ditjen Pajak. Adapun langkah-langkahnya bisa sobat pintar simak di bawah ini:

  1. Buka https://ereg.pajak.go.id
  2. Klik daftar bagi Wajib Pajak baru yang belum memiliki akun
  3. Masukkan email aktif yang sobat pintar gunakan pada kolom yang tersedia, masukkan captcha
  4. Klik daftar 

Selanjutnya, klik tautan aktivasi yang sudah dikirimkan ke email sobat pintar. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Pilih “Pusat” bagi WP laki-laki atau perempuan lajang, atau pilih “Cabang” bagi perempuan yang sudah menikah dan inginkan mencabangkan NPWP pada suami.
  2. Jangan lupa untuk menyesuaikan pula dengan status Wajib Pajak, apakah orang pribadi karyawan/ pegawai, WP yang memiliki usaha, atau menjalankan pekerjaan bebas.
  3. Isi formulir pendaftaran NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Centang kotak unggah, kemudian unggah file foto e-KTP di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Lanjutkan proses pendaftaran dengan mengikuti instruksi selanjutnya.
  5. Klik “Simpan’.
  6. Periksa status pendaftaran NPWP, kemudian klik “Minta Token”. Masukkan captcha yang tertera dan klik “Submit”.
  7. Token akan dikirimkan secara otomatis ke email yang sobat pintar daftarkan.
  8. Buka email dan copy kode token yang sudah dikirimkan.
  9. Silakan kembali ke halaman pendaftaran.
  10. Klik “Kirim Permohonan’.
  11. Centang semua kotak pernyataan, kemudian tempelkan kode token pada kolom yang tersedia. Klik “Kirim”

Sampai di sini proses pendaftaran NPWP secara online sudah selesai. Selanjutnya, pihak Ditjen Pajak akan mengirimkan email pemberitahuan yang menyatakan apakah permohonan diterima atau ditolak.

Apabila status permohonan sudah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sobat pintar daftarkan melalui pos. Setelah diterima, sobat pintar bisa langsung mendaftarkannya untuk mencairkan pinjaman online dari aplikasi yang diinginkan. Ajukan pinjaman melalui Kredit Pintar jika sobat pintar tidak ingin menggunakan NPWP sebagai penjamin pinjaman.

Namun, bila permohonan ditolak, sobat pintar hanya perlu melakukan perbaikan pada beberapa data yang dianggap kurang lengkap.

Sama halnya seperti cara mengurus NPWP secara offline, pengurusan NPWP secara online ini juga tidak dikenai biaya apa pun alias gratis.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Oct 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download