Pekan ini, masyarakat pekerja di Indonesia sedang digemparkan oleh peraturan pemerintah tentang pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran Tapera. Tentu saja, peraturan ini banyak mendapatkan pertentangan dari pihak pekerja maupun pemberi kerja. Harapannya, iuran Tapera tersebut dapat membantu para pekerja untuk memiliki rumah di kemudian hari. Sayangnya, kebijakan tersebut menyasar pekerja yang belum dan sudah memiliki rumah. Untuk lebih jelasnya, pahami apa itu Tapera, mekanisme iurannya, serta manfaat Tapera.
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program baru diciptakan oleh pemerintah dengan harapan membantu masyarakat Indonesia khususnya para MBR dapat memiliki atau membeli rumah dengan harga yang terjangkau. Maka program ini memberi kesempatan kepada siapapun untuk bisa memiliki rumah yang layak dan murah.
Dikutip dari situs tapera.go.id Tapera memiliki visi yang berbunyi:
“Terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong-royong.”
Sistem tapera hampir sama seperti iuran asuransi BPJS atau dana kolektif yang berfokus pada properti. Bagi peserta yang mendaftar pada program ini harus mengeluarkan iuran yang nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).
Berapa Besaran Iuran TAPERA?
Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pelaksanaan Tapera mengacu pada Undang-Undang No 5 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pembentukan Tapera untuk mengelola tabungan perumahan bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari PNS, TNI/Polri, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.
Manfaat Tapera, Apa Saja?
Berbagai manfaat Tapera telah tertuang dalam pasal 37 pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat. Untuk menikmati berbagai manfaat yang diberikan, peserta Tapera harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, antara lain;
- Pembiayaan rumah menggunakan dana iuran Tapera hanya berlaku pada pembelian rumah pertama
- Pembiayaan rumah hanya dapat diberikan sekali
- Terdapat batasan pembiayaan pada pembelian tiap-tiap rumah
Selebihnya, simak berbagai manfaat yang diberikan oleh Tapera berikut ini.
1. Solusi Memiliki Rumah Dengan Biaya Yang Terjangkau
Peserta Tapera terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan diberi bantuan dana untuk membeli atau membangun rumah oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dana bantuan yang akan diberikan kepada peserta sekitar Rp. 30 juta. Dengan demikian bagi siapa saja yang kesusahan memiliki rumah karena biaya, menjadi peserta Tapera bisa menjadi solusinya.
2. Mendapat Dana Bantuan Untuk Renovasi Rumah
Bagi yang sudah memiliki rumah, juga tetap akan merasakan manfaat dari Tapera. Yaitu pemberian dana bantuan renovasi rumah sebesar Rp. 15 juta per rumah. Namun peserta Tapera hanya bisa memakai layanan ini sekali saja, maka penggunaannya harus benar-benar bijaksana. Jangan sampai dana bantuan itu habis hanya untuk hura-hura tak ada manfaatnya.
3. Menghapus Kesenjangan Sosial
Dengan adanya program Tapera dari pemerintah diharapkan bisa mengangkat para MBR untuk dapat memiliki rumah hunian sendiri yang layak. Sebab selama ini masyarakat bawah tidak memiliki tempat tinggal pribadi, mereka harus menyewa. Kini hadirnya Tapera dan program-program lain dari pemerintah seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah bisa dipercaya dapat menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial ini.
Siapa Saja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru pekerja yang wajib ikut serta program Tapera antara lain:
- Calon PNS dan Pegawai PNS yang sudah resmi.
- Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Polisi Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara,
- Pekerja atau buruh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Desa)
- Buruh pabrik
- Warga negara asing yang memiliki visa kerja di Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar simpanan.
- Warga negara Indonesia yang bekerja secara mandiri tidak bergantung kepada orang lain untuk mendapat penghasilan.
Ketentuan Gugurnya Peserta Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat ini tidak berjalan seterusnya. Peserta bisa dinyatakan gugur, dan keanggotaan berakhir apabila memenuhi ketentuan berikut ini:
- Sudah pensiun dari pekerjaan.
- Pekerja mandiri sudah mencapai umur 58 tahun.
- Meninggal dunia.
- Tidak memenuhi lagi kriteria peserta Tapera
- Sudah menjadi anggota Tapera selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang dinyatakan gugur dari keanggotaan Tapera, berhak mendapat pengembalian dana simpanan dan hasil penumpukannya.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Iuran Tapera?
Berdasarkan salah satu kanal media, disebutkan bahwa besaran iuran Tapera yang ditetapkan pada pesertanya adalah sebesar 3% dari gaji pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, dengan ketentuan 0.5% ditanggung pemberi kerja dan sisanya oleh pekerja. Sementara itu, peserta pekerja mandiri akan dikenai 3% dari penghasilan mereka untuk membayar iuran Tapera.
Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Kemudian, iuran yang dibayarkan akan disimpan pada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Iuran tersebut wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.
Cara Mengecek Saldo Tapera
Peserta Tapera dapat mengecek saldo yang terkumpul dengan mudah dan cepat, silakan kunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login. Kemudian silakan login dengan NIK dan sandi yang dibuat ketika registrasi awal. Setelah masuk kamu sudah bisa langsung cek saldo tabungan Tapera kamu, cukup mudah bukan.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.