Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, Mudah!

19 Sep 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Sobat pintar ingin menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak, tapi tidak tahu caranya? Sebenarnya cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) cukup mudah apabila sobat tahu rumus perhitungannya. Rumus ini ditujukan untuk menentukan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Serba Serbi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Contoh Perhitungannya |  Pengadaan (Eprocurement)

Perlu diketahui bahwa cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting bagi sobat, terutama bagi sobat yang termasuk ke dalam Wajib Pajak sehingga harus rutin melaporkan SPT secara berkala.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), menyebutkan bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan dasar dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang yang termasuk Wajib Pajak.

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis

Singkatnya, seseorang wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) apabila memiliki penghasilan di atas PTKP. Sebaliknya, apabila seorang Wajib Pajak ternyata memiliki penghasilan di bawah PTKP, maka dia tidak berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan.

Pertanyaannya adalah bagaimana cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ini? Tenang saja, artikel ini akan membahas tentang tata cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak secara mudah dan tuntas, simak baik-baik ya sobat!

Hal Dasar Sebelum Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 telah disebutkan bahwa Wajib Pajak Pribadi dikenai besaran Rp4.500.000 per-bulan atau per-tahunnya sebesar Rp54.000.000. 

Oleh karena itu, terdapat perbedaan pada setiap orang terkait besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), karena pendapat masing-masing orang tentu juga berbeda.

Mekanisme cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat dilakukan dengan merujuk pada tarif PTKP, yaitu apabila seorang Wajib Pajak mempunyai penghasilan per-bulan lebih dari Rp4.500.000 maka dikenakan kewajiban membayar pajak. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 maka tidak akan dikenakan wajib pajak.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016, dengan rincian tarif sebagai berikut ini:

• Tidak Kawin Tanpa Tanggungan memiliki tarif Rp54.000.000 juta per tahun.
• Tidak Kawin 1 Tanggungan memiliki tarif Rp58.500.000 per tahun. 
• Tidak Kawin 2 Tanggungan memiliki tarif Rp63.000.000 per tahun. 
• Tidak Kawin 3 Tanggungan memiliki tarif Rp67.500.000 per tahun. 
• Kawin Tanpa Tanggungan memiliki tarif Rp58.500.000 per tahun. 
• Kawin 1 Tanggungan memiliki tarif Rp63.000.000 per tahun. 
• Kawin 2 Tanggungan memiliki tarif Rp67.500.000 per tahun. 
• Kawin 3 Tanggungan memiliki tarif Rp72.000.000 per tahun. 
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan memiliki tarif Rp112.500.000 per tahun. 
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan memiliki tarif Rp117.000.000 per tahun. 
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan memiliki tarif Rp121.500.000 per tahun. 
• Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan memiliki tarif Rp126.000.000 per tahun. 

Tarif tersebut ditujukan sebagai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak pada seseorang yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak. 

Sobat pintar sudah tahu tarif-tarifnya kan? Nah, sekarang kita akan langsung lanjut ke pembahasan yang ditunggu-tunggu, yaitu cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), simak baik-baik ya!

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Yang Perlu Anda Ketahui

Begini Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang Belum/Tidak Menikah

PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak – Educipta

Ada seorang karyawan perusahaan swasta, dia berpenghasilan Rp4.000.000 tiap bulannya. Dia lajang dan belum memiliki tanggungan, karena belum menikah. Nah, sobat pintar pahami ya, begini skema perhitungannya:

  • Gaji bulanan: Rp4.000.000, artinya gaji setahunnya: Rp48.000.000 (Rp4.000.000 x 12)
  • Berdasarkan aturan, PTKP karyawan tersebut Rp54.000.000

Sesuai ketentuan, PPh pasal 21 adalah (gaji setahun – PTKP), artinya: Rp48.000.000 – Rp54.000.000= Rp6.000.000. Hasil tersebut menunjukkan bahwa penghasilan karyawan ini masih di bawah besaran PTKP sehingga berdasarkan perhitungan di atas maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu: karyawan tersebut tidak dikenakan kewajiban membayar pajak jenis PPh pasal 21. Hal tersebut dikarenakan karyawan tersebut memiliki penghasilan di bawah besaran PTKP.

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: 

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Seperti halnya kategori pekerja, yaitu termaktub sebagai klausul kelompok bukan pegawai:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, notaris, dokter, akuntan)
  • Seniman (musisi, penyanyi, komedian, sutradara, model, penari, pelukis)
  • Olahragawan 
  • Pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh
  • Pengarang, peneliti, penerjemah
  • Pemberi jasa di bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, dll

Skema perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak sudah Menikah

Ada seorang karyawan swasta yang telah menikah dan memiliki anak berjumlah satu. Istri karyawan ini tidak bekerja dan hanya bergantung pada penghasilan karyawan swasta tersebut (suami). 

Karyawan swasta ini memiliki penghasilan tiap bulan sebesar Rp8.500.000, skema perhitungannya adalah:

Karyawan ini memiliki tanggungan, karena telah menikah, akibatnya karyawan swasta tersebut masuk ke dalam kategori Wajib Pajak tarif PTKP per-tahun sebesar Rp63.000.000.

Gaji pokok: Rp8.500.000 dengan skema pengurang:
• Biaya jabatan 5% x Rp8.500.000 = Rp425.000
• Biaya pensiun 1% x Rp8.500.000 = Rp85.000
• Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp8.500.000 – Rp510.000 = Rp7.990.000
• Penghasilan netto = Rp7.990.000 x 12 = Rp95.880.000
• PTKP = Rp63.000.000
• Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp32.880.000
• PPh Terutang 5% x Rp32.880.000 = Rp1.644.000
• PPh Pasal 21 Masa Rp1.644.000/12 = Rp137.000

Berdasarkan perhitungan di atas, maka dapat disimpulkan, yaitu karyawan tersebut wajib membayar PPh pasal 21 dengan besaran Rp137.000 per-bulan atau per-tahunnya dikenai Rp1.644.000.

Baca juga: Cara Mudah Dan Cepat Menghitung Pajak PPh 21

Demikian artikel perhitungan singkat mengenai cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan sobat pintar, terutama dalam hal perpajakan. 

Hal tersebut penting, karena sebagai warga negara yang baik tentunya harus disiplin dan taat pajak. Bagaimanapun, pajak adalah hal yang fundamental dalam membangun suatu bangsa. Harapannya, sobat pintar dapat memahami dan mampu membayar pajak sesuai ketentuan serta tepat waktu ya!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download