Cara Menghitung Pajak Penghasilan Yang Perlu Anda Ketahui

27 Apr 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Bagi Anda yang sudah memiliki penghasilan, mungkin sudah termasuk pihak yang kena pajak sehingga harus lapor pajak penghasilan setiap tahunnya. Tidak banyak yang paham mengenai cara menghitung pajak penghasilan. Sebelum bahas lebih lanjut mengenai cara menghitung pajak penghasilan, mari pahami lebih lanjut mengenai pajak dan pajak penghasilan.

cara menghitung pajak penghasilan

Pajak merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh warga negara kepada negara untuk kepentingan umum dan memiliki sifat memaksa. Walau pun manfaat pajak tidak bisa dirasakan secara langsung, pajak memiliki peran signifikan bagi negara terutama dalam hal pembangunan negara. 

Pajak penghasilan atau seringkali disebut sebagai PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berbentuk seperti gaji, keuntungan usaha, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. PPh memiliki beberapa jenis yaitu seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Baca juga: 3 Tata Cara Pemungutan Pajak

Cara menghitung pajak penghasilan

Pajak penghasilan dikenakan bagi penghasilan bersih yang diterima setiap tahunnya. Sehingga Anda harus mengetahui jumlah penghasilan bersih yang Anda terima dari pekerjaan Anda selama 1 tahun.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa besaran penghasilan bukan hanya dihitung dari gaji saja tetapi juga termasuk tunjangan yang Anda terima. Semua penghasilan yang Anda terima dalam setahun ini disebut dengan penghasilan kotor.

Untuk menghitung penghasilan bersih agar Anda bisa menghitung berapa PPh yang harus dikeluarkan, Anda bisa menghitung penghasilan bersih dengan cara penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya ini termasuk biaya pensiun, kredit bank, dan hutang lainnya. Informasi lebih lengkap mengenai ini bisa Anda lihat pada Pasal 6 UU No. 36 tahun 2008.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Fungsinya

Cara menghitung tidak kena pajak

Setelah Anda mengetahui berapa penghasilan bersih Anda, selanjutnya Anda perlu mengetahui berapa PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang Anda miliki. Hasil penghitungan PTKP ini digunakan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak). Peraturan mengenai PTKP ini sudah dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak.

Tentu jumlah PTKP setiap orang akan berbeda, tergantung dari berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan  masing-masing. Dirjen Pajak sudah menetapkan besaran PTKP per tahunnya sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 bagi pribadi wajib pajak
  • Rp4.500.000 tambahan bagi wajib pajak kawin
  • Rp4.500.000 tambahan bagi anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Masing-masing kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 orang tambahan pada kategori ini

Cara menghitung penghasilan kena pajak

Setelah selesai menghitung berapa PTKP Anda, selanjutnya Anda perlu mengetahui PKP (Penghasilan Kena Pajak) Anda. Nantinya nominal PKP ini yang akan Anda masukkan ke dalam penghitungan PPh. Cara menghitung PKP adalah dengan menghitung pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.

Cara penghitungan PPh:

  1. Sesudah Anda mengetahui berapa PKP Anda, langkah selanjutnya adalah menentukan berapa persentase PPh yang diterapkan. Berikut tetapannya:
  • Jika PKP Anda kurang dari Rp50.000.000 maka dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen
  • Jika PKP Anda antara Rp50.000.000-Rp250.000.000 maka dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen
  • Jika PKP Anda antara 250.000.000-Rp500.000.000 maka dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen
  • Jika PKP Anda di atas Rp500.000.000 maka dikenai tarif pajak 50 persen
  1. Kalikan PKP yang sudah Anda peroleh dengan persentase yang sudah dijelaskan di atas. Hasil dari perkalian tersebut merupakan PPh yang wajib Anda bayarkan selama periode satu tahun.

Agar Anda lebih memahami cara menghitung PPh, berikut contoh cara menghitung pajak penghasilan (PPh):

Adi adalah seorang kepala keluarga yang memiliki satu anak dan bekerja di sebuah perusahaan swasta. Penghasilan bruto yang dimiliki Adi dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lainnya adalah sebesar Rp90.000.000. Adi juga membayar iuran pensiun beserta tunjangan hari tua sebesar Rp2.000.000 pada setiap bulannya. Jadi, berapa PPh yang harus dibayar oleh Adi?

Cara menghitung pajak penghasilan yang harus Adi lakukan pertama kali adalah menghitung penghasilan bersih dengan cara penghasilan bruto-beban tanggungan yaitu:

Rp90.000.000 – Rp2.000.000 = Rp88.000.000

Kemudian hitung PTKP Adi (PTKP = Pribadi + istri + anak) yaitu:

Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + 4.500.000 = Rp63.000.000

Cara menghitung pajak penghasilan selanjutnya adalah dengan menghitung PKP Adi (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) yaitu

Rp88.000.000 – Rp63.000.000 = Rp25.000.000

Kemudian hitung PPh Adi (PKP x Persentase PPh), Adi harus membayar 5 % dari PKP karena PKP Adi kurang dari Rp50.000.000 sehingga perhitungannya sebagai berikut

Rp25.000.000 x 5% = Rp1.250.000

Dari simulasi cara menghitung pajak penghasilan tersebut didapatkan hasil bahwa PPh yang harus dibayar Adi selama setahun adalah sebesar Rp1.250.000.

Dengan simulasi cara menghitung pajak penghasilan tersebut semoga bisa membantu Anda dalam menghitung berapa PPh yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya. Jangan lupa untuk membayar tepat waktu karena jika wajib pajak telat saat membayar pajak maka Anda akan dikenai denda.

Denda bagi para wajib pajak yang telat membayarkan pajaknya diatur ke dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU tersebut berisi bahwa setiap pajak yang membayar pajak setelah waktu yang ditentukan (terlambat), maka diberlakukan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah total PPh.

Baca juga: Serba-Serbi OJK Yang Wajib Anda Ketahui!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download