Agar bisa menunaikan laporan SPT setiap tahunnya, wajib pajak wajib memiliki nomor EFIN yang merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Nomor tersebut merupakan sederet nomor identitas, yang diterbitkan oleh direktorat jenderal pajak untuk memenuhi kewajiban lapor SPT. Agar bisa mendapatkan nomor tersebut, Sobat Pintar harus mengisi formulir permohonan EFIN yang bisa didapatkan dari Kantor Pajak Pratama terdekat, atau bisa juga dengan melakukan pendaftaran secara online. Simak panduan selengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian EFIN
Selain untuk membuat SPT, nomor EFIN yang merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number juga berfungsi untuk transaksi elektronik yang ada hubungannya dengan jenderal pajak. Nomor tersebut dibuat agar setiap transaksi yang dilakukan secara online memiliki otentifikasi dan terjaga kerahasiaannya.
Baca juga: 5 Aplikasi Pajak Online Resmi DJP
Fungsi Form Permohonan EFIN
Wajib pajak perseorangan dan badan dapat memperolehnya dengan mengirimkan formulir permohonan EFIN. Oleh karenanya, formulir permohonan EFIN digunakan oleh wajib pajak perseorangan maupun badan untuk memperoleh EFIN. Tanpa menggunakan formulir ini, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan nomor EFIN, karena formulir ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Ini berlaku baik saat mengajukan permohonan secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) pratama maupun melalui proses pengajuan online.
Cara Download Formulir Permohonan EFIN
Pengajuan EFIN tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti panduan pendaftaran selengkapnya.
1. Mengunduh Formulir Pendaftaran
Mengunduh formulir pendaftaran di rumah lebih direkomendasikan karena akan mempersingkat waktu Sobat Pintar ketika mendaftar nanti di kantor pajak terdekat. Formulir bisa diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Akan tetapi, jika memang terjadi kendala ketika mengunduh, Sobat Pintar bisa langsung datang ke kantor pajak dan mengisinya di sana.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Pastikan bahwa formulir telah diisi sesuai dengan data yang benar. Jika Sobat Pintar memiliki kesulitan dalam pengisian, petugas di kantor akan bersedia untuk membantu.
3. Melengkapi Dokumen Pengajuan
Selain harus mengisi formulir secara lengkap dan benar, Sobat Pintar juga harus melengkapi beberapa dokumen pendukung yang tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya formulir permohonan EFIN yang sudah diisi dengan benar, alamat email aktif, KTP Asli dan fotokopian yang berlaku bagi warga negara Indonesia asal.
Untuk WNA, ada kebijakan untuk menggunakan paspor, KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara dan KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap baik yang asli maupun fotokopian sebagai pengganti KTP. Jangan ketinggalan, ada NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang asli dan fotokopi, serta SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang juga wajib dibawa.
Bagi masyarakat yang bekerja atau karyawan, bisa melakukan pendaftaran secara kolektif untuk pajak kelompok. Pajak kelompok harus memuat pendaftaran untuk lebih dari 20 orang dan telah tercantum dalam SPT PPh 21.
4. Datang ke Kantor Pajak Terdekat
Selesai mengisi formulir di atas, Sobat Pintar harus segera datang ke kantor pajak untuk melengkapi pendaftaran karena kedatangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung
5. Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Pribadi
Ketika semua hal di atas sudah dilakukan dengan baik dan benar, Sobat Pintar sudah bisa mendapatkan nomor EFIN dari kantor pajak yaitu untuk pembayaran pajak pribadi dari petugas KPP dan KP2KP.
6. Aktivasi EFIN
Lakukan aktivasi dengan menggunakan link yang sudah tersedia di situs resmi direktorat jenderal pajak. Wajib pajak nantinya akan mendapatkan sebuah email aktivasi yang juga berisikan password yang hanya berlaku sementara karena harus diganti untuk memperkuat keamanan akun.
Baca juga: Inilah Beberapa Hal Mengenai e-Filing Pajak yang Perlu Diketahui
Demikianlah berbagai informasi tentang formulir permohonan EFIN yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Begitulah cara mendapatkan EFIN yang bisa Sobat Pintar ikuti dengan baik. Jangan lupa untuk menunaikan kewajiban lapor SPT. Yuk segera lapor agar tidak mengalami kendala server penuh menjelang masa pelaporan berakhir!
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.