Apakah Anda seorang pengusaha dan sudah tahu tentang cara membuat faktur pajak? Apabila iya, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah faktur pajak perusahaan.
Hal tersebut merupakan dokumen penting apabila perusahaan melakukan transaksi tertentu. Maka dari itu seorang pengusaha atau pegiat usaha harus dapat membuat faktur pajak perusahaan mereka sendiri.
Apabila ini pertama kalinya bagi Anda, ulasan mengenai cara membuat faktur pajak dan penjelasan lengkapnya bisa Anda simak di sini.
Baca juga: Pahami Seluk-beluk Tarif Pajak Proporsional di Indonesia
Apa Itu Faktur Pajak Perusahaan?
Faktur pajak adalah bukti sebuah pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak diatur dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.
Seorang pengusaha yang juga terdaftar sebagai PKP akan diminta untuk membuat faktur pajak setiap tahunnya. Hal tersebut berguna untuk memberikan bukti bahwa PKP sudah memungut pajak pada tiap transaksi penjualan barang dan jasa kena pajak.
Faktur pajak dilaporkan dalam bentuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan dikeluarkan selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak menjadi bukti bahwasannya PKP sudah melakukan pembayaran pajak sesuai transaksi yang diminta.
Sebagaimana diketahui, pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, mulai dari penjual barang hingga penyedia jasa.
Kegunaan Faktur Pajak Perusahaan
Sebelum mengetahui cara membuat faktur pajak, ketahui juga tentang kegunaannya. Sebuah kewajiban tentu memiliki kegunaan tersendiri bagi pelakunya, begitupun dengan faktur pajak ini. Faktur pajak bisa digunakan untuk empat hal berikut ini.
- Menjadi bukti bahwa PKP sudah melakukan pungutan pajak
- Sebagai bukti saat melakukan pengkreditan utang pajak PPN atau pendebetan PPh (Pajak Penghasilan) yang dibayar di muka
- Menjadi bukti setelah pemungutan pajak (PPN/PPnBM) pasca impor BKP yang nantinya akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Bagi penerimanya sendiri, faktur pajak berguna untuk bukti pembayaran PPN atas pembelian barang atau jasa kena pajak
Baca juga: Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis dan Cara Menghitung
Cara Membuat Faktur Pajak Perusahaan
Cara membuat faktur pajak perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan karena sudah diatur oleh instansi terkait. Lebih lanjut, aturan tentang cara membuat faktur pajak terdapat dalam UU PPN dan UU KUP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 berikut ini.
“Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak”.
Apabila faktur pajak yang dibuat tidak sesuai ketentuan, risiko berupa sanksi dikenakan pada PKP terkait. Berikut ini data yang perlu dicantumkan dakam faktur pajak secara umum, meliputi;
- NPWP, alamat, nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
- NPWP, alamat, nama PKP yang melakukan pembelian BKP/JKP.
- Harus memasukkan informasi barang dan jasa, dilengkapi harga jual dan pemotongan harga.
- Jumlah PPN yang dipungut.
- Jumlah PPnBM yang dipungut.
- Nomor seri, kode dan tanggal dibuatnya faktur pajak.
- Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan pihak yang terkait.
Format Faktur Pajak Perusahaan dan Contohnya
Bagaimana cara membuat faktur pajak? Kenali formatnya yang benar berikut ini. Format faktur pajak terdiri dari empat bentuk, di antaranya.
1. Format Faktur Pajak Standar
Dalam faktur pajak standar, minimal harus memuat keterangan berikut ini:
- NPWP, alamat, nama PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang melakukan pembelian BKP/JKP
- Harus memasukkan informasi barang dan jasa, dilengkapi harga jual dan pemotongan harga
- Jumlah PPN yang dipungut
- Jumlah PPnBM yang dipungut
- Nomor seri, kode dan tanggal dibuatnya faktur pajak
- Jabatan, nama belakang, dan tanda tangan pihak yang terkait
Contoh faktur pajak standar sesuai format di atas:
FAKTUR PAJAK STANDAR | ||
Kode Nomor Seri Faktur Pajak : | ||
Pengusaha Kena Pajak | ||
Nama :Alamat :NPWP :Tanggal Pengukuhan PKP : | ||
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak | ||
Nama :Alamat :NPWP : | ||
No. Urut | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin(Rp) |
Harga Jual/Penggantian Uang Muka/Termin *) | ||
Dikurangi Potongan Harga | ||
Dikurang Uang Muka yang telah diterima | ||
Dasar Pengenaan Pajak | ||
PPN = 10% × Dasar Pengenaan Pajak | ||
Pajak Penjualan Atas Brang MewahTarifDPPPPnBM………………%………………%………………%………………%Rp…………………Rp…………………Rp…………………Rp…………………Rp…………………Rp…………………Rp…………………Rp…………………Jumlah Rp………………… …………………, tanggal ………………….. …………………………………… Nama Jabatan |
2. Format Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana memiliki ketentuan sendiri atas penyerahan BKP/JKP, di antaranya:
- Dibuat oleh konsumen akhir dan pembeli BKP/penerima JKP yang alamat dan naamnya tidak diketahui
- Pembuatannya tidak memerlukan izin
- Berupa bon kontan, faktur penjualan, dan lainnya
- Mencantumkan nama, alamat, NPWP pembuat, jenis dan kuantum BKP/JKP sebagai minimal identitas
- Pembuatannya rangkap dua
- Pembuatannya paling lambat saat penyerahan BKP/JKP
Contoh faktur pajak sederhana:
FAKTUR PAJAK SEDERHANA | ||||
PENGUSAHA KENA PAJAK :Nama :Alamat :NPWP : | ||||
PEMBELIAN BKP/PENERIMA JKP :Nama :Alamat :NPWP : | ||||
No. Urut | Nama Barang Kena Pajak | Kuantum | Harga Satuan (Rp) | Harga Jual (Rp) |
Jumlah Harga Jual/Penggantian | ||||
Dikurangi Potongan Harga | ||||
Dasar Pengenaan Pajak | ||||
PPN = 10% Dasar Pengenaan Pajak | ||||
…………………., tanggal…………………. ……………………….. | ||||
Lembar ke-1 : untuk PembeliLembar ke-2: untuk Pengusaha |
3. Format Faktur Pajak Khusus
Sama dengan namanya, faktur pajak khusus dibuat khusus untuk orang pribadi. Berikut ini format dan contoh faktur pajak khusus.
Contoh faktur pajak khusus:
Lembar ke-1 : untuk Orang PribadiLembar ke-2 : untuk unit Pelaksanaan Restitusi Pajak Pertambahan NilaiBandar UdaraLembar ke-3 : untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail |
TOKO RETAILALAMATFAKTUR PAJAK KHUSUS/TAX INVOICE06X-XXX-XX-XXXXXXXX(Tanggal/Date dd-mm-yy) PENGUSAHA KENA PAJAK :TAXABLE ENTERPRISE :NPWP :TAXPAYER IDENTIFICATION NUMBER :ALAMAT :ADDRESS :NAMA :NAME :NO PASPOR : PASSPORT NO :ALAMAT :ADDRESS :Total Pembayaran/Total Value Telah dilayani oleh: /You have been attended by Nama |
Baca juga: Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan
4. Format Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak yang dibuat PKP apabila dalam satu bulan melakukan beberapa kali transaksi BKP/JKP. Misalnya saja suatu perusahaan melakukan transaksi dengan perusahaan lain di tanggal 3, 7, 15, 22, 9, dan 27 maka pembuatan faktur bisa langsung digabung menjadi satu.
Demikian penjabaran lengkap mulai dari pengenalan hingga cara membuat faktur pajak yang bisa dipraktekkan sendiri. Sebagai pengusaha tentunya dokumen seperti ini penting untuk kelanjutan bisnis di masa depan. Tanpa keberadaan faktur pajak mungkin saja Anda akan menemui beberapa masalah menyangkut arus penjualan dan pembelian. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.