Sepasang pengantin yang telah melangsungkan akad atau janji suci di hadapan wali dan banyak saksi akan mendapatkan bukti resmi dari negara berupa buku nikah. Buku nikah diberikan kepada masing-masing orang yaitu buku nikah untuk suami dan buku nikah untuk istri.
Buku nikah merupakan bukti hukum status pernikahan untuk pasangan suami-istri dan menjadi bukti yang sah. Merujuk Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa pencatatan pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Di Indonesia, satu-satunya lembaga yang mencatat dan mengeluarkan buku nikah adalah lembaga Kantor Urusan Agama atau biasa disebut KUA.
Proses pemberian buku nikah biasanya terjadi setelah mempelai pria mengucapkan ijab kabul dan diaminkan dengan kata “sah” dari para saksi yang terlibat. Setelah melangsungkan doa kepada Tuhan, biasanya petugas KUA akan langsung memandu pengantin pria maupun wanita yang telah sah menjadi sepasang suami-istri untuk menandatangani buku nikah. Tidak luput juga petugas KUA akan meminta penganti pria atau suami untuk membacakan Sighat Ta’lik yang tercantum dalam buku nikah berupa perlindungan terhadap hak-hak istri setelah menikah.
Buku nikah sendiri terdapat 2 warna yang masing-masing dipegang oleh suami dan istri. Buku nikah suami berwarna merah dan buku nikah istri berwarna hijau. Ukuran buku nikah sendiri terbilang kecil yakni sekitar 10×14 cm sehingga mirip buku saku.
Jika ditelisik dari sejarahnya, buku nikah atau catatan pernikahan mulai tampak di akhir masa kerajaan Hindia-Belanda. Sebelumnya, acara pernikahan didominasi oleh hukum adat dan tradisi-tradisi keagamaan. Sehingga mayoritas pernikahan pada zaman dulu tidak dicatat dengan bukti yang resmi, maka memungkinkan banyak orang dengan tradisi berbeda melakukan nikah siri yang saat ini penuh dengan pro-kontra.
Baca Juga: Cara Hitung Masa Subur Setelah Haid Bagi Wanita | Kredit Pintar
Informasi yang Terdapat dalam Buku Nikah
Buku nikah terdiri dari empat lembar. Dalam buku nikah tentu saja memuat beberapa informasi yang penting untuk diketahui. Apa saja informasi yang terdapat dalam buku nikah?
- Data Diri dan Data Pasangan
Pada buku nikah terdapat data diri dan data pasangan secara lengkap mulai dari nama lengkap, binti atau nama orang tua kandung, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, status pernikahan sebelumnya, alamat, serta pekerjaan.
- Wali Nikah
Data dari wali nikah juga terdapat dalam buku nikah berupa nama, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, alamat, dan pekerjaan. Jika saat menikah diwakili oleh wali hakim, maka data-data tersebut dapat diberi keterangan bahwa wali yang menikahkan adalah wali hakim.
- Tempat dan Tanggal Pernikahan
Tempat dan tanggal pernikahan juga tidak luput dicatat pada buku nikah. Secara rinci kolom tempat dan tanggal pernikahan yang perlu diisi adalah hari, tanggal masehi, tanggal hijriah, serta perkiraan waktu dilangsungkannya akad nikah.
- Pas Foto
Guna melengkapi buku nikah, maka suami dan istri harus mencantumkan pas foto berlatar belakang biru dengan wajah yang terlihat jelas pada buku nikah.
- Mahar atau Mas Kawin
Dalam buku nikah juga tercantum besaran mahar atau mas kawin sebagai syarat sah pernikahan.
- Janji atau Sighat Ta’lik
Setelah dibacakan oleh suami di depan penghulu dan semua saksi, janji atau sighat ta’lik yang memuat janji bagi suami-istri juga tercantum dalam buku nikah. Dengan adanya janji tersebut, buku nikah juga menjadi buku yang cukup sakral.
- Nasihat untuk Kedua Mempelai
Pada buku nikah juga terdapat nasihat untuk kedua mempelai. Pada intinya nasihat tersebut adalah sebagai benteng bagi suami-istri yang akan memulai rumah tangganya untuk tetap menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing dan jangan saling menuntut satu sama lain.
- Do’a Sesudah Akad Nikah
Dalam buku nikah juga tertera doa yang dipanjatkan setelah akad nikah. Doa-doa baik untuk kelangsungan hidup kedua mempelai yang akan memulai kehidupan berumah tangga.
Baca Juga : Surat Keterangan Belum Menikah: Contoh dan Cara Buat | Kredit Pintar
Manfaat atau Kegunaan Buku Nikah
Meski janji suci di hadapan Tuhan dan agama dianggap paling sakral dan penting, namun mencatat status pernikahan secara resmi juga penting. Pernikahan yang tercatat resmi dan memiliki buku nikah punya beberapa manfaat dan kegunaan.
- Menyatakan Keabsahan Pernikahan
Pernikahan telah sah jika telah memenuhi syarat sah-nya. Namun, tidak salah jika keabsahan pernikahan lebih kuat lagi dan memiliki kepastian hukum. Dengan melibatkan KUA dan pencatatan resmi pernikahan, maka negara ikut mengakui adanya pernikahan dan dapat mencegah terjadinya fitnah baik untuk suami maupun istri.
- Kemudahan Mengurus Dokumen
Jika pernikahan dicatat secara resmi dan dapat dibuktikan dengan adanya buku nikah, maka mengurus berbagai dokumen pasca menikah jadi lebih mudah. Dokumen-dokumen penting seperti asuransi, pengajuan KPR ke bank, dan izin tinggal bersama kepada ketua RT setempat jadi lebih mudah.
- Hak Istri Terlindungi
Buku nikah menjadi jaminan hak istri bisa terpenuhi karena istri memiliki bukti yang kuat dan sah. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu yang menyakitkan seperti kekerasan dalam rumah tangga, maka istri dapat mengambil tindakan.
- Kesejahteraan Keluarga
Memiliki buku nikah berarti memikirkan kesejahteraan keluarga di masa yang akan datang. Kelak bila sepasang suami istri memiliki anak, maka dokumen-dokumen kepengurusan anak tersebut juga membutuhkan adanya buku nikah seperti akta kelahiran atau dokumen pendaftaran sekolah. Tidak hanya itu, urusan pembagian warisan juga lebih mudah.
Legalitas Buku Nikah
Setelah menikah dan mendapatkan buku nikah, penting bagi suami-istri untuk mengecek mengenai legalitas buku nikah. Sebab, marak sekali pemalsuan buku nikah yang bisa menyebabkan banyak kerugian bagi suami-istri yang sah. Berikut ada beberapa cara mengecek keaslian dan legalitas buku nikah.
Ciri-ciri buku nikah asli menurut Kementerian Agama :
- Pada halaman dalam sampul terdapat hologram bergambar garuda
- Terdapat lembar transparan mengkilat hologram untuk menutup lembar identitas pengantin
- Terdapat nomor seri dengan kode khusus yang berlubang pada bagian bawah buku
- Terdapat gambar garuda pada setiap halaman buku apabila diterawang
Baca Juga : Manfaat Memiliki Asuransi Bank Untuk Masa Depan | Kredit Pintar
Adapun terdapat dua cara untuk mengecek keaslian buku nikah berdasarkan pedoman dari Kementerian Agama. Pertama, apabila buku nikah terbit atau menikah sebelum tahun 2019 maka legalitas atau keasliannya dapat diverifikasi langsung melalui Kantor Urusan Agama setempat. Kedua, apabila buku nikah terbut atau menikah setelah tahun 2019 maka untuk mengecek keasliannya dapat dilakukan dengan memindai QR code yang tertera pada buku nikah.
Jangan lupa, jika Anda telah menikah dan memiliki buku nikah, lihat apakah selembar kertas kosong yang ada plastiknya pada buku nikah Anda telah berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab, baru-baru ini banyak orang yang baru mengetahui bahwa selembar kertas berplastik tersebut memiliki fungsi untuk dilekatkan pada halaman foto nikah sebagai pelindung atau pengaman foto agar tidak mudah rusak.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.