Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus kalian bawa ketika sedang berkendara. Oleh karena itu, STNK harus dijaga sebaik mungkin agar tidak hilang. Namun, jika terjadi sesuatu yang menyebabkan hilangnya STNK, bagaimana cara dan berapa biaya mengurus STNK hilang?
Banyak orang yang pasrah ketika kehilangan STNK karena anggapan bahwa biaya mengurus STNK hilang mahal dan rumit. Padahal aslinya tidak seperti itu, jangan sampai STNK yang hilang dimanfaatkan oleh orang lain yang bermaksud jahat.
Kerugian yang dialami ketika STNK hilang dapat berupa macam-macam, dari terkena tilang hingga tidak dapat keluar dari tempat parkir tertentu. Sehingga secepat mungkin kalian harus mengurus STNK hilang.
Persyaratan Urus STNK Hilang
Melalui situs resmi polri.go.id, terdapat 6 dokumen yang harus kalian siapkan untuk urus STNK yang hilang. Dokumen tersebut antara lain:
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legalisir dari pihak leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas Pemilik
Ketika mengurus STNK hilang, formulir permohonan bisa kalian dapatkan di kantor Samsat terdekat. Selain itu pemilik kendaraan juga bisa mendapatkannya sekaligus saat melakukan cek fisik kendaraan.
Kemudian untuk syarat nomor 4 dan 5 hanya dibutuhkan ketika BPKB masih berada pada pihak leasing. Atau dengan kata lain kredit kendaraan tersebut belum lunas. Pemilik juga tidak memerlukan legalisir BPKB dari leasing apabila kredit bermotor sudah lunas dan BPKB ada pada pemilik. Kemudian untuk identitas pemilik yakni menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang identitasnya sama dengan informasi pada STNK.
Syarat laporan polisi kehilangan STNK bisa kalian dapatkan di Polsek dimana STNK bersangkutan hilang. Oleh karena itu dokumen inilah yang harus kalian urus pertama kali ketika STNK hilang. Hal tersebut dikarenakan surat keterangan kehilangan ini menjadi landasan bagi kantor Samsat agar dapat menerbitkan STNK baru.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Prosedur urus STNK hilang
- Melapor ke Polsek Terdekat
Langkah awal yang dilakukan ketika mengurus STNK hilang yakni melapor ke Polsek terdekat untuk mengurus surat keterangan hilang. Hal yang sering terjadi adalah STNK hilang bersamaan dengan dokumen penting lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP bahkan kartu ATM.
Biasanya pemilik menaruh dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat, seperti dompet. Jika terjadi seperti itu, maka lebih baik diurus bersamaan.
- Kemudian Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing
Langkah yang ditempuh berikutnya adalah menghubungi pihak leasing agar dapat memberikan legalisir fotokopi BPKB. Hal tersebut dilakukan jika BPKB masih di tangan leasing karena kredit motor belum lunas. Lain halnya jika BPKB sudah ditangan pemilik, maka hal ini bisa dilewati.
- Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Kemudian kalian menyiapkan identitas pemilik kendaraan, yakni KTP yang masih berlaku dan informasi yang sesuai dengan tertera di STNK. Selain itu kalian juga harus menyiapkan BPKB, surat keterangan kehilangan dan kendaraan itu sendiri ke kantor Samsat terdekat.
Untuk persyaratan lainnya seperti surat permohonan atau cek fisik kendaraan bisa kalian dapatkan di kantor Samsat.
- Datang ke Kantor Samsat
Kemudian kalian bisa langsung datang ke lokasi tempat kendaraan terdaftar. Seperti contoh jika kendaraan yang STNK-nya hilang memiliki nomor plat AB kota Yogyakarta maka pengurusan STNK hilang dilakukan di kantor Samsat Yogyakarta.
Kantor Samsat yang dimaksud adalah Samsat pusat, bukan Gerai Samsat karena layanan seperti itu hanya bisa melayani pembayaran pajak tahunan.
Baca juga: Cara Cek Prakerja Gelombang 36
Biaya Membuat STNK yang Hilang
Dalam proses urus STNK yang hilang, seorang pemilik harus menyiapkan dana untuk mengurusnya. Biaya mengurus STNK hilang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut Biaya Urus STNK hilang:
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp.100.000,-/ penerbitan
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih : Rp.200.000.-
Selain biaya penerbitan STNK hilang, kalian juga perlu membawa dana untuk membayar biaya pengesahan dengan rincian:
- Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp.25.000,-/ pengesahan
- Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih : Rp.50.000.-
Namun, sebagai informasi tambahan biaya diatas belum termasuk cek fisik kendaraan. Biaya cek fisik kendaraan akan diinformasikan setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Samsat. Sehingga kalian perlu jaga-jaga membawa uang lebih.
Selain itu pemilik kendaraan juga harus merogoh kocek lebih dalam jika pajak tahunan belum dibayarkan. Sebab STNK tidak dapat diterbitkan jika pemilik menunggak pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Oleh karena itu kalian harus selalu mengecek pajak kendaraan sebelum terlambat. Kalian dapat mengeceknya secara online dan juga kalian dapat memperpanjang STNK secara online atau bisa melalui gerai Samsat terdekat.
Setelah semuanya dilakukan, maka pemilik tinggal menunggu untuk dipanggil. Biasanya pada masa ini dilakukan proses pencocokan data pribadi terlebih dahulu, baru kemudian anda dipanggil.
Berapa lama proses dibuatnya STNK motor baru?
Jika terkait dengan STNK hilang, proses pembuatan STNK yang baru bisa diselesaikan dalam satu hari. Akan tetapi hal tersebut tergantung dengan kondisi kantor Samsat yang anda datangi.
Selain itu sejauh ini juga belum ada cara resmi dari pihak Samsat untuk mengurus STNK hilang secara online. Sehingga pengurusan STNK yang hilang hanya dapat diproses langsung di kantor Samsat.
Oleh karena itu waspada dengan situs yang menawarkan jasa urus STNK hilang secara online. Bisa dikatakan mereka merupakan situs yang dimiliki oleh biro jasa.
Baca juga: Biaya Mutasi Motor yang Harus Kamu Tahu
Demikian informasi seputar biaya mengurus STNK yang hilang. Kalian dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan dan dana yang akan dikeluarkan nantinya. Biaya urus STNK hilang bergantung pada kendaraan yang STNK-nya hilang. Selain itu jika STNK kalian hilang, harus segera diurus di Polsek terdekat agar dapat diproses.
Namun jika bukan hanya STNK saja yang hilang, tetapi juga KTP dan Kartu ATM. Kalian dapat menggunakan Kredit Pintar untuk menalangi sementara biaya urus STNK hilang. Pastikan kalian sudah membuat akun dan verifikasi di jauh hari agar dapat digunakan ketika berada di kondisi darurat.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.