Biaya Bikin Paspor Baru di Imigrasi dan Online 2022

29 Nov 2021 by Laruan, Last edit: 14 Sep 2022

Paspor adalah salah satu tanda pengenal resmi yang wajib dibawa ketika pergi ke luar negeri. Di Indonesia pihak yang berwenang mengeluarkan tanda pengenal ini adalah Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Di dalam paspor, berisi data diri pemegang seperti nama lengkap, tempat dan tanggal kelahiran, kewarganegaraan, tanda tangan, jenis kelamin, foto, dan berbagai informasi penting mengenai identifikasi individual. Nah, bagaimana cara membuat dan biaya bikin paspor baru di tahun 2021 ini?

Biaya Bikin Paspor Baru di Imigrasi dan Online 2021

Saat ini pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem online. Hal yang perlu dilakukan masyarakat adalah mengikuti panduan serta menyiapkan syarat selengkap mungkin agar proses berjalan lancar dan cepat. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, yakni e-paspor (paspor biasa elektronik) dan paspor biasa non elektronik berbentuk buku kecil.

Jika sekarang Anda membutuhkan informasi tentang cara dan biaya bikin paspor baru, maka simak pembahasan berikut ini.

Beberapa Syarat Pembuatan Paspor Baru

Ketika hendak membuat paspor, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut ini. Supaya tidak kebingungan saat mengajukan permohonan paspor di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, siapkan lebih dulu syarat-syarat yang diminta seperti:

1.       E-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri yang asli dan fotocopy.

2.       Akta Kelahiran, ijazah atau surat baptis, buku nikah atau akta perkawinan yang mencantumkan nama pemohon yang asli dan fotocopy. Jika tidak ada hilang, maka pemohon harus menyertakan surat keterangan dari institusi yang berkaitan.

3.       Kartu Keluarga yang masih berlaku, asli dan fotocopy.

4.       Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang berstatus Warga Negara Indonesia.

5.       Menyertakan surat penetapan ganti nama apabila pemohon telah mengganti namanya. Silahkan minta dibuatkan oleh pihak yang berwenang.

Cara Daftar Paspor Online

Tersedianya layanan daftar paspor online membuat masyarakat tidak harus mondar mandir ke kantor imigrasi terdekat. Saat ini prosedurnya lebih hemat waktu, mudah dan praktis. Pendaftaran paspor online dilakukan melalui aplikasi APAPO (Antrian Paspor Online) yang bisa didownload di toko aplikasi Google Play Store (Android) atau Appstore (iOS) atau melalui portal resmi https://antrian.imigrasi.go.id/.

Lalu, bagaimana dengan cara daftarnya? Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku yang lama dapat melalui aplikasi APAPO. Silahkan ikuti langkah-langkah berikut.

1.       Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan alamat email.

2.       Isi data diri pada aplikasi dengan valid dan lampirkan seluruh dokumen persyaratan.

3.       Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon.

4.       Pemohon akan menerima kode pembayaran serta tanda terima yang diberikan oleh pejabat aplikasi jika seluruh syaratnya sudah lengkap.  

5.       Atau permohonan dianggap ditarik kembali dan dokumen akan dikembalikan apabila dokumen yang diajukan belum lengkap.

Sebagai informasi penting, meskipun sekarang pembuatan paspor dapat dilakukan secara online, para pemohon tetap diwajibkan ke kantor imigrasi terdekat untuk verifikasi data, pengambilan sidik jari serta foto.

Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Langsung

Bagi masyarakat yang merasa sulit mengajukan pembuatan paspor secara online, Anda juga dapat mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat domisili. Berikut langkah-langkahnya:

1.       Siapkan dokumen syarat pengajuan paspor baru yang sudah disebutkan.

2.       Lakukan pendaftaran secara online, kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai waktu yang ditentukan.

3.       Mengantre dan melakukan wawancara.

4.       Pengambilan sidik jari dan foto pemohon.

5.       Membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi setelah wawancara melalui bank.

6.       Paspor baru akan tersedia dalam empat sampai satu minggu kerja. Jadi, tidak akan langsung jadi hari itu juga.

7.       Mengambil paspor sesuai waktu yang ditentukan dengan membawa tanda terima pemohon ketika melakukan wawancara.

Biaya Bikin Paspor Tahun 2021 Terbaru dan Terlengkap

Rincian harga paspor terbaru dibedakan berdasarkan jenisnya. Yakni:

·       Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

·       Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

·       Paspor rusak Rp500. 000

·       Paspor hilang Rp1.000.000

·       Paspor rusak akibat kahar Rp0

·       Paspor hilang akibat bencana Rp0

Jika ingin paspor lebih cepat selesai dan di hari yang sama dengan pengajuan, maka pemohon dapat membayar layanan sebesar Rp1.000.000.  

Benarkah Masa Berlaku Paspor Biasa Menjadi 10 Tahun?

Untuk masa berlaku paspor paling lama itu lima tahun sejak diterbitkan. Namun beberapa waktu lalu pihak Ditjen Imigrasi telah mengubah masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2020. Hanya saja sekarang masih belum berlaku karena menunggu peraturan pelaksanaan yang mengatur teknis detailnya.

Informasi ini langsung dikonfirmasi oleh Arvin Gumilang selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham. Maka dari itu jika Anda ingin membuat baru atau memperpanjang paspor biasa masih mengikuti peraturan yang berlaku sekarang. Belum ada kepastian kapan tepatnya perpanjangan masa paspor 10 tahun diluncurkan.

Padahal sudah banyak negara lain yang mengeluarkan kebijakan sama seperti Vietnam, Filipina, Prancis, Jerman, Jepang, United Kingdom, dan Amerika. Bahkan untuk negara Jepang menawarkan dua masa berlaku kepada warganya dengan biaya pembuatan berbeda.

Cara Memperpanjang Paspor Lama, Hilang, atau Rusak

Sementara untuk Anda yang ingin mengganti atau memperpanjang paspor lama yang sudah habis masa berlakunya, maka perlu menyiapkan dokumen seperti:

·       E-KTP asli dan fotocopy.

·       Paspor lama

Syarat diatas hanya berlaku untuk paspor yang diterbitkan tahun 2009 ke atas. Untuk pemegang paspor 2009 kebawah maka perlu menyiapkan dokumen seperti saat mengajukan paspor baru. Bagaimana dengan syarat paspor yang hilang atau rusak? Untuk paspor yang hilang bisa menambahkan surat kehilangan dari kantor polisi setempat dan membayar biaya beban denda.

Sedangkan untuk syarat mengganti paspor rusak sama dengan baru, hanya saja perlu membawa paspor lama serta membayar biaya beban denda paspor rusak di luar biaya pembuatan. Nasib paspor Anda akan ditentukan oleh penilaian yang ditentukan pihak imigrasi. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, pemohon wajib mengetahui bahwa:

·       Pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sebentar enam tahun dan paling lama dua tahun bisa ditemukan adanya unsur kelalaian, kecerobohan dengan alasan yang tidak dapat diterima.

·       Pemberlakuan penggantian paspor biasa bila ditemukan unsur kehilangan diluar kemampuan dan kekurang hati-hatian.

Selain Paspor, Vaksin Covid Juga Menjadi Syarat Wajib

Saat ini tidak hanya paspor yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia ketika hendak pergi ke luar negeri, tapi juga harus sudah divaksin Covid-19. Peraturan ini ditetapkan sampai batas waktu yang ditentukan selama PPKM masih diperpanjang demi menghentikan penularan virus ke negara yang dikunjungi.

Sekian informasi tentang biaya bikin paspor di imigrasi dan aplikasi online terbaru di tahun 2021. Kami juga sudah menyampaikan syarat, dokumen, serta panduan membuatnya, sehingga bisa diikuti dengan mudah. Semoga berguna.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
14 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download